Daerah Saling Berlomba
- 1 Januari 1970
Sekretaris Jenderal Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran Yuna Farhan di Jakarta, Rabu (10/10), menyatakan, rata-rata daerah menggantungkan 80 persen pendapatan dari dana transfer. Persoalannya, 70 persen di antaranya sudah dalam bentuk belanja pegawai.
Jadi, tidak mungkin belanja pegawai daerah dibatasi maksimal 50 persen kecuali mekanisme dana transfer direformulasi,” kata Farhan.
Pemerintah berencana membatasi porsi belanja pegawai daerah sampai maksimal 50 persen dari total belanja daerah. Tujuannya adalah belanja modal bertambah secara signifikan sehingga anggaran negara tidak terkuras untuk birokrasi, tetapi lebih banyak untuk peningkatan pelayanan publik.
Gagasan ini termasuk dalam rancangan revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Saat ini, proses pembahasannya masih di pemerintah.
Menurut Farhan, terhadap 124 kabupaten dan kota yang mengalokasikan belanja pegawai di atas 50 persen pada tahun 2011. Sebanyak 16 daerah di antaranya mengalokasikan di atas 70 persen.
Tahun ini, sebanyak 291 daerah mengalokasikan belanja pegawai di atas 50 persen. Sebanyak 12 daerah di antaranya mengalokasikan lebih dari 70 persen.
Sebelumnya Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Marwanto harjowiryono menyatakan, reformulasi dana transfer juga termasuk dalam rancangan revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Salah satunya tentang pengurangan bobot alokasi dasar untuk gaji pegawai.
“Kalau nanti terlalu berat pada bobot alokasi dasar, itu berarti dalam tanda kutip transfer hanya berpihak pada daerah yang belanja pegawainya tinggi. Kasihan yang efisien,” kata Marwanto.
Secara terpisah, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng menyatakan, porsi belanja pegawai di semua pemerintah daerah rata-rata naik. Akibatnya, porsi belanja modal mengerut.
Porsi belanja pegawai di pemerintah kabupaten dan kota pada tahun 2007-2011 secara rata-rata 65-70 persen. Sementara porsi belanja modal selama tahun 2007-2011 terus menciut. Berturut-turut porsinya sebesar 30 persen, 28 persen, 26 persen, 23 persen, dan 23 persen.
“Pemerintah harus tegas memberlakukan batas atas agar daerah menata struktur kelembagaan birokrasi dan merampingkan pegawainya yang selama ini menyedot mayoritas anggaran,” kata Robert.
--- (Sumber KOMPAS – Kamis, 11 Oktober 2012 – Hlm.Ekonomi) ---
Dibaca 500 kali
