Jangan Paksakan Tahun Ini
- 1 Januari 1970
Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) miminta pemerintah dan DPR tidak memaksakan penyelesaian revisi dua undang-undang pokok otonomi daerah tahun ini.
Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng menyatakan pembahasan revisi UU No.32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.33/2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus dilakukan secara cermat dan hati-hati.
Dia menegaskan target penyelesaian revisi UU Pemda tahun ini, yang pembahasannya mendahului revisi UU Perimbangan Keuangan, tak realistis. Akan lebih baik pembahasan dilakukan tahun depan agar hasil yang dicapai benar-benar berkualitas.
“Terus terang, dari 22 kluster isu UU Pemda yang akan dibahas, hingga saat ini belum ada satupun yang selesai. Saya pikir lebih baik ditunda, dan jangan dipaksakan mengingat 22 isu tersebut sangat strategis untuk menjadi dasar otonomi daerah ke depan,” ujarnya ketika dihubungi, Minggu (25/5).
Robert menuturkan DPR dan pemerintah bisa saja merampungkan UU Pemda dalam waktu seminggu. Namun, hasil dari UU Pemda itu sendiri justru diyakini tidak akan berkualitas. Bahkan, berpeluang dibawa ke Mahkamah Konstitusi kedepannya.
Menurutnya, pembahasan UU Pemda tahun ini setidaknya memiliki dua kendala besar, a.l. pertama, masa pembahasan UU Pemda. Seperti diketahui, DPR kembali bekerja pada pertengahan Mei. Meskipun begitu, DPR diyakini tidak akan fokus karena lebih memerhatikan pilpres.
Kedua, isu yang dibahas di dalam UU Pemda. Robert mengaku isu yang dibahas kali ini memiliki dampak yang sangat besar. Alhasil, pembahasan antara para pemangku kepentingan semakin a lot, sehingga DPR akan kian sulit menentukan sikap.
“Dalam pembahasan UU Pemda, asosiasi dari kabupaten/kota itu kencang mendekati DPR. Begitu juga, asosiasi dari pemerintah provinsi yang berbeda pandangan juga ikut mendekati DPR. Akibatnya, DPR jadi kesulitan menentukan sikap.”
Salah satu contoh isu tersebut antara lain terkait dengan pemerintah provinsi yang diberi kewenangan untuk menarik pengelolaan empat sektor usaha, dimana sebelumnya dilakukan kabupaten/kota, a.l. sektor pertambangan, sektor perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Robert menilai langkah tersebut justru berpotensi menimbulkan masalah-masalah baru. Menurutnya, sektor usaha dengan skala kecamatan lebih baik tetap menjadi kewenangan kabupaten/kota, bukan seluruhnya menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Ini agak diperdebatkan. Apakah tepat atau tidak, empat urusan besar di sektor ekonomi itu diserahkan ke provinsi. Sekarang ini kan kecenderungannya, mau skala besar atau kecil, ke provinsi semua. Ini harus hati-hati.”
Target September
Di tempat terpisah, anggota Komisi II Agoes Purnomo mengatakan optimis UU Pemda akan selesai pada September mendatang. Dia mengaku saat ini , Panitia Khusus Pemda tengah membahas substansi masalah UU Pemda.
“Sedang kita usahakan untuk diselesaikan sesuai dengan jadwal. Saya kira pembahasan masih on the track. Mungkin sekarang ini tinggal bagaimana pimpinan konsisten menjaga irama pansus UU Pemda,” ujarnya.
Agoes juga mengaku pembahasan UU Pemda masih berkutat di pembagian urusan antara pusat dan daerah, terutama dari kementerian. Seperti diketahui, urusan kabupaten/kota seringkali langsung berhubungan dengan kementerian, tanpa melaluipemerintah propinsi.
Dalam pemberitaan sebelumnya, UU No.32/2004 tentang Pemerintah Daerah diyakini akan rampung pada tahun ini, mengingat sudah disahkannya UU Desa dan UU Pilkada yang juga akan disahkan dalam waktu dekat ini.
Seperti diketahui, paket UU Otonomi Daerah, yakni UU.32/2004 mrupakan tiang penyangga utama rezim otonomi daerah yang mengubahrezim sentralistik bentukn UU No.5/194 tentang Pokok-pokok pemerintahan di daerah.
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi sebelumnya mengatakan desain otonomi daerah ke depan harus terlihat memperjelas hubungan antara pemerintah pusat dan daerah.
--- (Sumber SINDO – Senin, 26 Mei 2014 – Hal. Makroekonomi) ---
Dibaca 469 kali
