Logo KPPOD

Kenaikan TKD 5,5 Persen untuk 2027, Apa yang Bisa Dilakukan Daerah?

kompas.com - 16 Oktober 2026

Kenaikan TKD 5,5 Persen untuk 2027, Apa yang Bisa Dilakukan Daerah?

Kenaikan anggaran Transfer ke Daerah alias TKD untuk 2027 adalah 5,5 persen, tidak akan sebesar 2025. Apa yang bisa dilakukan daerah? Pemerintah telah mengalokasikan anggaran TKD senilai Rp 735 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Angkanya naik tipis sekitar 5,5 persen dibanding alokasi TKD Rp 693 triliun di tahun 2026.

Di sisi lain, alokasi TKD tersebut masih jauh lebih rendah dibanding tahun 2025 yang mencapai Rp 919 triliun.

Pada tahun ini, berkurangnya anggaran TKD itu berdampak pada sejumlah hal, termasuk sulitnya pemerintah daerah membayar gaji pegawai. Hal itu sempat dikeluhkan oleh Gubernur Maluku Utara (Malut) Sherly Tjoanda saat rapat bersama DPR RI pada 8 Juni 2026.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Pramono Anung pun sempat memunculkan inisiatif untuk menerbitkan obligasi senilai Rp 5,6 triliun imbas pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) senilai Rp 15 triliun.

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Nurcahyadi Suparman alias Armand menilai, masalah yang sama berpotensi terulang di tahun depan jika anggaran TKD belum cukup signifikan. "Problem yang sama juga akan terjadi tahun depan, bahwa daerah itu akan kesulitan untuk meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur," kata Armand kepada Kompas.com, Selasa (13/10/2026). Lantas, bagaimana antisipasinya?

TKD diharapkan kembali minimal seperti 2025 
Armand menilai, pemerintah pusat harus segera menyesuaikan TKD. Ia berpandangan, alokasi TKD tahun 2027 harusnya sudah mencapai Rp 1.000 triliun lebih karena adanya penambahan beban dan nilai ekonomi. Atau paling tidak kata dia, mengembalikannya dengan nominal yang sama seperti tahun 2025. "Nah, itu menurut kami ya, pemerintah pusat kembalikanlah alokasi TKD itu minimal paling tidak seperti TKD tahun 2025 (Rp 919 triliun)," harap Armand.

Pemerintah daerah memiliki Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yang harus diselesaikan menggunakan APBD. Pemotongan TKD berimplikasi pada terhambatnya pembangunan tersebut, termasuk di sektor infrastruktur dasar daerah dan pelayanan publik. Armand menjelaskan, masalah akan semakin runyam ketika pemda terpaksa merumahkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena keterbatasan anggaran tersebut. Kondisi ini, persis mengulang polemik PPPK di daerah tahun 2026, hingga pemerintah pusat sempat memberikan arahan kepada pemda agar tidak merumahkan PPPK. "Daerah itu bisa mengalami turbulensi anggaran yang membuat mereka itu tidak bisa memberikan pelayanan publik dan pembangunan infrastruktur utama yang optimal. Dan yang paling menyulitkan Pemda itu adalah belanja-belanja yang selama ini bergantung pada transfer ke daerah, terutama dari DAK, DAK fisik, misalnya," beber Armand.

Pemda diharap mulai cari alternatif 
Dengan kenaikan TKD yang tidak sebesar dua tahun sebelumnya, pemerintah daerah bisa melakukan cara alternatif untuk mencari tambahan anggaran. Cara tersebut makin perlu ketika daerah tersebut dikategorikan sebagai daerah yang masih sangat bergantung pada transfer pemerintah pusat. "Karena yang terdampak sekarang itu adalah daerah-daerah yang menggantungkan pembelanjaannya itu dari transfer ke daerah. Artinya apa? Pemda sudah mulai memikirkan secara strategis bagaimana meningkatkan pendapatan asli daerah," beber Armand.

Armand menyebut, dalam jangka pendek, Pendapatan Asli Daerah (PAD) diperoleh melalui pajak daerah dan retribusi daerah. KPPOD mendorong pemda membenahi administrasi pemungutan pajak dan restribusi daetah tersebut alih-alih menaikkan tarifnya. Ia kerap menemukan pemda-pemda dengan cara pemungutan pajak dan retribusi daerah tidak optimal karena masalah data. "Jadi yang dilakukan itu adalah pembenahan pada tata kelola data dan juga administrasi atau sistem pemungutan pajak daerahnya" tutur Armand.

Selain itu, PAD dapat ditingkatkan dengan mencari sumber pembiayaan alternatif, misalnya lewat kerja sama pihak ketiga dan sektor swasta serta penerbitan obligasi (bond). Akan tetapi, penerbitan obligasi cukup pelik. Hanya pemerintah daerah dengan PAD kuat dan kapasitas fiskal "lebar" yang dapat melakukannya.

"Daerah-daerah yang secara fiskal kuat itu bisa mengambil obligasi daerah. Tapi untuk yang belum memenuhi kapasitas fiskal yang bisa sesuai kriteria, ya bisa dengan optimalisasi sistem pemungutan pajak, pengelolaan aset daerah, serta skema pembiayaan melalui kerja sama dengan pihak ketiga," papar Armand.

Sementara untuk jangka panjang, ia mendorong pemda untuk memperluas basis ekonomi dan investasi. Pasalnya kata Armand, sumber penerimaan daerah, terutama pajak dan retribusi, lebih banyak ditopang oleh sektor jasa dan perdagangan. "Oleh karena itu, untuk jangka panjang sudah mulai dipikirkan bahwa nanti 5 tahun lagi, 10 tahun lagi, 20 tahun lagi, daerah itu punya basis kuat, yang pada gilirannya bisa meningkatkan penerimaan daerah," tandas Armand. Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia, Sarman Simanjorang, mengatakan TKD yang tidak meningkat signifikan akan membatasi pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di daerah. Dampaknya tidak hanya dirasakan masyarakat melalui terbatasnya pembangunan, tetapi juga dunia usaha yang selama ini bergantung pada belanja pemerintah daerah. Ketika program pembangunan berkurang, rekanan pemerintah daerah, termasuk kontraktor dan pelaku usaha lainnya, berpotensi kehilangan pekerjaan. Kondisi tersebut pada akhirnya dapat menekan aktivitas ekonomi daerah.

Namun di sisi lain ia mengakui, kenaikan TKD 2027 tetap membantu memperkuat fiskal daerah meski belum sebesar yang diharapkan. Ia memahami, alokasi tersebut bergantung pada kemampuan negara. ”Walaupun tambahannya tak sebesar yang diharapkan, upaya itu akan sangat membantu memperkuat fiskal daerah. Idealnya kembali seperti 2025 sebesar Rp 919,87 triliun, tapi semuanya kembali pada kebijakan dan kemampuan keuangan negara,” ujar Sarman.

Mendagri: Alokasi TKD cukup penuhi kebutuhan minimal 
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan, alokasi TKD senilai Rp 735 triliun untuk tahun depan sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan minimal daerah. Bahkan kata dia, alokasi TKD tahun 2026 sebesar Rp 693 triliun pun cukup menjadi patokan kebutuhan minimal daerah. "Ya, kalau kemarin kita Rp 693 itu kalau untuk yang minimal-minimal bisa cukup meskipun kemudian ada penambahan lagi ya Rp 735," kata Tito ditemui di Kementerian Sosial, Jakarta.

Nantinya, pembagian TKD mempertimbangkan kondisi setiap daerah, termasuk daerah yang kekurangan anggaran dan daerah yang memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) kuat. Alokasi tersebut terutama harus mencukupi kebutuhan minimal untuk belanja pegawai dan belanja operasional pegawai, pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. "Nah, nanti provinsi kabupaten kotanya nanti saya harapkan komunikasi antara Kemendagri sama Kemendagri dan Kemenkeu agar kita tahu persis daerah mana yang betul-betul kurang, mana yang PAD-nya kuat," ujarnya.

Pusat buka kemungkinan tambah anggaran 
Tito mengungkapkan, pemerintah pusat juga akan mempertimbangkan opsi evaluasi dan menambah TKD jika terdapat daerah yang masih kekurangan anggaran.

"Nanti kalau ada kurang, nanti kan bisa dievaluasi ada penambahan," kata Tito. Diketahui, evaluasi dan penambahan ini juga dilakukan pemerintah pusat pada tahun 2026. Saat daerah mengeluh kesulitan membayar gaji pegawai karena pemangkasan TKD misalnya, Kemendagri menggulirkan tiga opsi.

Opsi pertama meminta pemerintah daerah kembali mengefisiensikan berbagai pos anggaran. Kemendagri mengirim tim ke daerah-daerah itu untuk pendampingan, sekaligus mengecek cara efisiensi yang dilakukan. Opsi kedua ialah mengusulkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyalurkan DBH yang belum terbayarkan.

Opsi terakhir adalah menyalurkan DAU sebagian bagian dari TKD, ketika pemda sudah melakukan efisiensi dan masih kekurangan saat tidak lagi memiliki DBH tersisa.

Alasan Prabowo 
September lalu, Presiden Prabowo Subianto sempat mengungkapkan alasannya memangkas TKD. Salah satu penyebabnya adalah banyak pemda yang selama ini mengendapkan dana di bank. "Kadang-kadang aneh, uang oleh pemda itu tidak digunakan. Kita ada bukti, ditaruh di bank, ada macam-macam atau ada konflik antara bupati sama DPRD. Jadi, uang sudah kita transfer tapi enggak dipakai," kata Prabowo dikutip dari Program 'Presiden Prabowo Menjawab'.

Bahkan, pemerintah pusat mengaku, selama 10 tahun terakhir rutin mentransfer anggaran untuk desa sebesar Rp 1 miliar per tahun melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Sayangnya, banyak pemda tak memanfaatkan anggaran yang telah ditransfer untuk melakukan pembangunan, terutama di desa. Dari Rp 1 miliar dana yang ditransfer, infrastruktur di desa, seperti jembatan justru banyak yang rusak. Padahal, kata Prabowo, untuk memperbaiki jembatan dana yang dibutuhkan hanya sekitar Rp 400 juta.

Oleh karena itu, pemerintah pusat berusaha memperketat TKD agar tidak terus menumpuk di bank dan digunakan sebaik mungkin. Menteri Keuangan sebelumnya, Purbaya Yudhi Sadewa, sempat membahas hal serupa. Ia mempersoalkan dana pemda yang mengendap hingga Rp 234 triliun. Berdasarkan catatan Kemenkeu, dana pemda yang mengendap di bank tercatat sebesar Rp 194,1 triliun pada 2021, kemudian meningkat menjadi Rp 223.8 triliun pada 2022, dan kembali menurun menjadi Rp 211,7 triliun pada 2023. Dana mengalami penurunan menjadi Rp 208,6 triliun pada 2024, sebelum akhirnya naik menjadi Rp 234 triliun di tahun 2025.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/10/14/23174891/kenaikan-tkd-55-persen-untuk-2027-apa-yang-bisa-dilakukan-daerah?page=3.


Dibaca 151 kali