Logo KPPOD

PP Desa Dikritik

- 1 Januari 1970

PP Desa Dikritik

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Jumat (30/5) silam, menuai kritik.


Selain penyusunannya dinilai tidak transparan dan minim konsultasi publik, substansinya juga rawan menimbulkan korupsi oleh perangkat desa. “Ketentuan PP juga belum mengatur bagaimana mempersiapkan kapasitas tata kelola desa. Kondisi ini berpotensi mengakibatkan inefisiensi dan korupsi di desa, “ujar Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menyatakan, Jumat (13/6).


Adapun Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Rizal Djalil juga menekankan pentingnya pengetahuan kepala desa dan aparatnya untuk mengelola keuangan desa. Jika minim pengetahuan, rawan terjadi korupsi. (why)

 

--- (Sumber: KOMPAS – Sabtu, 14 Juni 2014 – Politik & Hukum) ---


Dibaca 578 kali