Pemerintah akan ganti UU "Otonomi"
- 1 Januari 1970
Pemerintah berencana untuk mengajukan usul pergantian UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Mereka usul agar UU ini dipecah menjadi tiga UU; UU Desa, UU Pemilihan Kepala Daerah dan UU Pemerintahan Daerah.
Gamawan Fauzi, Menteri Dalam Negeri mengatakan bahwa wacana untuk memecah UU No. 32 didasarkan pada efektifitas pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diamanatkan oleh. Uu tersebut, yang sejak tahun 1999 lalu menimbulkan banyak masalah.
"Selama ini UU federal sekali, kalau bupati melanggar peraturan presiden tidak berbuat apa-apa, maka berdasarkan evaluasi ini perlu bukan lagi direvisi tapi diganti," katanya Rabu (30/4).
Pelaksanaan otonomi daerah sejak berlakunya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah telah melahirkan banyak daerah otonomi baru. Jika dihitung, sampai dengan tahun 2013 kemarin jumlah daerah otonomi baru yang sudah terbentuk mencapai 220 daerah.
Dengan penambahan jumlah tersebut,secara total, jumlah daerah di Indonesia sampai 2013 kemarin mencapai 539 daerah. Daerah tersebut terdiri dari 34 propinsi, 412 kabupaten dan 93 kota.
Akan tetapi berdasarkan evaluasi yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri terhadap 57 daerah otonomi baru yang diumumkan akhir 2013 lalu diketahui bahwa 78% daerah otonomi baru yang terbentuk tersebut gagal berkembang. Gamawan mengatakan, dari evaluasi yang dilakukan oleh kementeriannya, kegagalan tersebut disebabkan oleh beberapa faktor.
Pertama, tata kelola daerah yang buruk. Faktor lainnya, adalah perilaku pimpinan daerah otonomi baru yang belum berorientasi pada kesejahteraan rakyat. Pemimpin daerah otonomi baru sibuk memperebutkan dan mempertahankan kekuasaan.
Pilkada
Gamawan mengatakan, ada beberapa poin yang akan diusulkan oleh pemerintah dalam pergantian uu pemerintahan daerah. Terkait dengan pemilihan kepala daerah misalnya, pemerintah akan mengusulkan adanya jeda waktu selama satu periode pemerintahan bagi keluarga yang ingin mencalonkan diri menjadi pejabat daerah. "Ini terkait politik dinasti, misalnya dari saya ke istri atau anak, saya minta ada satu jeda," katanya.
Robert Endi Jaweng, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), sementara itu mengusulkan agar dalam pemecahan nanti peran pemerintah propinsi dalam mengawasi daerah di bawahnya yang selama ini mandul lebih dimaksimalkan.
"Harapan kami, pusat kontrol saja yang 34 propinsi, kewenangan propinsi untuk mengontrol daerah dibawahnya itu yang harus diperkuat dalam uu yang akan dibuat itu nantinya," katanya.
--- (Sumber http://nasional.kontan.co.id/news/pemerintah-akan-ganti-uu-otonomi) ---
Dibaca 894 kali
