Benahi Dahulu Daerah Otonom
- 1 Januari 1970
“Pemekaran jelas untuk kepentingan publik, bukan kepentingan rakyat kendati mengatasnamakan aspirasi rakyat. Partai berkepentingan dengan pemekaran, baik untuk mencari dukungan suara maupun forum bagi kadernya mendapatkan jabatan publik atau jabatan politik,” tutur peneliti LIPI, Siti Zuhro, di Jakarta, Kamis (27/9).
Dia mencontohkan, menjelang Pemilu 2009, banyak terbit UU terkait daerah otonom baru (DOB). Hal sama terjadi menjelang Pemilu 2014 dengan 19 RUU DOB, menjelang Pemilu 2014. Kementerian Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal mencatat, lebih dari 160 daerah kondisinya tertinggal di Indonesia. DPR tak bertanggung jawab.
Oleh karena itu, seharusnya kinerja pemerintah daerah dibenahi terlebih dahulu agar otonomi membawa manfaat pada kehidupan masyarakat.
Sebelumnya, Panitia Kerja Pemekaran Komisi II DPR kukuh agar RUU 19 DOB segera dibahas kembali dan disahkan. Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar mengatakan, tak diperlukan penilaian kelayakan DOB dengan sistem skor sepanjang memnuhi UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan mengatakan, penilaian dengan sistem skor sudah diterapkan sejak masih menggunakan PP No.129/2000. Kemendagri akan mengajak DPR melihat faktor-faktor dan indikator persyaratan pembentukan DOB berikut data dan angkanya. Pemerintah akan menyetujui pengesahan RUU tentang DOB hanya jika calon DOB memenuhi syarat.
Pekan ini, tim otonomi daerah Kemendagri menyelesaikan sebagian kajian untuk Provinsi Kalimantan Utara, Kabupaten Malaka, dan Kabupaten Mahakam Ulu. Pekan depan, tim akan observasi ke lapangan.
Jangan paksakan
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng, menjelaskan, dalam kajian yang dilakukan Kementerian Keuangan, dari 19 calon DOB, hanya calon Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah yang dianggap memiliki kemampuan fiskal dan ekonomi di atas standar yang ditetapkan.
Terkait dengan keinginan kuat DPR, peneliti LIPI, Syarif Hidayat, mengatakan, pembentukan DOB seharusnya tidak hanya didasari kepentingan politik. DPR tak bisa memaksakan pemekaran hanya karena ingin memenuhi janji-janji saat kampanye.
--- (Sumber KOMPAS – Jumat, 28 September 2012 – Hlm.05 Politik & Hukum) ---
Dibaca 470 kali
