DPR Bersikeras Pemekaran
- 1 Januari 1970
Panitia kerja (panja) pemekaran Komisi II DPR menyepakati membahas usulan 19 daerah otonom baru (DOB) dalam dua tahap. Tahap pertama sembilan calon DOB, dan tahap kedua 10 calon DOB. Panja belum menentukan daerah mana saja yang akan masuk pembahasan tahap pertama dan tahap kedua.
“Dalam pembahasan selanjutnya baru akan dibahas mengenai parameter daerah yang akan masuk pembahasan tahap pertama dan parameter daerah masuk ke pembahasan tahap kedua,” ujar anggota Komisi II dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Agoes Poernomo, di Jakarta, Rabu (26/9).
Meski begitu, panja menyepakati daerah perbatasan akan menjadi prioritas pemekaran. Selain alasan otonomi daerah, daerah perbatasan menjadi prioritas karena tergolong daerah strategis. Pemerintah dan pembangunan di daerah perbatasan perlu ditingkatkan karena berhadapan langsung dengan negara tetangga.
Paling tidak ada tiga calon DOB yang akan menjadi prioritas pembahasan tahap pertama. Tiga daerah itu adalah Provinsi Kalimantan Utara yang merupakan pemekaran dari Kalimantan Timur, Kabupaten Mahakam Ulu di Provinsi Kalimantan Timur, dan Kabupaten Malaka di Nusa Tenggara Timur.
Tolak Penilaian
Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, pihaknya menolak rencana pemerintah melakukan pemekaran berdasarkan penilaian atau scoring dengan menggunakan puluhan indikator. Pembentukan DOB seharusnya hanya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.
“Bagi kami, sejauh sudah memenuhi persyaratan PP No. 78/2007 dan UU Pemda itu sudah lengkap dan bisa dibahas. Kalau (menggunakan) scoring, kami tidak terima,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mengusulkan pembentukan DOB didasarkan hasil penilaian yang dilakukan pemerintah. Hanya calon DOB yang nilainya memenuhi standar yang akan dibahas dan disahkan menjadi DOB.
Panja tidak setuju dengan metode penilaian karena akan sulit diterapkan.
|
USULAN 19 DAERAH OTONOM BARU TAHUN 2012 |
||
|
No. |
Usulan Daerah Pemekaran |
Wilayah Induk |
|
1. |
Prov. Kalimantan Utara |
Prov. Kalimantan Timur |
|
2. |
Kab. Pangandaran |
Kab. Ciamis, Prov. Jawa Brat |
|
3. |
Kab. Mahakam Ulu |
Kab. Kutai Barat, Prov. Kalimantan Timur |
|
4. |
Kab. Musi Rawas Utara |
Kab. Musi Rawas, Prov. Sumatera Selatan |
|
5. |
Kab. Penukal Abab Lematang Ilir |
Kab. Muara Enim, Prov. Sumatera Selatan |
|
6. |
Kab. Malaka |
Kab. Belu, Prov. Nusa Tenggara Timur |
|
7. |
Kab. Pulau Taliabu |
Kab. Kepualuan Sula, Prov. Maluku Utara |
|
8. |
Kab. Pesisir Barat |
Kab. Lampung Barat, Prov. Lampung |
|
9. |
Kab. Mamuju Tengah |
Kab. Mamuju, Prov. Sulawesi Barat |
|
10. |
Kab. Banggai Laut |
Kab. Banggai Kepulauan, Prov. Sulawesi Tengah |
|
11. |
Kab. Morowali Utara |
Kab. Morowali, Prov. Sulawesi Tengah |
|
12. |
Kota Raha |
Kab. Muna, Prov. Sulawesi Tenggara |
|
13. |
Kab. Konawe Kepulauan |
Kab. Konawe, Prov. Sulawesi Tenggara |
|
14. |
Kab. Kolaka Timur |
Kab. Kolaka, Prov. Sulawesi Tenggara |
|
15. |
Kab. Buton Selatan |
Kab. Buton, Prov. Sulawesi Tenggara |
|
16. |
Kab. Buton Tengah |
Kab. Buton, Prov. Sulawesi Tenggara |
|
17. |
Kab. Muna Barat |
Kab. Muna, Prov. Sulawesi Tenggara |
|
18. |
Kab. Manokwari Selatan |
Kab. Manokwari, Prov. Papua Barat |
|
19. |
Kab. Pegunungan Arfak |
Kab. Manokwari, Prov. Papua Barat |
|
Sumber: Litbang “KOMPAS”/YOH/BIP, Diolah dari pemberitaan KOMPAS |
||
--- (Sumber KOMPAS – Kamis, 27 September 2012 – Hlm.05 Politik & Hukum) ---
Dibaca 1890 kali
