Logo KPPOD

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Pemerintah Pusat Didorong Buka Jalan Obligasi Jakarta Rp5,6 Triliun

tribunnews.com - 24 Agustus 2026

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Pemerintah Pusat Didorong Buka Jalan Obligasi Jakarta Rp5,6 Triliun

Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan obligasi daerah senilai Rp5,6 triliun menjadi alternatif baru pembiayaan pembangunan di tengah kebijakan efisiensi anggaran.

Skema tersebut dinilai dapat menjadi salah satu solusi bagi pemerintah daerah untuk membiayai kebutuhan investasi ketika ruang fiskal semakin terbatas.

Namun, proses penerbitan obligasi daerah tetap membutuhkan dukungan dan fasilitasi pemerintah pusat agar berjalan transparan, terukur, serta sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Armand Suparman mengatakan, pemerintah pusat selama ini justru mendorong pemerintah daerah untuk lebih kreatif mencari sumber pendanaan alternatif.

Karena itu, ketika DKI Jakarta mulai menjajaki penerbitan obligasi daerah, pemerintah pusat semestinya hadir untuk mengawal dan memfasilitasi proses tersebut.

“Kalau melihat sejumlah forum dan media, baik Mendagri maupun Menkeu selama ini selalu mendorong pembiayaan alternatif. Di tengah kebijakan efisiensi, mereka mendorong pemerintah daerah untuk kreatif, berkreasi mencari sumber pendanaan. Itu selalu disampaikan oleh pusat,” ucapnya, Kamis (20/8/2026).

DKI Bukan Satu-satunya Daerah
Menurut Armand, rencana penerbitan obligasi daerah tidak seharusnya hanya dipandang sebagai kepentingan DKI Jakarta.

Sejumlah daerah lain juga mulai menjajaki instrumen serupa, di antaranya Bali, Jawa Barat, dan Sumatera Barat.

Karena itu, proses yang berlangsung di daerah-daerah tersebut dinilai dapat menjadi momentum untuk mengembangkan ekosistem pembiayaan daerah dalam kerangka desentralisasi fiskal.

Armand menilai pemerintah pusat tidak perlu memberikan kesan menghambat rencana penerbitan obligasi DKI, terlebih Ibu Kota memiliki kapasitas fiskal yang kuat.

“Untuk konteks DKI Jakarta, menurut kami pemerintah pusat sebetulnya tidak perlu bersikap seperti itu, apalagi terkesan menghambat, mengingat kapasitas fiskal DKI Jakarta sangat kuat,” katanya.

Meski demikian, Armand menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan prinsip kehati-hatian pemerintah pusat dalam memberikan persetujuan penerbitan obligasi daerah.

Pemerintah tetap perlu memastikan instrumen tersebut tidak mengganggu kesehatan fiskal daerah maupun stabilitas fiskal nasional.

Hanya saja, prinsip kehati-hatian tersebut menurutnya harus diwujudkan melalui proses pengujian yang terukur dan transparan.

“Mungkin dalam konteks kehati-hatian, pemerintah pusat tentu oke saja mengingatkan. Tapi perlu dijelaskan ke publik soal kehati-hatian itu. Jangan sampai alasan kehati-hatian justru menimbulkan kesan ketidakpercayaan pada pemda dan menjadi inkonsisten dengan imbauan yang selama ini disampaikan kepada daerah-daerah lain,” ujarnya.

Pemerintah Pusat Diminta Jadi Enabler
Lebih lanjut, pemerintah pusat dinilai memiliki posisi strategis untuk membangun tata kelola obligasi daerah yang sehat.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat menguji kesesuaian penerbitan obligasi dengan APBD, RPJMD, kemampuan fiskal, hingga prioritas pembangunan daerah.

Sementara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat memastikan aspek kesehatan fiskal, kemampuan pembayaran kembali, serta kesinambungan pembiayaan daerah.

Menurut Armand, apabila pemerintah daerah telah memenuhi persyaratan hukum, fiskal, administrasi, dan kelayakan proyek, pemerintah pusat semestinya tidak mengambil posisi sebagai penghambat.

“Kalau pemerintah daerah sudah memenuhi persyaratan, baik dari sisi hukum, fiskal, administrasi, maupun kelayakan proyek, mestinya pemerintah pusat bukan menghambat. Justru harus mengawal dan menguji. Dalam hal ini, pemerintah pusat seharusnya berperan sebagai enabler, bukan gate keeper,” katanya.

Pemerintah pusat juga diminta memberikan parameter yang jelas bagi daerah yang ingin menggunakan instrumen obligasi.

Dengan begitu, pemerintah daerah dapat mengetahui standar yang harus dipenuhi sejak awal proses penerbitan.

“Kalau misalnya pemerintah pusat, dalam hal ini Kemenkeu atau Kemendagri, keberatan, perlu transparan. Keluar dengan parameter yang objektif, umumkan secara transparan, terbuka kepada publik,” ujarnya.

Armand mencontohkan, apabila suatu proyek dinilai memiliki risiko jangka panjang, pemerintah perlu menjelaskan parameter yang digunakan dalam menilai risiko tersebut.

Begitu pula jika desain penerbitan dinilai tidak sesuai aturan atau proyek dianggap tidak layak, dasar penilaiannya harus dapat dijelaskan secara objektif.

“Kalau mereka pesimis, keluar dengan parameter yang objektif. Kalau proyeknya berisiko untuk jangka panjang, parameternya apa? Kalau desain penerbitan tidak sesuai dengan aturan, justifikasinya harus jelas. Atau proyeknya dinilai tidak layak, alat ukurnya apa?” kata Armand.

Jangan Sampai Daerah Takut Cari Pembiayaan Alternatif
Bagi KPPOD, kejelasan parameter tersebut penting bukan hanya bagi Jakarta, tetapi juga daerah lain yang memiliki kapasitas fiskal dan kebutuhan investasi.

Sebab, sikap pemerintah pusat terhadap rencana obligasi DKI dapat menjadi rujukan bagi daerah lain yang nantinya ingin menggunakan instrumen serupa.

“Pemerintah pusat mestinya dalam posisi mendukung atau bahkan memfasilitasi, bukan menjadi penghambat dengan pernyataan-pernyataan yang bisa membuat daerah-daerah di luar DKI tidak berani mengambil langkah ini,” tuturnya.

Menurutnya, pemerintah pusat dapat memanfaatkan momentum tersebut untuk membangun standar penerbitan obligasi daerah yang jelas.

Dengan standar yang transparan, daerah yang memiliki kapasitas fiskal, proyek layak, dan kemampuan mengelola kewajiban jangka panjang dapat memiliki kepastian dalam mengembangkan sumber pembiayaan alternatif.

Obligasi Daerah Bukan Sekadar Tambahan Utang
Armand juga meminta obligasi daerah tidak semata-mata dilihat sebagai tambahan utang pemerintah daerah.

Menurutnya, instrumen tersebut dapat menjadi bagian dari upaya memperdalam pasar keuangan sekaligus mematangkan pelaksanaan desentralisasi fiskal.

Karena itu, daerah yang memiliki kapasitas fiskal, proyek layak, serta kemampuan mengelola kewajiban jangka panjang perlu diberikan ruang untuk mengembangkan instrumen tersebut secara bertanggung jawab.

“Pembiayaan itu jangan sampai dilihat sebagai ancaman terhadap stabilitas fiskal pemerintahan selanjutnya ataupun stabilitas fiskal nasional. Mestinya pemerintah pusat, dalam hal ini Kemendagri dan Kemenkeu, keluar dengan pernyataan bahwa obligasi daerah itu bagian dari pendalaman pasar keuangan dan pematangan desentralisasi fiskal,” kata Armand.

Menurut Armand, keberhasilan maupun kegagalan daerah dalam menerbitkan obligasi pada tahap awal nantinya dapat menjadi pembelajaran bagi pemerintah pusat maupun daerah.

Karena itu, proses yang sedang dijajaki DKI Jakarta, Bali, Jawa Barat, Sumatera Barat, dan daerah lainnya perlu dikawal dengan standar yang jelas agar dapat menjadi tolok ukur bagi pengembangan obligasi daerah ke depan.

“Ini bukan semata-mata agenda DKI. Kita melihatnya dalam konteks bagaimana desentralisasi fiskal terus berkembang dan bagaimana daerah bisa memiliki alternatif pembiayaan untuk membiayai kebutuhan investasinya,” ujarnya.

Sumber: https://jakarta.tribunnews.com/jakarta/441083/di-tengah-efisiensi-anggaran-pemerintah-pusat-didorong-buka-jalan-obligasi-jakarta-rp56-triliun


Dibaca 204 kali