Logo KPPOD

Politik Reformasi Perizinan di Jakarta

- 1 Januari 1970

Politik Reformasi Perizinan di Jakarta

Robert Endi Jaweng
Direktur Eksekutif KPPOD, Jakarta.


Angin perubahan terus bertiup ke berbagai sudut wilayah Ibu Kota Negara. Selain rekruitmen terbuka (lelang) jabatan lurah/camat serta reformasi pelayanan dasar kesehatan dan pendidikan, titik perubahan yang kini disasar oleh Gubernur Jokowi adalah institusi birokrasi perizinan.


Rencana mengintegrasikan pengurusan 19 jenis izin ke satu titik akses tunggal (PTSP)/Pelayanan Terpadu Satu Pintu) sehingga business  process-nya menjadi lebih sederhana (prosedur), murah (biaya) dan singkat (waktu) masih jauh panggang dari api.


Faktanya, perizinan masih tergenggam secara diasporik di tiap instansi (Dinas/LTD) sektoral, sementara PTSP tidak lebih dari kantor pos yang menjalankan fungsi teknis-administratif. Problem yang kasat mata dihadapi mesin birokrasi perizinan di Ibu Kota adalah inefisiensi. Fase memulai usaha (starting a business) berjalan alot.


Merujuk survei Sub-national Doing Business (IFC dan KPPOD, 2010), untuk mendaftarkan usaha di Jakarta ditempuh paling kurang sembilan prosedur, 60 hari dan biaya 25% dari pendapatan perkapita.


Alih-alih dikomparasi dengan negara-negara (OBCD yang rerata hanya membutuhkan lima prosedur, 13 hari dan biaya 4% dari pendapatan perkapita, inefisiensi Jakarta itu bahkan telah menempatkannya pada papan bawah dibandingkan dengan sejumlah kota lain di negeri ini, seperti Yogyakarta dan Palembang.


Lebih miris lagi, 2 tahun kemudian, laju perubahan ternyata tetap berjalan lambat. Pengukuran ulang melalui survei 2012 menunjukkan lama waktu berbisnis yang tetap tinggi, yakni 45 hari –menempatkan Jakarta pada peringkat ke-161 dari 183 negara dalam hal kemudahan memulai usaha.


Keberhasilan suatu reformasi birokrasi perizinan jelas terkait erat dengan aspek teknokratik dan politik. Berbeda dari kebanyakan daerah di Indonesia, Jakarta jelas amat memadai dari sisi teknokratik lantaran kapasitas sumber daya dan infrastruktur kerja tersedia pada taraf kekuatan penuh.


Problem utama, sekaligus menjadi biang sumbatan selama ini, justru aspek politik menyangkut pelimpahan kewenangan. Padahal, tidak ada PTSP yang par excellence dan belum ada bukti nyata kesuksesan reformasi birokrasi tanpa basis otoritas perijinan yang kuat.


Desain PTSP Jakarta saat ini justru menjauhkan institusi tersebut dari konsep ideal reformasi birokrasi. Kalau yang dimiliki PTSP itu hanya kewenangan administratif (sebagai pintu masuk penerimaan aplikasi dan pintu keluar penyerahan izin) prototype tersebut sulit di klasifikasi satu pintu (one stop agency), tetapi satu atap (one roof) atau tak ubahnya sebuah kantor pos.


Maka, alih-alih menghadirkan one stop service, justru yang kemudian tercipta adalah another stop service lantaran bertambahnya mata rantai birokrasi yang mesti dilalui. Inilah model red-tape dalam konstruksi perijinan faktual di Jakarta hari ini.


Konsep ideal ke depan mesti mengarah ke PTSP sebagai titik akses tungal: bermula-berproses-berakhir di satu tempat. Oleh karena itu, basis kewenangan harus diletakkan pada institusi tersebut, baik melalui proses integrasi horizontal berupa penarikan kewenangan sektoral maupun integrasi vertikal dari gubernur ke PTSP.


Disini letak masalahnya saat ini: kewenangan substansif-kebijakan (keputusan perijinan) justru masih dipegang SKPD teknis, sedangkan PTSP hanya kebagian kewenangan prosedural-administratif sebagai pintu masuk dan keluarnya berkas.


Maka, ketika hari ini Jokowi hendak memulai reformasi birokrasi perizinan dengan membuat Perda, pesan kuat dibaliknya jelas: agenda reformasi birokrasi kini memasuki tahapan kini memasuki tahapan lebih tinggi, yakni pada level politik!


Jokowi memahami betul --sebagaimana yang pernah dialami sewaktu menjadi Walikota Solo-- bahwa reformasi borokrasi adalah proses dan produk politik (bureaucracy reforms is a political prosess).


Dan hanya proses politik –khususnya melalui politik kebijakan legislasi—yang dapat menjamin sekaligus menjadi pintu masuk bagi penarikan kewenangan tadi agar terintegrasi di satu pintu PTSP.


Peta jalan reformasi itu sudah berada pada jalur yang benar. Selanjutnya, lantaran arena perubahannya dibawah ke tingkat politik, maka tentu disadari jika tantangannya kemudian juga bersifat politis. Resistensi internal, khususnya dari SKPD sektoral, patut dikelola secara produktif.


Bagaimanapun penarikan kewenangan perizinan berarti penarikan uang dan kuasa yang melekatinya. Selain itu, elemen politik di DPRD perlu didorong untuk meyakini rute perubahan yang ada. Faktanya, selalu terdapat para champions di parlemen yang menjadi elemen politik progresif yang mendukung gagasan kemajuan, tetapi tak sedikit pula yang mengidap sindrom status quo


Mengelola resiko, menegosiasikan perubahan, hingga memastikan hasil akhir adalah ujian kepemimpinan Jokowi. Komitmen Gubernur/Wagub tak perlu diragukan, tetapi pengelolaan politik adalah sesuatu yang lain lagi.


Sebagian Kepala Daerah berhasil melewati proses politik ini, sebagian lain mencoba realistis dengan memilih pola inkremental, tetapi tidak sedikit pula berkompromi atau bahkan menyerah sehingga PTSP yang terbentuk hanya pro forma, latah atau sekedar memenuhi ketentuan Pusat.


RAPERDA sedang disusun.

Saat ini, Raperda memang sedang disusun dan mulai menjadi wacana kebijakan di Kebon Sirih (DPRD). Respons umum yang beredar di media adalah munculnya dukungan dari kalangan politisi. Ini modal awal yang baik. Bukti berikutnya, sebagai tantangan sesungguhnya adalah saat siklus pembahasan mulai memasuki soal substansi: seberapa luas skala kewenangan, seberapa banyak jumlah izin dan jenis-jenis izin apa saja yang diintegrasikan, bagaimana kompensasi bagi instansi induk, seberapa kuat daya tampung/kelola PTSP atas kewenangan yang ada.


Jalan perubahan masih membentang panjang di depan. Kapitalisasi atas modal legitimasi pilihan rakyat, komitmen perubahan, kapasitas manajemen politik Gubernur/Wagub, mesti dilapisi dukungan masyarakat. Harapan berubahnya budaya kuasa ke budaya layanan dalam tubuh birokrasi juga patut menjadi sumber penguat langkah politik Gubernur.


Akhirnya, semua pihak mesti menyadari bahwa Jakarta sedang berada dalam test sejarah. Apakah hasilnya nanti adalah fajar baru perubahan atau justru kembali mengulang kisah serupa tujuh tahun eksperimentasi saat ini?


Ukuran inti pada tahapan ini adalah berhasilnya penarikan kewenangan substantif-kebijakan yang kini berserakan di berbagai institusi untuk kemudian diintegrasikan ke PTSP.


Basis legal pengaturan pelimpahan otoritas tersebut tiada lain mesti mewujud berupa perda. Dibalik semua itu tentu disadari bahwa setiap proses legislasi jelas merupakan proses politik itu sendiri –apalagi yang jadi materi muatan legislasi itu adalah perihal kewenangan, kuasa dan uang.

 

 

--- (Dimuat di Bisnis Indonesia - Jumat, 14 Juni 2013 - Hlm. Opini) ---


Dibaca 974 kali