Logo KPPOD

Upah dan Politik Kepala Daerah

- 1 Januari 1970

Upah dan Politik Kepala Daerah

 

Robert Endi Jaweng
Direktur Eksekutif KPPOD, Jakarta

Pengaturan upah minimum kini memasuki babak baru. Pada 27 September Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani suatu instrument yang lebih bersifat instruksional ketimbang regulative (norma baru) Inpres No.9/2013.

Dalam sejumlah klausul pengaturannya terpatri jelas substansi (mandate kerja) dan tertera pasti subyek (pemangku kerja) seperti Menko Perekonomian, Menakertrans, Mendagri, Menperin, Kapolri, para Kepala Daerah (Gubernur dan Bupati/Wali Kota).

Sejumlah pejabat diharuskan mengambil langkah-langkah yang perlu sesuai tugas, fungsi dan kewenangannya.

Saya mencatat dua subyek jabatan yang penting dicermati. Pertama, Menakertrans. Kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional dengan ketentuan sebagai berikut: 1) Upah minimum didasarkan pada KHL, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi; 2) Upah minimum provinsi/kabupaten/kota diarahkan kepada pencapaian KHL (kebutuhan hidup layak); 3) Untuk daerah yang upah minimumnya masih berada di bawah nilai KHL, kenaikan upah dibedakan antara Industri Padat Karya tertentu dengan industry lainnya; 4) Besaran kenaikan upah pada provinsi dan/atau kabupaten/kota yang upah minimumnya telah mencapai KHL atau lebih, ditetapkan secara bipartite antara pemberi kerja dan pekerja dalam perusahaan masing-masing.

Kedua, para Gubernur, yakni menetapkan upah minimum sesuai kebijakan pengupahan dan pengembangan system pengupahan nasional berdasarkan KHL, produktivitas, dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Sejatinya, jenis upah regional yang didorong adalah satu-kesatuan upah pada level propinsi, yang ditetapkan secara serentak setiap 1 November. Namun, ruang bagi Kabupaten/Kota tetap buka, dimana berdasar standar propinsi, Bupati/Walikota menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur untuk ditetapkan.

Katup Pengaman.

Mencermati isi maupun konteks dinamika kelahiran Inpres, jelas tak terlihat esensi pengaturan baru atau norma tambahan atas apa yang sudah diatur UU No.13/2013 dan regulasi turunan lainnya baik perihal mekanisme penetapan maupun perlindungan upah.

Yang diatur sesungguhnya suatu penegasan atas apa yang sudah diatur dan dorongan bagi enforcement agar penerapannya efektif.

Bahkan, pengaturan keterlibatan Polri terasa sebagai penegasan normatif saja, yakni sesuai garis tugasnya sebagai aparat hokum dan keamanan, bukan untuk mempengaruhi penyusunan substansi kepengurusan. Bukan pula dalam kerangka mengemban peran sebagai alat capital untuk memberangus aspirasi buruh/pekerja.

Dalam pembacaan demikian, jelas aneh ketika muncul protes sejumlah pihak lantaran Inpres No.9/2013 tidak membawa suatu muatan aturan baru sehingga diskusi dan polemik yang sifatnya substansif tidaklah tepat dialamatkan kepada kehadiran Inpres ini.

Dari Inpres yang ada, saya mencatat sejumlah penegasan ulang. Pertama, keseimbangan antara sisi bisnis dan pekerja (KHL) dalam penetapan dan/atau kenaikan upah.

Inpres ini, misalnya, tidak sedang merenegosiasi 60 komponen KHL yang dipakai sebagai basis formulasi upah, bahkan malah mempertegas posisi KHL sebagai acuan.

Layaknya suatu bejana, jika KHL dipertegas maka dalam rangka menjaga keseimbangan yang inklusif dan sustainable, sisi dimensi produktivitas dan keberlangsungan usaha perlu direposisi ke titik proporsional.

Kedua, Inpres baru ini merupakan instrument penataan kembali para pihak (otoritas) yang terlibat dalam penentuan upah dan penguatan pola tripartite.

Selama ini rekomendasi Dewan Pengupahan gampang diabaikan Kepala Daerah, sering tanpa alas an otentik. Rekomendasi hanya dilihat sebagai usulan, boleh diambil atau bahkan dibuang. Padahal, perwakilan semua unsure (tripartite plus) ada disana sehingga sejatinya lebih bisa menjamin suatu model kebijakan yang konsensual dan representative dan proses kerja penentuan rekomendasi yang relative objektif.

Misi penataan yang diusung Inpres No.9/2013 adalah meredam politisasi yang lebih sering menjadi cirri pengambilan kebijakan public di Daerah, yang pada sisi lain justru secara telanjang menciderai semua proses consensus/representasi dalam cara kerja Dewan Pengupahan.

Logika ‘politik berkonstituensi’ dalam era pemilukada ini membuat Kepala Daerah kerap melihat gerakan buruh dalam kaca mata (kalkulasi) rasional-politiknya: kantong suara.

Atau sebaliknya, tekanan massa yang anarkis dapat membuat nyali seorang Kepala Daerah ciut sehingga keputusan yang diambil pun “dibajak” agenda/kepentingan yang didesakkan dari luar jalur Dewan Pengupahan.

Inpres baru ini hendak member katup pengaman atas politisasi yang tajam dan cenderung liar para Bupati/walikota dengan lebih mendorong suatu model “satu atap” berupa upah regional (Propinsi).

Kalau pun di level Kabupaten/Kota ada variasi upah, acuannya adalah upah propinsi dan proses penentuan tetap berada di tangan Gubernur.

Hal ini faktanya sudah menjadi mekanisme buku selama ini, namun suatu penegasan akan determinasi otoritas Gubernur tampaknya perlu dilakukan secara aksentuatif dan eksplisit.

Selain itu, Inpres ini juga menegaskan peran lebih luas Kepala Daerah dari semata perkara upah: pembinaan dan pengawasan tenaga kerja, serta dukungan anggaran Dewan pengupahan.

Hal ini sesungguhnya masih minimalis karena kalau mengacu kepada mandate daerah dalam urusan tenaga kerja, Inpres ini mestinya lebih mempertegas lagi pemenuhan urusan wajib atas program pengembangan usaha dan peningkatan produktifitas pekerja, penciptaan hubungan industrial, dan peningkatan kesejahteraan buruh melalui instrument nonupah di mana Pemda memiliki bekal (fiscal) yang dilimpahkan Pusat (UU No.32/2004 dan PP No.38/2007).

Tulisan ini jelas menyadari kondisi kesejhateraan buruh/pekerja masih jauh dari memadai. Pengeluaran riil buruh selalu lebih tinggi dibandingkan marjin kenaikan upah nominal yang mereka terima.

Namun, jika ditempatkan dalam horizon kepentingan luas dan kedepan (berkelanjutan), pencarian titik imbang jelas makin mendesak hari ini.

Lonjakan upah yang membuat perusahaan sulit bernafas atau bahkan terancam bangkrut justru menjadi boomerang bagi semua kalangan, termasuk kehidupan buruh itu sendiri.

Sedemikian politisasi Kepala Daerah, termasuk memanipulasi isu politik upah murah, mereka lupa akan urgensi keseimbangan perusahaan dan keberlangsungan hidup buruh maupun perluasan kesempatan kerja yang baru.

Bahkan, kewajiban konstitusional penciptaan lapangan kerja dan kesejahteraan rakyat jelas berada di pundak pemerintah, termasuk pemda yang sudah mendapatkan pelimpahan bidang ketenagakerjaan sebagai urusan wajib daerah.

 

--- o0o ---


Dibaca 540 kali