Logo KPPOD

Idealnya Cukup 25 Kementerian

- 1 Januari 1970

Idealnya Cukup 25 Kementerian

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengemukakan, perampingan kabinet sangat perlu, bahkan menjadi pintu masuk reformasi kelembagaan dan reformasi birokrasi dari pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) nantinya. Pembentukan kabinet harus menjadi momen pembuktian dan ujian pertama bagi pemerintahan baru Jokowi-JK.

"Di era otonomi daerah (Otda) seperti sekarang, 31 urusan atau sekitar 70 persen urusan negara ini sudah berada di tangan pemerintah daerah (Pemda). Di pemerintah pusat praktis tersisa 6 urusan. Mestinya struktur yang mewadahi pengelolaan keenam urusan tersebut tidak banyak lagi, apalagi hingga 34 Kementerian (K) plus Lembaga (LPNK) plus Lembaga Non-Struktural (LNS), dan lain-lain," kata Endi di Jakarta, Rabu (27/8).

Ia menjelaskan dalam konteks Otda, fungsi pemerintah pusat lebih kepada dua hal. Pertama, fungsi pembuatan kebijakan nasional. Untuk membuat kebijakan nasional tidak diperlukan banyak orang dan tidak butuh banyak pranata administrasi. Yang dibutuhkan adalah segelinir analis kebijakan yang cerdas sebagai tim teknis para pejabat politik (Menteri/Kepala LPNK) dalam membuat kebijakan publik.

Kedua, fungsi monitoring, fasilitasi dan supervisi atas Pemda yang menjadi titik tumpu eksekusi di lapangan.

"Melihat 9 Agenda Prioritas khusunya agenda ketiga yaitu membangun Indonesia dari pinggir melalui penguatan Desa dan Daerah, mestinya menjadi titik tolak Jokowi dalam mendesain kabinet, struktur jabatan maupun pengisian personil dalam pemerintahannya," ujarnya.

Dia juga mengemukakan anggaran yang terbatas dan ruang fiskal pemerintah pusat yang sempit menjadi pendorong untuk merampingkan strutkur dan memperkaya fungsi (ramping struktur, kaya fungsi) kabinet mendatang. Semakin banyak pos K/LPNK akan semakin banyak pejabat eselon strategis (dirjen/direktur) dan berikut gaji hingga fasilitas mereka.

Di sisi lain, dia menegaskan tantangan sekarang, selain tentu saja soal akomodasi politik dan memperluas basis dukungan parlemen dengan semakin banyak melibatkan partai dalam "koalisi" sehingga gagasan kabinet kerja bisa tereduksi maknanya (baik dari sisi desain maupun personil). Tantangan lain adalah soal teknis apakah waktunya sejkaligus sekarang atau bertahap.

"Saya melihat ada beberapa kementerian yang bisa langusng dilikuidasi (seperti kementerian PDT dan beberaapa yang dimerger (seperti kementerian perindistrian dan kementerian perdagangan). Jumlah 25 pos Kementerian rasanya ’make sense’ untuk periode pertama 2014-2019," tegasnya.

Pandangan serupa disampaikan peneliti senior dari LIPI Siti Zuhro. Menurutnya, era Otda antara lain ditunjukkan dengan makin rampingnya birokrasi di pusat. Dengan banyaknya urusan yang sudah didaerahkan mestinya birokrasi di pemerintah pusat ramping.

Selain itu, dengan dilaksanakan otda kementerian yang mempunyai "kaki" sampai ke bawah relatif diharapkan lebih efektif dalam melakukan koordinasi, bimbingan dan pengawasan. Sebaliknya, kementerin yang tak mempunyai "kaki" sampai ke bawah akan relatif sulit melakukan tupoksi (tugas pokok fungsi) tersebut karena hanya mengandalkan kerjasama dengn kementerian/lembaga terkait saja.

Artinya, sudah saatnya Indonesia merampingkan birokrasi di pusat seiring dengan gerakan reformasi birokrasi yang dicanangkan sejak pasca gerakan reformasi 1998. Hal ini juga sesuai dengan grand design reformasi birokrasi dan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 yang mengedepankan profesionalitas dan netralitas birokrasi.

 

--- (Sumber: www.suarapembaruan.com/home/idealnya-cukup-25-kementerian/63132) ---


Dibaca 1379 kali