Logo KPPOD

DPR Bersikeras Pemekaran

- 1 Januari 1970

DPR Bersikeras Pemekaran

 

Panitia kerja (panja) pemekaran Komisi II DPR menyepakati membahas usulan 19 daerah otonom baru (DOB) dalam dua tahap. Tahap pertama sembilan calon DOB, dan tahap kedua 10 calon DOB. Panja belum menentukan daerah mana saja yang akan masuk pembahasan tahap pertama dan tahap kedua.


“Dalam pembahasan selanjutnya baru akan dibahas mengenai parameter daerah yang akan masuk pembahasan tahap pertama dan parameter daerah masuk ke pembahasan tahap kedua,” ujar anggota Komisi II dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Agoes Poernomo, di Jakarta, Rabu (26/9).


Meski begitu, panja menyepakati daerah perbatasan akan menjadi prioritas pemekaran. Selain alasan otonomi daerah, daerah perbatasan menjadi prioritas karena tergolong daerah strategis. Pemerintah dan pembangunan di daerah perbatasan perlu ditingkatkan karena berhadapan langsung dengan negara tetangga.


Paling tidak ada tiga calon DOB yang akan menjadi prioritas pembahasan tahap pertama. Tiga daerah itu adalah Provinsi Kalimantan Utara yang merupakan pemekaran dari Kalimantan Timur, Kabupaten Mahakam Ulu di Provinsi Kalimantan Timur, dan Kabupaten Malaka di Nusa Tenggara Timur.


Tolak Penilaian

Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa mengatakan, pihaknya menolak rencana pemerintah melakukan pemekaran berdasarkan penilaian atau scoring dengan menggunakan puluhan indikator. Pembentukan DOB seharusnya hanya didasarkan pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah.


“Bagi kami, sejauh sudah memenuhi persyaratan PP No. 78/2007 dan UU Pemda itu sudah lengkap dan bisa dibahas. Kalau (menggunakan) scoring, kami tidak terima,” katanya.


Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri mengusulkan pembentukan DOB didasarkan hasil penilaian yang dilakukan pemerintah. Hanya calon DOB yang nilainya memenuhi standar yang akan dibahas dan disahkan menjadi DOB.

Panja tidak setuju dengan metode penilaian karena akan sulit diterapkan.

 

USULAN 19 DAERAH OTONOM BARU TAHUN 2012

No.

Usulan Daerah Pemekaran

Wilayah Induk

1.

Prov. Kalimantan Utara

Prov. Kalimantan Timur

2.

Kab. Pangandaran

Kab. Ciamis, Prov. Jawa Brat

3.

Kab. Mahakam Ulu

Kab. Kutai Barat, Prov. Kalimantan Timur

4.

Kab. Musi Rawas Utara

Kab. Musi Rawas, Prov. Sumatera Selatan

5.

Kab. Penukal Abab Lematang Ilir

Kab. Muara Enim, Prov. Sumatera Selatan

6.

Kab. Malaka

Kab. Belu, Prov. Nusa Tenggara Timur

7.

Kab. Pulau Taliabu

Kab. Kepualuan Sula, Prov. Maluku Utara

8.

Kab. Pesisir Barat

Kab. Lampung Barat, Prov. Lampung

9.

Kab. Mamuju Tengah

Kab. Mamuju, Prov. Sulawesi Barat

10.

Kab. Banggai Laut

Kab. Banggai Kepulauan, Prov. Sulawesi Tengah

11.

Kab. Morowali Utara

Kab. Morowali, Prov. Sulawesi Tengah

12.

Kota Raha

Kab. Muna, Prov. Sulawesi Tenggara

13.

Kab. Konawe Kepulauan

Kab. Konawe, Prov. Sulawesi Tenggara

14.

Kab. Kolaka Timur

Kab. Kolaka, Prov. Sulawesi Tenggara

15.

Kab. Buton Selatan

Kab. Buton, Prov. Sulawesi Tenggara

16.

Kab. Buton Tengah

Kab. Buton, Prov. Sulawesi Tenggara

17.

Kab. Muna Barat

Kab. Muna, Prov. Sulawesi Tenggara

18.

Kab. Manokwari Selatan

Kab. Manokwari, Prov. Papua Barat

19.

Kab. Pegunungan Arfak

Kab. Manokwari, Prov. Papua Barat

Sumber: Litbang “KOMPAS”/YOH/BIP, Diolah dari pemberitaan KOMPAS

 

--- (Sumber KOMPAS – Kamis, 27 September 2012 – Hlm.05 Politik & Hukum) ---


Dibaca 1890 kali