Logo KPPOD

Daerah Otonom Baru

- 1 Januari 1970

Daerah Otonom Baru

 

Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman; peneliti LIPI Siti Zuhro; dan Ketua Pusat Pengkajian Otonomi Daerah Universitas Brawijaya, Malang, Ibnu Tricahyo mengungkapkan hal tersebut secara terpisah, Selasa (23/10), di Jakarta.


“Sejak awal DPD sudah meminta tak ada pemekaran wilayah baru sebelum ada penataan atas 205 daerah otonom baru. Sampai sekarang pun belum ada evaluasi DOB (daerah otonom baru) dari Kementerian Dalam Negeri,” tutur Irman.


Selain evaluasi, kata Ibnu, pemerintah dan DPR seharusnya membuat desain pemekaran. Perlu ada kajian terkait mana daerah yang perlu dimekarkan supaya pelayanan dan kesejahteraan masyarakat membaik. Bahkan, jika evaluasi menunjukkan tujuan pemekaran tidak tercapai, daerah otonom baru harus digabungkan kembali dengan induknya. Dengan demikian, pemekaran daerah benar-benar berorientasi pada kesejahteraan dan pelayanan masyarakat.


Dengan kesepakatan DPR dan pemerintah, Selasa, rencana pembentukan lima DOB seakan tidak memperhatikan kebutuhan masyarakat. Dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, pemerintah menyetujui pembentukan lima calon DOB dari 19 calon DOB yang diusulkan. Kelima daerah itu adalah Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Pangandaran, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, dan Kabupaten Pesisir Barat.


Saat ini Indonesia terbagi menjadi 33 provinsi dan 497 kabupaten/kota. Sebanyak 205 daerah di antaranya terbentuk sepanjang 11 tahun era otonomi daerah. Karena itu, Siti Zuhro dan Ibnu Tricahyo sepakat, pemerintah harus konsisten dengan kebijakan moratorium pemekaran. Otonomi sulit dijalankan efektif jika kebijakan yang diterapkan berubah-ubah sesuai kebutuhan elite dan penguasa.


“Meski grand design penataan daerah sudah selesai dibukukan, revisi Undang-Undang No.32 Th.2004 tentang Pemerintahan Daerah belum selesai dibahas. Semestinya pemerintah firmed dulu dengan revisi UU No.32 Th.2004 agar ada rujukan lebih pasti,” kata Zuhro. Tanpa rujukan pasti, sulit mengharapkan peningkatan kualitas otonomi daerah.


Kendati secara hukum pemekaran wilayah masih mungkin dilakukan, kata Ibnu, seharusnya jangan dilakukan hanya berdasarkan kebutuhan politik.

 

--- (Sumber KOMPAS – Rabu, 24 Oktober 2012 – Hlm. Politik dan Hukum) ---


Dibaca 1138 kali