Pemekaran Tidak Terkendali
- 1 Januari 1970
Baru-baru ini, Dewan Perwakilan Rakyat mengusulkan 19 daerah otonom baru. Dari jumlah tersebut, lolos 5 daerah termasuk Provinsi Kalimantan Utara menjadi provinsi ke-34. Saat ini di Kementerian Dalam Negeri masih antre usulan 33 provinsi baru dan 150 calon kabupaten/kota.
Untuk hal ini, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengusulkan adanya daerah administratif untuk persiapan dan penilaian pemekaran. Ketika menjadi daerah persiapan, masalah-masalah yang kerap muncul seperti ibu kota yang tidak jelas, sengketa batas wilayah, dan aset tidak diberikan, akan diatasi.
“Selama jadi daerah persiapan, cukup ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Kalau tidak layak untuk dimekarkan, tidak perlu pembahasan undang-undang. Sebaliknya, menggabungkan daerah pemekaran yang sudah disahkan melalui perundangan akan sangat rumit,” ujar Djohermansyah dalam diskusi tentang desentralisasi yang diadakan Kompas bekerja sama dengan Kelompok Kerja Otonomi Daerah di Jakarta, Rabu (7/11).
Kelompok Kerja Otonomi Daerah terdiri dari Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Forum Transparansi Anggaran, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Yappika, Urban and Regional Development Institute, dan Yayasan Inovasi Pemerintahan Daerah. Diskusi ini didukung Yayasan TIFA.
Selain Djohermansyah, hadir sebagai panelis dalam diskusi yang dipandu Direktur Eksekutif KPPOD Robert Endi Jaweng ini Kepala Subdirektorat Evaluasi Dana Desentralisasi Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Putut Hari Satyaka, Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Tri Ratnawati. Wakil Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia Airin Rachmi Diany, dan Ketua Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Daerah DPR Totok Daryanto.
Dalam diskusi mengemuka juga pengetatan syarat pembentukan daerah otonom baru. Menurut Tri, semestinya daerah menunjukkan semua data apa adanya sebelum diterima menjadi daerah otonom baru. Indikator yang diajukan jangan hanya terkait kemajuan ekonomi dan potensi sumber daya fiskal. Data kemiskinan, pengangguran, dan jumlah warga buta huruf harus disertakan sebagai syarat untuk target perbaikan kehidupan rakyat.
Melalui Revisi Undnag-Undang Perimbangan Keuangan, menurut Putut, akan diatur supaya tidak ada kebijakan yang mendorong daerah terus memekarkan diri. Alokasi dana perimbangan keuangan, misalnya, tidak lagi langsung diberikan ke daerah induk. Ini akan berlaku selama dua tahun pertama.
Kementerian Keuangan berharap bisa memantau pengelolaan keuangan daerah bersama Kemendagri. Ketika kinerja buruk, bimbingan dan asistensi dilakukan. Bila tidak membaik, daerah tersebut perlu digabungkan ke daerah induk.
Totok setuju bahwa daerah harus didorong untuk kreatif mencari sumber pendapatan sendiri. Misalnya, pendapatan asli daerah harus mencapai 60 persen dari APBD. Bila sumber pendapatan harus berasal dari daerah sendiri, pemekaran akan dilakukan dengan lebih realistis.
Airin, yang juga Walikota Tangerang Selatan, mengatakan, batas wilayah selalu menjadi masalah, demikian pula penyerahan aset dari daerah induk. Batas alam sebagai batas wilayah akan lebih baik. Adapun pengaturan terkait penyerahan aset harus diperjelas. Dia mencontohkan, setelah 4 tahun dimekarkan, Tangerang Selatan belum menerima penyerahan aset.
--- (Sumber KOMPAS – Kamis, 8 November 2012 – Hlm. Politik & Hukum) ---
Dibaca 714 kali
