Logo KPPOD

DPR Kangkangi Pemerintah Lewat Pemekaran Daerah

- 1 Januari 1970

DPR Kangkangi Pemerintah Lewat Pemekaran Daerah

Pemerintah meminta moratorium pemekaran, tetapi tidak dilandasi aturan hukum yang jelas.

 

Hasil evaluasi Kemendagri menyebutkan 80 persen daerah otonom baru (DOB) gagal mewujudkan kesejahteraan rakyat. Namun, pemerintah tidak mampu membendung pembentukan DOB karena tidak memiliki dasar hukum. Berikut ulasan Sinar Harapan tentang ketidakonsistenan pemerintah dalam melakukan moratorium pembentukan DOB.

 

Sejak 2006, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memerintahkan moratorium (pemberhentian sementara) pemekaran atau pembentukan daerah otonom baru (DOB).

 

Moratorium dipandang perlu dan mendesak agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi pelaksanaan pemekaran daerah yang dilakukan berdasarkan UU No 22/1999 dan direvisi melalui UU No 32/2004.


Perintah moratorium ditegaskan ulang Presiden Yudhoyono dalam sidang paripurna DPR, 16 Agustus 2007. Ia menjelaskan kalau pelaksanaan pemekaran daerah telah memberatkan keuangan pemerintah pusat.

 

Banyak dana transfer ke daerah, untuk membiayai daerah pemekaran, sementara hasil atas penggunaan dana tersebut tidak dievaluasi. Karena itu, sebelum melanjutkan pemekaran daerah, harus ada jeda untuk evaluasi.


Namun, pernyataan presiden tersebut tidak ditindaklanjuti dengan penyusunan aturan. Sebaliknya, tahun 2007, presiden mengeluarkan PP No 78/2007 untuk menjabarkan aturan pemekaran daerah dalam UU No 32/2004. Karena itu, merespons pidato kenegaraan Presiden Yudhoyono tahun 2007, DPR malah mengesahkan 12 UU DOB.


Sejak itu, secara rutin pemerintah mewacanakan moratorium pemekaran daerah, baik oleh Presiden Yudhoyono maupun Kemendagri atau instansi pemerintah lainnya. Tapi, secara rutin pula DPR mengesahkan UU pembentukan provinsi atau kabupaten/kota yang baru.

 

Hanya berdasarkan pernyataan lisan, pemerintah kemudian melakukan moratorium pemekaran daerah jalur pemerintah pusat. Sementara itu, usul pemekaran daerah yang melalui jalur DPR tak bisa dibendung. Sejak 2007, bahkan pembentukan DOB lebih banyak lagi.



Mana Aturan Moratorium?


DPR memang tak bisa membendung usulan dari daerah karena tidak pernah ada aturan moratorium pemekaran daerah. Tidak pernah pula ada konsensus bersama antara DPR dan pemerintah. Hanya wacana tak berujung.

 

Sebaliknya, sejumlah politikus makin aktif menjanjikan memperjuangkan pemekaran jika terpilih sebagai bupati-wakil bupati, gubernur-wakil gubernur dalam proses pemilihan kepala daerah (pilkada). Demikian juga calon anggota legislatif (caleg) jelang pemilu, bahkan bakal calon presiden-wakil presiden.


Tanggal 24 Oktober 2013, DPR bahkan mengesahkan untuk membahas 65 usulan pemekaran DOB, sebanyak 33 di antaranya berada di Papua. Ketua DPR Marzuki Alie mengaku mendorong pemekaran DOB tersebut sebagai upaya penguatan negara, terutama di daerah perbatasan. Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo mengatakan, DPR berpijak pada UU dalam menerima dan meneruskan aspirasi pembentukan DOB.

 

“DPR sulit menolak aspirasi pemekaran karena UU tidak melarang. UU justru memberikan ruang untuk usulan pemekaran daerah,” tuturnya. Ia menantang untuk mempercepat revisi UU jika moratorium pemekaran merupakan sesuatu yang mendesak bagi pemerintah.


DPR, katanya, melanggar UU jika tidak menjalankan aspirasi usulan pemekaran daerah. Jika kemudian ada penilaian, politikus memanfaatkan pemekaran wilayah sebagai upaya meraih dukungan masyarakat jelang pemilu, Arif menilai hal itu konsekuensi logis saja. Langsung atau tidak langsung, penyerapan aspirasi seperti itu akan terkait dengan elektabilitas politikus dalam pemilu.


Anggota Komisi II DPR Malik Haramain mempertanyakan alasan melakukan moratorium pemekaran daerah. “Apa alasan DPR melawan UU? Selama UU memberi kesempatan untuk mengusulkan, ya DPR harus terima dan bahas,” katanya.

 

Memang tidak semua usulan akan disahkan DPR dan pemerintah. Karena itu, syarat verifikasi lapangan, syarat administrasi, persetujuan masyarakat, DPRD, dan gubernur sangat penting. Pemerintah justru dianggap melanggar UU jika menolak usulan daerah tanpa alasan hukum yang jelas.


Mendagri Gamawan Fauzi hanya bisa berharap pada niat baik DPR untuk melaksanakan moratorium sambil menunggu revisi UU No 32/2004. “Saya berharap usulan pemekaran daerah oleh DPR ditunda setelah pemilu,” kata Gamawan, beberapa waktu lalu. Gamawan pun tak bisa berkutik dengan keputusan DPR untuk membahas 65 usulan DOB sebab Presiden Yudhoyono bersedia membahasnya.


Ia hanya berharap usulan pemekaran yang diajukan murni untuk kesejahteraan rakyat. “Kalau mekar sekadar mekar belum tentu menyejahterakan rakyat, beri kesempatan pemerintah mengevaluasi," ujarnya.

 

Dalam usulan revisi UU No 32/2004, kata Gamawan, diatur Desain Besar Penataan Daerah (Desertada), termasuk soal pemekaran daerah dari 2010 hingga 2025. Dengan revisi itu, pemekaran akan lebih ketat. Namun, mau mengatur pemekaran dari 2010 sampai sekarang UU juga belum ada.


DOB Tidak Sukses


Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan menjelaskan, jumlah DOB meningkat tajam dalam satu dasawarsa terakhir. Tetapi, sebagian besar DOB tidak bisa memberikan kesejahteraan kepada rakyatnya. “Kami sudah melakukan evaluasi. Sekitar 80 persen DOB tidak berhasil dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.


Hingga sebelum UU No 22/1999, hanya 319 daerah otonom di Tanah Air. Tetapi, sejak 1999, terjadi penambahan 205 daerah otonom, menjadi total 524 daerah. Setidaknya, negara menghabiskan dana sekitar Rp 50 triliun, kata Djohermansyah, untuk pembentukan DOB sejak 1999.

 

Namun, dampak penggelontoran dana tersebut tidak banyak terlihat. Sejumlah DOB malah memunculkan masalah, entah sengketa batas wilayah, pemilihan kepala daerah (pilkada), terbelit kasus korupsi, dan sebagainya. Malah ada yang tidak mampu menyelenggarakan pemerintahan, hanya menjual kekayaan alam kepada pelaku bisnis dan tidak mampu mengelola anggaran.


Kemendagri mencatat, 7 persen dari 57 DOB selama 2007-2009 berstatus kurang baik atau buruk. Sayangnya, sekalipun menilai buruk, Kemendagri enggan menggabungkan kembali DOB dengan kabupaten/kota induk.

 

Patut diduga kalau ketidakberanian pemerintah itulah yang banyak dimanfaatkan sejumlah elite politik, baik di pusat maupun daerah. Pemerintah dikangkangi DPR karena ketidakmampuan melawan tekanan politik kepentingan, selain karena pemerintah juga diisi politikus-politikus yang ingin memanfaatkan masalah pemekaran untuk mendapat simpati masyarakat.



Permainan Elite Politik


Peneliti Otonomi Daerah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Hidayat Syarif mengatakan, manfaat pemekaran daerah memang belum sepenuhnya tepat sasaran. Selain menjadi permainan elite politik, pembentukan DOB juga jadi ajang korupsi baru, cara yang difasilitasi UU untuk mengeruk APBN. Sebanyak 90 persen DOB masih mengandalkan dana dari pusat untuk menjalankan roda pemerintahan. Pada saat yang sama, masyarakat di DOB banyak yang termarginalkan.


“Memang banyak daerah yang harus mekar, terutama daerah yang terisolasi dan lokasinya jauh dari kabupaten. Tapi sebagian besar bukan untuk pengembangan daerah, tetapi didasari kepentingan elite," kata Hidayat Syarif.


Ia berharap ada kesepakatan yang jelas antara DPR dan pemerintah soal moratorium, tidak hanya penyampaian lisan oleh presiden. “Sepuluh tahun ke depan moratorium harus ada evaluasi,” tuturnya. Direktur Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng mengatakan, sulit membantah adanya kepentingan politik elite dalam pembentukan DOB.


“Pemekaran membuat semua orang bahagia, kecuali masyarakat. Politikus dapat jabatan baru. Pebisnis senang karena mendapatkan proyek baru. Namun, rakyat yang menanggung akibat negatifnya,” kata Endi Jaweng. Pemekaran daerah malah menjadi ajang korupsi baru oleh politikus dan elite politik lokal maupun pusat. (NCS/VB/TSP)

 

 

--- (Sumber Sinar Harapan - http://shnews.co/detile-27823-dpr-kangkangi-pemerintah-lewat-pemekaran-daerah.html) ---


Dibaca 15557 kali