Logo KPPOD

Dana Desa Rawan Korupsi

- 1 Januari 1970

Dana Desa Rawan Korupsi

Dana desa sebaiknya dikucurkan mulai tahun 2015. Faktanya, kapasitas para pemangku kepentingan di pusat ataupun daerah belum siap. Jika dipaksakan tahun ini, penggunaan dana tersebut tidak akan efektif, bahkan rawan korupsi.


“Kami mendukung penuh penguatan desa, termasuk dalam hal adanya alokasi dana ini. namun, jika dilakukan tahun ini, terlalu cepat karena kapasitas aparat pemerintahnya belum siap. Jangan salah jika kemudian penggunaannya tidak efektif, bahkan cenderung rawan korupsi,” kata Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng di Jakarta, Minggu (23/3).


Jika pengucuran dana desa dipaksakan mulai tahun ini, Endi berpendapat, kepentingan politik jangka pendek patut dicurigai menjadi motif utamanya. Pada tahun pemilihan umum, penggelontoran dana desa bisa menjadi “jualan” partai politik dan anggota legislatif petahana. Saat ini saja, sejumlah pihak sudah banyak mengklaim sebagai pencetus kebijakan tersebut.


Untuk tahun ini, lanjut Endi, yang terpenting adalah menyiapkan infrastruktur dari pusat sampai desa. Hal ini antara lain menyangkut aturan pelaksana, sistem dan mekanisme pengucuran anggaran, sistem pengawasan akuntabilitas anggaran, serta penguatan kapasitas tata kelola anggaran pemerintah desa.


Penguatan kapasitas aparat pemerintah desa, menurut Endi, krusial. Di Manggarai, Nusa Tenggara Timur, misalnya setiap desa biasa mengelola anggaran Rp 30 juta-Rp 40 juta per tahun. Dengan adanya dana desa, anggaran yang dikelola bisa melambung menjadi Rp 1,4 miliar per tahun per desa. Demikian pula desa lainnya di seluruh Indonesia.


“Kalau aparat desa tak cukup kuat mental dan kapasitas, hal itu bahaya, yang mungkin terjadi adalah misalokasi, inefisiensi, bahkan korupsi. Badan Pemeriksa  Keuangan juga harus membuat panduan pertanggungjawaban anggaran karena desa nanti menjadi kuasa pengguna anggaran yang juga harus diaudit,” kata Endi.


Amanat UU Desa

Otonomi desa, termasuk dalam hal fiskal, merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Salah satu isi pentingnya adalah adanya alokasi anggaran pemerintah pusat ke desa sebagai salah satu sumber pendapatan desa.


Pasal 72 antara lain menyebutkan, desa mendapat jatah paling sedikit 10 persen dari dana pertimbangan yang diterima kabupaten dan kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Ini disebut Alokasi Dana Desa (ADD). Desa juga masih mendapatkan 10 persen dari total dana perimbangan yang disebut Dana Alokasi Desa (DAD).


APBN 2014 mengalokasikan dana perimbangan senilai Rp 487,93 triliun. Sementara DAK sebesar Rp 113,71 triliun. Dengan demikian, ADD dan DAD yang akan diterima rata-rata Rp 1,3 miliar-Rp 1,4 miliar per desa. Mengacu data Kementerian Dalam Negeri, terdapat 72.944 desa di Indonesia.


Dalam penjelasan disebutkan, anggaran yang bersumber dari APBN dihitung berdasarkan jumlah desa. Pengalokasiannya memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis.


Selain APBN, sumber pendapatan desa lainnya juga dana bagi hasil sebesar 10 persen, pendapatan asli desa, dan dana hibah. Saat ini, Kementerian Dalam Negeri tengah menyusun peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana undang-undang desa tersebut.


“Belum tentu ada alokasi tahun ini. Harus dilihat peraturan pemerintahnya dulu. Selama peraturan pemerintahnya belum ada, saya enggak bisa bilang apa-apa,” kata Menteri Keuangan M Chatib Basri, Jumat (21/3).


Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, pihaknya telah diminta Menteri Keuangan bertemu dengan Kementerian Dalam Negeri untuk menyamakan persepsi. Kementerian Keuangan berkepentingan menjaga tata kelola keuangan (las)

 

--- (Sumber KOMPAS – Senin, 24 Maret 2014 – Hlm. Ekonomi) ---


Dibaca 2142 kali