Logo KPPOD

Pansus DPR Munculkan Kembali Wacana Sentralisasi

- 1 Januari 1970

Pansus DPR Munculkan Kembali Wacana Sentralisasi

Wacana sentralisasi dalam sistem pemerintahan mencuat kembali pada pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) yang tengah digodok di DPR.

 
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemda Khatibul Umam Wiranu mengatakan, salah satu argumentasi perlunya sistem sentralistik adalah agar pemerintah pusat tetap bisa mengontrol pemda dalam menjalankan roda pemerintahan. Dengan begitu, pengelolaan pemerintahan di daerah tetap merujuk instruksi pusat. Menurut dia, saat ini banyak pemda yang sering membangkang atau berjalan semaunya sendiri. Selain itu, sebagai negara kesatuan seharusnya daerah tetap pada koordinasi pemerintah pusat. “Pada titik tertentu memang harus sentralistik.

 
Tidak boleh dong kepala negara dibantah oleh bupati/wali kota, apalagi gubernur. Ini akan merusak sistem ketatanegaraan,” kata anggota Fraksi Partai Demokrat itu kepada KORAN SINDOdi Jakarta kemarin. Dengan munculnya wacana sentralistik ini, menurut Khatibul, pemerintah perlu mengkaji ulang draf RUU Pemda, khususnya menyangkut sistem ketatanegaraan. Pengkajian tersebut dilakukan sekaligus menunggu pembahasan RUU Pemda yang akan dilanjutkan setelah pelaksanaan pemilu legislatif (pileg). “Ini perlu dipikir ulang. Beberapa ajuan pemerintah belum sempurna.

 
Kita juga di DPR masih menyempurnakan agar tidak bertentangan dengan prinsip dasar ketatanegaraan,” katanya. Menurut mantan Ketua PP Gerakan Pemuda Ansor itu, perlu gagasan baru mengenai sistem pemerintahan agar instruksi presiden sebagai kepala pemerintahan diikuti semua jajaran pemerintahan hingga di tingkat paling bawah. “Sehingga perlu dipikirkan bagaimana agar kepala daerah tunduk pada peraturan presiden. Sekarang itu yang terjadi, keputusan pemerintah pusat ditentang oleh bupati,” ungkapnya.

 
Sementara itu anggota Pansus RUU Pemda Arif Wibowo mengatakan RUU Pemda itu tidak semata-mata mengubah sistem pemerintahan dari desentralisasi ke sentralistik. Menurut dia, perubahan UU Pemda bertujuan untuk mencari arah politik daerah. Dalam hal ini tidak saja berkaitan dengan pembagian kewenangan. Meski begitu, dia menganggap bahwa pemberian otonomi seluas-luasnya kepada daerah cenderung membuat negara ini menjadi sistem federal. Padahal negara kesatuan dan presidensial merupakan dasar berbangsa dan bernegara yang konstitusional.

 
“Dengan sistem otonomi yang kebablasan, hal itu cenderung mengurangi makna negara kesatuan,” ujar anggota Fraksi PDIP itu. Dia menyebutkan beberapa poin dalam perubahan UU Pemda seperti pengaturan otonomi daerah yang dapat memperkuat negara kesatuan. Sebaliknya, hal-hal yang merusak dasar negara perlu ditata ulang. “Salah satunya dengan menerapkan otonomi asimetris. Bagaimana pengelolaan daerah juga mempertimbangkan aspek histori, potensi, kultur, dan beban yang ditanggung,” ucapnya. Selain itu, RUU Pemda membahas pembagian kewenangan.

 
Menurut dia, apakah pemerintah pusat hanya tetap mengurusi enam kewenangan atau ditambah. Hal tersebut yang saat ini sedang dibahas. Misalnya saja UU Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur bahwa kebijakan, kuota, dan distribusi pegawai sudah menjadi wewenang pusat. Dalam UU Administrasi Kependudukan (Adminduk), soal administrasi ini juga sudah menjadi urusan pemerintah pusat.


Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menegaskan bahwa sistem sentralisasi tidak memungkinkan lagi di era sekarang ini.

 
Menurut dia, justru negara besar ini harus dikelola secara terdesentralisasi. Pasalnya, desentralisasilah yang menyelamatkan Indonesia tetap utuh. Sistem sentralisasi merupakan cara pikir Orde Baru (Orba). “Tanpa otonomi mungkin sudah pecah. Otonomi adalah formula terbaik untuk Indonesia yang amat beragam. Kita berada di point of no return (tidak mungkin kembali ke sistem sentralisasi),” katanya.

 
Robert menambahkan, persoalan daerah yang cenderung membangkang dari pusat disebabkan pusat yang tidak menggunakan otoritasnya untuk mengontrol dan melakukan koordinasi. Seolah-olah bahwa jika daerah sudah otonom, otoritas kontrol pusat tidak penting. “Justru otonomi dan otoritas kontrol harus sama-sama kuat dan efektif,” katanya.

 

--- (Sumber Koran SINDO – Kamis, 20 Februari 2014) ---


Dibaca 2466 kali