Mengintip Pelaksanaan Reformasi Perijinan
- 1 Januari 1970
Seiring desentralisasi yang bergulir sejak Tahun 2001, pelimpahan kekuasaan/kewenangan besar ke pemda ternyata diikuti pula penyebaran korupsi. Sesuai adagium Lord Acton: power tends to corrupt (korupsi mengikuti arah aliran kekuasaan), desentralisasi bersalin rupa menjadi pasar gelap kekuasaan. Saat ini setidaknya terdapat empat arena utama yang menjadi titik rentan korupsi: penyusunan APBD (kasus Walikota Semarang), pemberian ijin usaha (kasus Bupati Buol), pembuatan Perda (kasus revisi Perda PON di Riau), dan pengadaan barang/jasa (70% korupsi di daerah berkenaan kasus ini).
Alhasil, pada keempat arena itu saja, hari ini kita mendapati kenyataan miris di daerah: pada level propinsi sebanyak 431 anggota DPRD telah diperiksa (202 saksi dan 229 tersangka hingga terpidana), sementara di ranah eksekutif terdapat 17 Gubernur yang pernah/sedang menjabat kini menyandang status tersangka. Pada level kab/kota, sekitar 1.066 anggota DPRD berurusan dengan aparat hukum (saksi, tersangka hingga terpidana). Dalam kelompok jabatan eksekutif ditemukan 213 Bupati/Walikota tersangkut perkara korupsi, termasuk 173 diantaranya telah diberi ijin pemeriksaannya oleh Presiden.
Khusus terkait perijinan, isu pokok yang selalu menjadi tantangan berusaha di Indonesia adalah tata kelola ijin yang tidak efisien dan rawan malapraktik (korupsi). Untuk itu, model intervensi untuk meluruskan salah urus ke tata kelola yang berkualitas adalah membangun sistem kerja yang produktif dan sistem integritas yang mampu mencegah (prevensi) peluang penyimpangan. Dalam konteks itu, reformasi perijinan melalui debirokratisasi-deregulasi yang menyatu dalam model pelayanan terpadu satu pintu/PTSP (one stop service) menjadi salah satu opsi yang fisibel sejauh ini.
Dalam model reformasi perijinan tersebut bukan saja business process menjadi terintegrasi dan lebih sederhana, tetapi juga transparan. PTSP menjadi titik akses tunggal: berawal (penyerahan aplikasi dan persyaratan), berporses (validasi administrasi, verifikasi lapangan, penolakan/persetujuan) hingga berakhirnya (pengambilan dokumen ijin) pengurusan suatu ijin. Dengan dukungan perangkat teknologi, alur proses dilakukan transparan dan kontrol publik (pemohon ijin) menjadi terfokus ke satu instansi. Yang tak kalah penting, peran pejabat politik (Kepala Daerah) tidak lagi dijalankan secara tersembunyi tapi mesti terinstitusionalisasi lewat penyerahan kewenangan kepada otoritas perijinan yang baru.
Secara kuantitatif, jumlah daerah yang telah mengadopsi model baru tersebut terbilang fantastis. Hari ini, dari total 524 propinsi/kab/kota yang ada di Indonesia, tercatat setidaknya 420 daerah (80%) telah mengadopsi model ini. Dari sisi kelembagan, PTSP berbentuk Dinas sebanyak 1% (4 daerah), Badan 26% (109 daerah), Kantor 64% (269 Daerah) dan berbentuk Unit 9% (38 Daerah). Angka itu memang terkesan fantastis, tapi sesungguhnya sebagian besar sifatnya formalistis, bahkan latah, sekedar menaati ketentuan Pusat. Output kinerja secara umum, terutama iwhal percepatan waktu dan proporsionalitas biaya (retribusi) masih serasa jauh panggang dari api.
Hasil monitoring pengurusan SIUP dan TDP di 100 Kab/Kota yang dilakukan Kementerian Perdagangan amat relevan untuk menunjukan kontradiksi antara laju kuantitas dan kualitas layanan dari eksperimentasi sistem tersebut. Pertama, dari sisi kinerja waktu, merujuk ketentuan Pusat bahwa batas maksimal mengurus ijin tersebut adalah 3 hari kerja, ternyata hanya 53% daerah (dalam pengurusan SIUP) dan 51% daerah (pengurusan TDP) yang menepati ambang maksimal yang ada. Sisanya, hampir separuh total daerah melampaui batasan waktu resmi: rerata dalam rentang 5-10 hari dan bahkan sebagiannya hingga 15 hari.
Kedua, parahnya lagi, dalam hal biaya di mana SIUP dan TDP mestinya bebas retribusi (gratis), hanya sekitar 23% daerah (untuk SIUP) dan 19% daerah (TDP) yang menggratiskan biaya dimaksud. Sebagian terbesar lainnya mengenakan retribusi. Jika dibandingkan hasil studi TKED KPPOD, daerah yang masih menerapkan pungutan TDP biasanya mengenakan retribusi berkisar Rp 100.000 hingga 500.000 untuk setiap dokumen ijin yang diterbitkan.
Ketiga, prihal kejelasan syarat yang sesungguhnya sudah dibuat limitatif, ditemukan bahwa 90% daerah (untuk SIUP) dan 67% daerah (TDP) tak memberlakukan jumlah/jenis syarat sesuai ketentuan. Yang umumnya terjadi adalah praktik melampaui satandar formal, dengan menambah jenis syarat yang selalu dikaitkan dengan kondisi lokal atau berlindung dibalik alasan memenuhi tuntutan warga di sekitar lokasi usaha. Di sini, meski jumlah waktu/biaya pengurusan ijin di PTSP bisa singkat, namun sejatinya waktu/biaya yang dibutuhkan sebelum ke PTSP tadi untuk melengkapi berbagai syarat-syarat wajibnya menjadi lebih tinggi lagi.
Terlepas dari kontradiksi di atas, jika model PTSP ini dijalankan secara konsiten, perbaikan salah urus dan penyimpangan layanan publik sesungguhnya bisa terkoreksi secara mendasar. Sejumlah daerah yang berada dalam barisa ini menunjukan bukti nyata. Kota Yogyakarta, misalnya, menjadi contoh sukses penerapan PTSP yang berdampak nyata bagi perbaikan efisiensi bisnis (studi Doing Business KPPOD dan IFC) dan memiliki intergitas sektor publik terbaik dalam layanan investasi (studi KPK maupun TII). Di luar itu, kita juga mencatat daerah-daerah seperti Sragen, Cimahi, Sidoarjo, dan puluhan daerah lain yang selalu disebut kampiun reformasi pelayanan publik di negeri ini.
Penguatan ke Depan
Pilihan mengadopsi model pelayanan terpadu sebagai strategi reformasi perijinan usaha mesti terus didorong melalui penguatan yang lebih subtansial ke depan. Pertama, leverasi reformasi mesti memadukan antara upaya debirokratisasi dan deregulasi sekaligus: percepatan waktu atau kemudahan syarat/prosedur (debirokratisasi) diimbangi rasionalisasi jumlah/jenis ijin yang banyak (deregulasi).
Kedua, penguatan kerangka kebijakan dan koordinasi di level Pusat. Inisiatif pembentukan pelayanan terpadu satu pintu ternyata tidak diikuti pengaturan satu pintu pula di level Pemerintah. Di daerah lalu muncul komplikasi berupa versi rujukan berbeda: model BKPM yang berorientasi integrasi kelembagaan dengan fungsi-fungsi lain dalam layanan penanaman modal (wadah PDKM), sementara Kemendagri cenderung mendorong pembentukan suatu unit kelola tersendiri dengan fungsi yang tidak semata terkait perijinan penanaman modal.
Ketiga, penguatan kapasitas dan monev secara komprehensif. Pendekatan asistensi secara parsial ke daerah tertentu lewat pilot project harus mulai dibuka ke semua pemda yang memang memerlukan fasilitasi Pusat. Demikian pula, untuk mengetahui gambaran menyeluruh, monitoring mesti dilakukan bersama Kementerian/LPNK untuk menangkap semua aspek krusial suatu capaian reformasi birokrasi sehingga intervensi perbaikan dapat dilakukan secara sinerjis dan sistematis.
Di atas semua itu, sebagaimana hakikatnya bahwa reformasi birokrasi adalah proses dan produk politik (bureaucracy reforms is a political process), prasyarat mutlak adalah faktor kepemimpinan politik dari Presiden untuk menjamin sinkronisasi kebijakan dan koordinasi kelembagaan di Pusat hingga komitmen Bupati/Walikota dalam mengawal berjalannnya iomplementasi dan member dukungan penguatan kapasitas aparaturnya.
Tanpa dukungan politik, eksperimentasi reformasi apa pun tidak akan bergerak ke mana-mana dan mustahil menghantarkan kualitas layanan yang bermutu ke haribaan publik. Alih-alih, reformasi itu justru dibajak oleh pemimpinnya sendiri, sebagaimana kita saksikan dalam salah satu puncak gunung es korupsi perijinan di Buol.
Oleh Robert Endi Jaweng
Direktur Eksekutif KPPOD, Jakarta.
--- (Dimuat di Bisnis Indonesia – Selasa, 28 Agustus 2012 – Opini) ---
Dibaca 711 kali
