Logo KPPOD

DPR Serahkan ke Pemerintah

- 1 Januari 1970

DPR Serahkan ke Pemerintah

 

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P, Arif Wibowo, mengatakan, calon DOB mana pun yang disepakati pemerintah, itulah yang akan disahkan.


Sebanyak 14 DOB itu merupakan gabungan dari 10 calon DOB usulan baru dan 4 calon DOB yang tidak lolos pada pembahasan sebelumnya.


Saat ini, Komisi II DPR menganggap ada 7 calon DOB yang layak disetujui. Dua diantaranya merupakan daerah perbatasan yang menjadi prioritas pemekaran, yaitu Kabupaten Mahakam Ulu di Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Malaka di Provinsi Nusa Tenggara Timur.


Rapat pleno pengambilan keputusan pemekaran yang digelar Komisi II DPR bersama pemerintah kemarin kembali gagal menyepakati calon DOB yang akan dibentuk. Rapat pleno sehari sebelumnya juga gagal memutuskan usulan pembentukan DOB karena Kemendagri masih keberatan dan akan berkonsultasi dahulu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.


Dalam pertemuan lobi di sela-sela rapat pleno kemarin, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kembali meminta waktu untuk berkonsultasi dengan Presiden. Permintaan itu pun disepakati pimpinan serta perwakilan fraksi-fraksi di Komisi II DPR yang mengikuti rapat lobi. Karena itu, diputuskan rapat pleno akan dilanjutkan Kamis ini.


Seusai rapat pleno, Gamawan mengatakan, pemerintah belum dapat menentukan calon DOB yang memenuhi persyaratan seperti diatur dalam PP No.78 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.


Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan mengungkapkan, masih ada sejumlah calon DOB yang belum memenuhi persyaratan. “Belum firm semua, makanya kami akan berkonsultasi dulu dengan Presiden,” ujarnya.


Dalam pertemuan dengan Presiden, Gamawan akan menjelaskan suasana serta proses pembahasan bersama Komisi II DPR, Gamawan akan menjelaskan pula mekanisme serta rujukan pemekaran daerah. Pemerintah tidak ingin gegabah menyetujui usulan pemekaran daerah.


Harus sempurna

Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, pembentukan DOB tidak boleh asal-asalan. Sebuah DOB harus benar-benar sempurna, dalam artian harus memenuhi seluruh persyaratan. Jangan sampai pemekaran justru menyisakan permasalahan di masa mendatang. Karena itu, hanya DOB yang memenuhi persyaratan yang akan diloloskan.


Rapat pleno kemarin juga dihadiri perwakilan masyarakat dari 14 calon DOB. Mereka memenuhi balkon ruang rapat.


Sejak rapat dibuka, Agun mengingatkan pemerintah tentang kehadiran puluhan perwakilan masyarakat tersebut. Sejumlah perwakilan masyarakat menemui pimpinan begitu rapat ditutup.


14 Calon Daerah Otonom Baru (DOB)

Sumatera Selatan:
1.) Kab. Penukal Abab Lematang Ilir
2.) Kab. Musi Rawas Utara

Kalimantan Timur:
3.) Kab. Mahakam Ulu

Sulawes Barat:
4.) Kab. Mamuju Tengah

Sulawesi Tengah:
5.) Kab. Morowali Utara
6.) Kab. Banggai Laut

Sulawesi Tenggara:
7.) Kab. Kolaka Timur
8.) Kab. Konawe Kepulauan
9.) Kab. Muna Barat
10.) Kab. Buton Tengah
11.) Kab. Buton Selatan
12.) Kab. Kota Raha

Nusa Tenggara Timur:
13.) Kab. Malaka

Maluku Utara:
14.) Kab. Pulau Taliabu

 

--- (Sumber KOMPAS – Kamis, 13 Desember 2012 – Hlm.Politik & Hukum) ---


Dibaca 472 kali