Proses Pengadaan Barang di Daerah Rawan Korupsi
- 1 Januari 1970
Dia mengatakan perbaikan mekanisme pengadaan barang/jasa hanya bisa mempersempit peluang pelanggaran. “Masalahnya di politik. Biaya untuk jadi pejabat daerah sangat mahal hingga mereka mencari segala cara untuk mengembalikan biaya tersebut,” katanya, Selasa (25/9).
Dia menjelaskan beberapa tahap dalam proses pengadaan barang/jasa rawan penyelewengan terutama dalam penetapan pemenang lelang dan penunjukan langsung. “Di situ rawan mark up. Tapi sistem sekarang lebih transparan, mungkin karena itu jadi lebih banyak pelanggaran yang ketahuan,” kata Agus.
Mayoritas
Kondisi ini sejalan dengan perkiraan Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD). Mayoritas kasus korupsi di tingkat pemerintah daerah, ujar KPPOD, berkaitan dengan proses pengadaan barang/jasa.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng memperkirakan 70% dari kasus korupsi di tingkat pemerintah daerah merupakan pelanggaran proses penerimaan barang dan jasa.
Sementara itu, data Kementerian Dalam Negeri menyatakan pemerintah telah mengeluarkan izin pemeriksaan bagi 431 anggota DPRD Provinsi yang terkait kasus korupsi, sedangkan 17 gubernur/mantan gubernur saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sampai saat ini telah mengeluarkan izin pemeriksaan atas 173 kepala daerah kabupaten/kota dari 213 kepala daerah yang tersangkut perkara korupsi.
Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri JA Timisela mengatakan sebagian besar kasus korupsi yang ditangani kepolisian terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
Dia mengungkapkan sampai September kepolisian telah menindak 353 kasus korupsi sampai sepanjang 2012. Tahun ini, Polri menargetkan penindakan 604 kasus korupsi atau lebih banyak dari 475 penindakan kasus korupsi pada 2011. Timisela menyarankan pemerintah daerah dan pengusaha berkonsultasi dengan pihak penindak hukum selama proses pengadaan barang/jasa untuk menghindari potensi pelanggaran hukum.
--- (Sumber Bisnis Indonesia – Selasa, 26 September 2012 – Hlm. Makro Ekonomi) ---
Dibaca 753 kali
