Logo KPPOD

Formula DAU Diubah

- 1 Januari 1970

Formula DAU Diubah

Dalam draf RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) – revisi dari UU No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah – alokasi DAU tidak lagi dikaitkan langsung dengan belanja pegawai.


DAU dialokasikan hanya atas dasar celah fiskal, yakni selisih antara kebutuhan fiskal dengan kapasitas fiskal daerah. Adapun sebelumnya dalam UU Perimbangan Keuangan, DAU dialokasikan atas dasar celah fiskal dan alokasi dasar. Alokasi dasar dihitung berdasarkan jumlah gaji PNS daerah.


Dirjen Perimbangan Keuangan kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo mengatakan aturan dalam RUU HKPD diselaraskan dengan revisi UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah yang mengandung mekanisme pengendalian pemekaran daerah.


Revisi yang kini dalam pembahasan dengan DPR itu a.l. mengatur persyaratan pembentukan DOB yang lebih ketat, seperti harus melalui tahapan persiapan selama 3 tahun. Jika berdasarkan evaluasi ternyata tidak layak, maka status ‘daerah persiapan’ dicabut dan daerah itu dikembalikan kepada daerah induk.


“Selain itu, tidak seperti sebelumnya, dalam persyaratan baru nanti, DOB tidak langsung diberikan dana transfer ke daerah, khususnya selama masa persiapan,” kata Boediarso, Senin (7/7).


Seperti diketahui, adanya insentif fiskal selama ini menjadi motif daerah untuk melakukan pemekaran. Insentif yang dimaksud adalah adanya dana tersendiri yang dikucurkan pemerintah pusat dan terpisah dari pemda induk.


Termasuk DAU, salah satu pos dana perimbangan itu selama ini dipakai untuk mendanai kebutuhan belanja pegawai di tengah ketergantungan APBD terhadap dana transfer. Seperti diketahui, porsi belanja pegawai selama ini rata-rata melampaui 30% dari total belanja daerah.


Data Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyebutkan jumlah daerah otonomi kini mencapai 542 daerah, terdiri atas 34 provinsi, 514 kabupaten, dan 93 kota, bertambah 223 daerah otonomi baru (DOB) dalam kurun 10 tahun sejak penerapan UU No.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah. Padahal, kinerja sebagian besar DOB itu kurang baik.


Adapun, sepanjang 54 tahun sejak Indonesia merdeka hingga 1999, hanya terdapat 319 daerah otonomi.


Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng melihat belanja PNS Daerah yang tidak lagi dimasukkan dalam perhitungan DAU dapat menjadi disinsentif bagi pemekaran daerah.


Meskipun demikian, Robert menduga pemerintah pusat mungkin membuat pos baru ‘alokasi belanja pegawai’ dalam dana perimbangan.


Keuntungan kedua, belanja PNS daerah diserahkan kepada provinsi sejalan dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Apalagi, provinsi selama ini kelebihan dana, terlihat dari sisa lebih penggunaan anggaran (silpa) yang tinggi setiap akhir tahun.


“Memang (alokasi untuk belanja pegawai) ini tidak dihapus, tetapi mungkin hanya direalokasi saja. Tapi, saya melihatnya tetap positif karena dengan begitu kita tahu berapa sesungguhnya kebutuhan daerah untuk belanja publik dan stimulus ekonomi,” tutur Robert.


Dia melihat DAU selama ini lebih banyak habis untuk alokasi dasar belanja pegawai ketimbang untuk menutup celah fiskal. Fakta yang terjadi di lapangan, DOB merekrut pegawai besar-besaran karena yakin PNS otomatis digaji lewat kucuran DAU.

 

Dana Transfer ke Daerah (Rp Triliun)
Jenis Dana Transfer 2013 2014

Dana Perimbangan

  • DBH
  • DAU
  • DAK
430,4

88,5
311,1
30,8
491,9

117,7
341,2
33
Dana Otsus & Penyesuaian
  • Dana Otsus
  • Dana Keistimewaan
  • Dana Penyesuaian
 82,9

13,5
0,1
69,3
 104,6

16,1
0,5
87,9
 Sumber: Kemenkeu, 2014

 

DBH Berubah

Selain DAU, ada perubahan dalam mekanisme penyaluran dana bagi hasil. Ketentuan DBH perikanan yang selama ini dibagihasilkan secara merata kepada seluruh kabupaten/kota, kini dihapus.


Boediarso menuturkan daerah nantinya diberi kewenangan mengutip pungutan perikanan, baik provinsi maupun kabupaten/kota sesuai batasan tonase kapal penangkap ikan, sebagaimana tercantum dalam UU No.28/2009 tentang Pendapatan Daerah dan Reribusi Daerah. “Prinsip DBH yang dianut dalam RUU-HKPD adalah ‘by origin’, artinya bagi hasil diberikan hanya kepada daerah penghasil, tidak lagi untuk pemerataan,” jelasnya.


Sementara itu, Robert melihat prinsip ‘by origin’ dapat menjadi disinsentif pemekaran karena DBH hanya dapat diperoleh ketika suatu daerah menghasilkan sumber daya alam.

 

--- (Sumber: Bisnis Indonesia – Selasa, 8 Juli 2014) ---


Dibaca 3417 kali