Logo KPPOD

Redesain Pemekaran

- 1 Januari 1970

Redesain Pemekaran

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat harus menunda pembentukan daerah otonom baru, atau DOB, mengingat banyaknya DOB yang sudah terbentuk gagal berkembang. Sebelum DOB kembali bertambah, perlu evaluasi dan redesain sistem pemekaran DOB agar tidak ada lagi DOB yang gagal.


Demikian disampaikan pengajar Fisipol Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Ari Dwipayana, Minggu (4/5).


Pekan lalu, Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) telah mengkaji 65 DOB yang diusulkan DPR. Hasil kajian itu akan diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebelum dibahas lagi dengan DPR.


DPOD bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada DPOD, antara lain, terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.


Ari menjelaskan, redesain sistem pemekaran dinilai penting karena selama ini DOB dibentuk tanpa persiapan. Setelah terbentuk, DOB pun diperlakukan sama dengan daerah otonom lain. Hal-hal ini yang membuat banyak DOB gagal berkembang.


Sejak tahun 1999, ada 220 DOB yang terdiri dari 7 provinsi serta 213 kabupaten dan kota. “Redesain sistem pemekaran itu sedang disusun dalam RUU Pemerintahan Daerah dan kini masih dibahas pemerintah dan DPR. Lebih baik pembentukan DOB berikut menunggu rancangan itu tuntas,” ujar Ari, yang juga mendesak evaluasi menyeluruh atas 220 DOB yang sudah terbentuk.


Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng berharap pemerintah menolak usul DOB dari DPR yang tak memenuhi  syarat. Ini mengingat DOB yang dipaksakan hanya membebani negara.


Menurut Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan, hasil kajian DPOD atas 65 usulan DOB telah menyimpulkan daerah-daerah yang memenuhi syarat menjadi DOB. “Juga daerah-daerah yang tidak memenuhi syarat,” katanya. (apa)

 

--- (Sumber KOMPAS – Senin, 5 Mei 2014 – Hal. Politik & Hukum) ---


Dibaca 560 kali