Dana Alokasi Khusus Rp 100 Miliar Per Daerah
- 1 Januari 1970
Usulan ini disampaikan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Helmy Faishal Zaini dalam rapat koordinasi membahas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2014 di Jakarta, Senin (8/4).
RKP adalah dokumen pedoman bagi kementerian dan lembaga negara serta pemerintah daerah dalam menyusun rencana kerjanya masing-masing. RKP adalah juga pedoman untuk menyusun Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Penambahan anggaran DAK, kata Helmy, adalah salah satu langkah untuk mempercepat pembangunan daerah tertinggal. Tanpa dukungan konkret berupa dana yang memadai dari pemerintah pusat, pertumbuhan daerah tertinggal akan terus berjalan lambat. Dari 183 daerah tertinggal, 129 daerah di antaranya masih memiliki kapasitas fiskal di bawah rata-rata nasional.
Total alokasi DAK untuk daerah tertinggal pada tahun 2013 adalah 14,93 triliun. Tahun ini, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (KPDT) mengusulkan anggarannya naik menjadi Rp 18,3 triliun. Anggaran KPDT sendiri untuk tahun 2014 diusulkan senilai Rp 3,26 triliun atau naik lebih dari Rp 1 triliun dari pagu tahun ini.
Dari sisi pertumbuhan ekonomi, menurut Helmy, 183 daerah tertinggal pada 2014 diperkirakan tumbuh 6,32 persen. Dengan pertumbuhan rata-rata hanya 0,1 persen maka untuk mencapai sasaran 7,1 persen pada tahun 2014 dibutuhkan waktu 12 tahun.
Jumlah penduduk miskin di daerah tertinggal diperkirakan 16,64 persen pada 2014. Dengan penurunan rata-rata hanya 1,03 persen per tahun maka untuk mencapai sasaran 14,2 persen per tahun 2014 diperlukan waktu tujuh tahun.
Sementara indeks pembangunan manusia pada 2014 diperkirakan 68,46. Dengan pertumbuhan rata-rata 0,35 persen maka untuk mencapai sasaran 72,2 per tahun 2014 diperlukan waktu 16 tahun.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menyatakan, daerah tertinggal termasuk daerah yang paling banyak membutuhkan dukungan dana dari pusat. Namun demikian, persoalan kapasitas birokrasi setempat juga harus ditingkatkan dalam mengelola anggaran.
“Isu terkait yang juga selama ini terabaikan oleh pusat yakni kurangnya pengawasan pusat atas anggaran yang telah disalurkan ke daerah. Akibatnya, misalnya, tidak ada alat ukur untuk capaian atas DAK yang telah disalurkan,” kata Endi. (las)
--- (Sumber KOMPAS – Selasa, 9 April 2013 – Hal. Ekonomi) ---
Dibaca 669 kali
