Ganti Semua Anggota DPR Papua Barat
- 1 Januari 1970
Seperti laiknya bukan terpidana, Yosep Yohan Auri dan anggota DPR Papua Barat Lainnya tidak malu dan risih menjalani aktivitas sebagaimana wakil rakyat pada umumnya.
Padahal Pengadilan Tipikor Jayapura, Senin (10/2), telah mengganjar Ketua DPR Papua Barat Yosep Yohan Auri, Wakil Ketua I Robert Nauw, Wakil Ketua II Jimmy Itjie, dan 41 anggota 12 sampai 15 bulan penjara karena terbukti menggangsir Rp 22 Miliar uang PT Papua Doberai Mandiri/Padoma.
Majelis hakim mendakwa setiap anggota DPR Papua Barat menikmati uang haram Rp 450 juta hingga Rp 1,7 miliar untuk mengontrak rumah dan membeli mobil pada september 2010. Kendati putusan hakim tidak memerintahkan para terdakwa diterungku, sejatinya masyarakat telah kehilangan asa terhadap wakil mereka yang bertindak lanjung.
Oleh karena itu, untuk menghindari kevakuman di parlemen, partai politik harus mencopot kader mereka di DPR Papua Barat sebelum keluar putusan hukum tetap.
Sebagaimana diungkapkan Wakil Sekjen PKS Aboebakar Alhabsy. Walaupun keputusan pergantian anggota dewan menjadi kewenangan PKS setempat, secara pribadi dia mendesak mereka mundur agar dapat memusatkan perhatian pada proses hukum (lihat daftar). “Teman-teman lebih baik mengundurkan diri,” saran Aboebakar.
Adapun Sekjen PDIP Tjahyo Kumolo mengakui pihaknya masih melihat perkembangan. “Kalau semua anggota DPR Papua Barat diganti sementara sudah mau pemilu. Pergantian tidak bisa sehari dua hari.” Prinsipnya PDIP akan menaati hukum. Hanya, kesalahan jangan dibebankan kepada anggota dewan. “Gubernur juga harus bertanggung jawab,” kata Tjahyo.
Adapun Yosep Yohan Auri masih belum bisa menghapus rasa sesalnya atas vonis hakim. Apalagi dia dan teman-teman sudah mengembalikan uang yang diberi oleh PT Padoma. “Saya membuat surat resmi, tidak minta-minta. Kalau saya korup tidak mungkin tampil di depan umum,” kata Auri.
Berbesar hati
Desakan penggantian seluruh anggota DPR Papua Barat juga diutarakan Siti Zuhro. Pengamat otonomi daerah dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini berdalih anggota DPR Papua Barat amat berperan di dalam penyusunan dan pengesahan anggaran. “Pemerintah harus cepat merespon agar tidak terjadi stagnasi,” ujar Siti.
Pengamat hukum tata negara Refly Harun pun menghimbau partai politik berbesar hati menarik kadernya mengingat sudah pupusnya legitimasi terhadap wakil rakyat di Papua Barat. “Mereka telah mencederai kepercayaan rakyat.”
Atas dasar itulah, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng mendesak Kemendagri menempuh langkah tidak biasa, tidak berlindung di balik kalimat ‘sampai ada keputusan hukum tetap’. “Mendagri jangan berpikir linier,” tandas Robert.
Sebelumnya, Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan anggota DPR Papua Barat masih bisa bekerja sampai ada keputusan hukum tetap (Media Indonesia, 11/2). Kuasa hukum para terpidana, Pieter Ell, sependapat dengan pernyataan Mendagri tersebut. Diapun menyarankan kliennya tetap masuk kantor seolah tidak terjadi apa-apa.
Hanya, Pieter lupa membisiki para anggota DPR Papua Barat tersebut agar mendengarkan pula suara nurani masing-masing. Mereka sepatutnya malu dan risih dengan status terpidana.
Peraturan PAW (Pergantian Antar Waktu, sumber: Peraturan KPU No.02 Th.2010):
- Anggota DPRD diberhentikan antarwaktu jika dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan.
- PAW diambil dari daftar calon tetap anggota DPRD mewakili partai politik yang sama dan daerah pemilihan yang sama dan diperingkat suara terbanyak berikutnya.
- PAW tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang digantikan kurang dari 6 bulan.
Kasus Korupsi Massal:
- 2004
PN Padang memberi vonis 43 anggota DPRD Sumatera Barat 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas korupsi dana APBD sebesar Rp 5,9 miliar.
- 2005
Sebanyak 22 anggota DPRD Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, periode 1999-2004 divonis bersalah PN Kendari, menyelewengkan dana APBD 2003-2004 sebesar Rp 5,9 miliar.
- 2010
Sebanyak 32 mantan DPRD Kota Bogor periode 1999-2004 divonis bersalah PN Bogor, terkait korupsi dana Anggaran Biaya Tambahan pada APBD 2002 senilai Rp 6,8 miliar.
- 2014
Pengadilan Tipikor Jayapura menjatuhkan vonis 12 hingga 15 bulan penjara kepada 44 anggota DPR Papua Barat periode 2009-2014, terkait dugaan korupsi senilai Rp 22 miliar.
--- (Sumber Media Indonesia – Rabu, 12 Feb 2014 – Hal. Utama) ---
Dibaca 1735 kali
