Logo KPPOD

Dana Idle Pemda Dibatasi

- 1 Januari 1970

Dana Idle Pemda Dibatasi

Pemerintah akan membuat regulasi khusus guna menekan penumpukan dana idle pemerintah daerah (pemda) yang menganggur di rekening perbankan. Pembatasan dana idle pemda di perbankan kemungkinan dilakukan dengan membatasi waktu maksimum deposito berjangka dana pemda yang disimpan di perbankan.


Aturan maksimum tersebut setidaknya akan membatasi penumpukan yang berlebihan. “Saya belum lihat tekniknya tapi idenya seperti itu (dibatasi maksimum bulanannya). Jangan sampai uang mengendap di bank dan dibelikan instrument, surat utang negara dan sebagainya,” kata Menteri Keuangan M Chatib Basri di Jakarta, akhir pekan lalu. Chatib menambahkan, dana idle pemda di perbankan terbilang besar. Tahun 2013 saja jumlahnya mencapai Rp109 triliun. Lebih tinggi dibandingkan tahun 2012 yang hanya menembus Rp99,2 triliun.


Banyaknya dana idle di pemda menunjukkan banyaknya proyek pembangunan infrastruktur yang tidak berjalan. Pasalnya, anggaran transfer ke daerah yang seharusnya dimanfaatkan untuk membiayai proyek justru disimpan di perbankan. “Jaman dulu dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah ditaruh di BPD (Bank Pembangunan Daerah), lalu disimpan kembali di SBI (sertifikat Bank Indonesia), balik lagi ke pusat, infrastruktur tidak terbangun,” imbuhnya.


Sebagai informasi, laporan berjudul “Monitoring dan Evaluasi Pembiayaan Daerah yang Dilakukan Silpa” oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menunjukkan adanya peningkatan silpa (sisa lebih perhitungan anggaran) sehingga membuat APBD surplus. Surplus didorong realisasi pendapatan yang lebih tinggi dibandingkan dengan belanja. Pendapatan tersebut salah satunya diperoleh dari bunga dana pemda yang disimpan di perbankan. Peningkatan silpa, dari sisi positifnya, menunjukkan imbal balik yang diterima pemda dari silpa yang disimpan di perbankan.


Imbal balik dapat berupa jasa giro atau pendapatan bunga yang masuk dalam akun lain-lain PAD (pendapatan asli daerah) yang sah. Namun, di sisi lain, silpa yang tinggi juga menunjukkan besarnya belanja yang tertunda. Setidaknya ada tiga jenis simpanan pemda di perbankan yaitu berbentuk tabungan, rekening giro serta simpanan berjangka/deposito berjangka (deposito berjangka, deposit on call dan sertifikat deposito, baik dalam bentuk rupiah maupun valas).


Dari sisi jumlah, simpanan berjangka adalah yang terbesar. Laporan tersebut pun membuat sejumlah rekomendasi agar silpa bisa ditekan. Salah satu rekomendasi yang diberikan adalah dengan membatasi besaran simpanan berjangka. Pembatasan tersebut diharapkan bisa memicu pemda dalam membelanjakan anggaran terutama infrastruktur layanan publik. Pembatasan yang bisa ditempuh adalah agar deposito berjangka waktu 3 bulan atau lebih tidak diperkenankan apabila jumlah deposito tersebut melebihi 3 bulan belanja APBD.


Aturan tiga bulan didasari fakta bahwa daerah perlu menyimpan dana kas idle di awal tiga bulan pertama untuk membayar anggaran operasional. Pasalnya, penyaluran dana bagi hasil (DBH) baru akan terterima pada awal April sementara daerah tersebut tidak menerima (atau kecil penerimaannya) DAU (dana alokasi umum) yang rutin setiap bulan. Sehingga untuk mendanai belanja dalam 3 bulan diperlukan sejumlah dana yang sumbernya dari dana Idlemereka.


Sebagai catatan, untuk menyelenggarakan pembangunan di daerah, pemerintah pusat menyalurkan dana ke pemda dalam bentuk pos transfer ke daerah. Pos anggaran tersebut terbagi menjadi dana perimbangan (DAU, DAK atau dana alokasi khusus, dan dana bagi hasil) serta dana otonomi khusus dan penyesuaian.


Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menuturkan, pembatasan simpanan berjangka selama tiga bulan untuk dana idle di perbankan tidak akan efektif. Pasalnya, pemerintah akan kesulitan dalam mengecek simpanan di pemda perbankan, mengingat ada kerahasiaan UU Perbankan di sana.


“Tiga bulan di perbankan siapa yang bisa kontrol, siapa yang bisa menanggung kebenarannya,” ucap Endi Jaweng, saat dihubungi, kemarin. Dia menambahkan, simpanan pemda di perbankan, biasanya di BPD (Bank Pembangunan Daerah). Oleh BPD, simpanan tersebut ada yang diputar untuk membiayai kredit serta dibelikan lagi sertifikat Bank Indonesia (SBI). Pembiayaan kredit seharusnya tetap dipertahankan karena itu bisa menggerakkan perekonomian daerah.


Namun, pembelian SBI harus dikurangi karena tidak produktif. Pembatasan waktu simpanan berjangka juga tidak adil karena ada beberapa pemda yang memiliki APBD sangat besar sementara daerah lainnya kecil. “Misalnya, Jakarta itu silpanya sampai Rp 7,8 triliun itu kalau satu bulan akan sangat besar bunganya. Coba dimanfaatkan, akan besar sekali manfaatnya,” paparnya. Dia menjelaskan, akan lebih baik jika pemerintah memberlakukan pembatasan rasio antara silpa dengan total APBD.


Menurutnya, silpa maksimal dari masing-masing pemda seharusnya adalah 2% dari total APBD. “Aceh itu silpanya mencapai Rp2,2 triliun padahal APBD-nya sekitar Rp10 triliun, itu rasionya tinggi sekali hampir 20%,” tandasnya. Untuk menekan besarnya dana idle di perbankan, pemerintah juga bisa meminta pemda untuk melaporkan LKPD (laporan keuangan pemerintah daerah) secara rutin per enam bulan.


Dengan demikian, pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan akan mengetahui dengan cepat pemda mana yang menyimpan dana dalam jumlah besar di perbankan tetapi kapasitas belanjanya masih rendah. “Harus ada ketegasan. Kalau tidak menyerahkan LKPD, maka DAU tidak akan diberikan. Selama ini sanksi tidak ada, jadi tidak disiplin,” pungkasnya.

 

--- (Sumber: http://www.koran-sindo.com/node/383530) ---


Dibaca 3259 kali