Daerah Masih Bandel Memberlakukan
- 1 Januari 1970
“Ketika Mendagri/Menkeu mengatakan perda diklarifikasi, pengusaha berfikir sudah tidak perlu membayar retribusi/pajak daerah. Kenyataannya, pungutan masih berlangsung,” ujar Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Endi Jaweng, Jumat (24/8) di Jakarta.
Menurut Endi, pemerintah daerah tetap memberlakukan perda bermasalah karena paham betul bahwa pembatalan perda, sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hanya bisa dilakukan Presiden. Klarifikasi tidak dapat membatalkan perda. Klarifikasi malah diartikan sebagai permintaan untuk revisi yang boleh dikerjakan atau tidak.
Klarifikasi 824 perda
Sepanjang 2009-2012, Kemendagri telah mengevaluasi sekitar 13.000 perda. Dari jumlah itu, sebanyak 824 perda di antaranya diklarifikasi. Dalam perda-perda itu, menurut Kepala Biro Hukum Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, ditemukan kesalahan karena tidak sesuai aturan di atasnya, bertentangan dengan kepentingan umum, dan mengganggu ketentraman dan ketertiban.
Karena itu, pemerintah daerah perlu memperbaiki bagian yang salah atau merombak total peraturannya. Sebelum dilakukan perbaikan, perda seharusnya tidak berlaku.
Meski kewenangan pembatalan di tangan Presiden, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan, kemarin dirinya tetap bisa mengevaluasi dan mengklarifikasi atas nama Presiden. Untuk pengawasannya Kemendagri berkoordinasi dengan instansi lain seperti Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Namun, sebelum periode itu, sudah ada ribuan perda bermasalah yang sampai saat ini belum rampung ditangani. KPPOD mencatat, sejak awal masa otonomi daerah (2001-2009), pemerintah menerima 13.622 perda tentang pajak daerah/retribusi. Karena substansinya tentang pungutan, yang mengkaji adalah Kemenkeu (dulu Departemen Keuangan). Dari jumlah itu, 4.885 perda dinyatakan bermasalah. Menkeu kemudian merekomendasikan kepada mendagri untuk pembatalan perda itu.
Selama sembilan tahun, Mendagri hanya membatalkan 1.843 perda. Pada 2009 terbit UU 28/2009 yang menyebutkan, pembatalan perda hanya dapat dilakukan Presiden. Sampai hari ini, Presiden belum pernah membatalkan satu pun perda yang bermasalah.
Menurut Endi, hanya ada dua pilihan untuk menertibkan perda bermasalah ini. Pertama, Presiden mengeluarkan peraturan presiden terkait pembatalan perda. Namun, bila urusan pembatalan perda dianggap terlalu remeh untuk dibawa ke tingkat Presiden, seharusnya kewenangan ini dikembalikan kepada Mendagri seperti yang diterapkan pada periode 2000-2009.
Dalam RUU tentang pemerintah daerah yang diajukan pemerintah dan kini dibahas di DPR, sudah disiapkan klausul pengembalian kewenangan ini. Perda Provinsi yang bertentangan dengan kepentingan umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundangan yang lebih tinggi di batalkan mendagri. Perda kabupaten/kota dibatalkan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.
Klausul ini memerlukan revisi UU No.28 Tahun 2009. Bab VIII UU No.28 Tahun 2009 tentang Pengawasan dan Pembatalan Perda tentang Pajak dan Retribusi masih menyebutkan kewenangan di tangan Presiden dengan rekomendasi dari Menkeu melalui Mendagri. (ina)
--- (Sumber KOMPAS - Sabtu, 25 Agustus 2012 - Hlm. Politik & Hukum) ---
Dibaca 736 kali
