Logo KPPOD

KPPOD Desak Pembenahan Fiskal Daerah agar Krisis Anggaran tak Terulang

mediaindonesia.com - 10 Agustus 2026

KPPOD Desak Pembenahan Fiskal Daerah agar Krisis Anggaran tak Terulang

DIREKTUR Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Arman Suparman, mengatakan pemerintah perlu menyiapkan langkah pembenahan fiskal daerah secara menyeluruh agar ke depan tidak lagi muncul pemerintah daerah yang mengalami tekanan fiskal.

Menurut Arman, dalam jangka pendek pemerintah perlu memprioritaskan penyelamatan daerah-daerah yang saat ini menghadapi tekanan fiskal melalui perbaikan alokasi Transfer ke Daerah (TKD).

“Yang paling penting adalah menyelamatkan terlebih dahulu daerah-daerah yang saat ini mengalami tekanan fiskal. Caranya adalah dengan memperbaiki alokasi Transfer ke Daerah,” kata Arman kepada Media Indonesia, Rabu (5/8).

Akan tetapi, ia menegaskan solusi jangka panjang harus diarahkan pada pengurangan ketergantungan pemerintah daerah terhadap transfer dari pemerintah pusat. Salah satunya, lanjut Arman dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak daerah, retribusi, pengelolaan aset, hingga pemanfaatan berbagai skema pembiayaan kreatif.

“Pemerintah daerah juga harus meningkatkan PAD, baik melalui pajak daerah, retribusi daerah, maupun berbagai skema pembiayaan kreatif. Potensi pajak daerah sebenarnya besar, tetapi sering kali tidak optimal karena manajemen data dan sistem pemungutannya masih lemah,” ujarnya.

Arman juga menilai masih banyak potensi penerimaan daerah yang belum tergarap maksimal akibat lemahnya administrasi dan basis data perpajakan. Ia mencontohkan penerimaan dari pajak restoran yang belum seluruhnya tercatat secara optimal.

“Ketika masyarakat makan di restoran, terdapat pajak restoran yang dibayarkan. Pertanyaannya, apakah seluruh transaksi tersebut benar-benar tercatat dan masuk ke kas daerah? Di sinilah pentingnya pembenahan sistem pemungutan agar penerimaan daerah bisa dimaksimalkan,” katanya.

Selain memperkuat sistem perpajakan daerah, Arman juga mendorong pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pengelolaan aset, memperluas kerja sama dengan sektor swasta melalui skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), serta memanfaatkan instrumen pembiayaan lain, seperti obligasi daerah.

“Skema-skema seperti itu perlu dipikirkan pemerintah daerah agar dalam jangka menengah dan panjang tidak terus bergantung sepenuhnya pada Transfer ke Daerah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan pemerintah tidak akan serta-merta memberikan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) kepada daerah yang mengaku kesulitan membayar belanja pegawai. Berdasarkan pemetaan sementara Kemendagri, hanya sekitar 79 daerah yang diperkirakan membutuhkan tambahan anggaran setelah melalui evaluasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Tito di Jakarta, Rabu (5/8), menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang sebelumnya menyebut sekitar 490 daerah menghadapi persoalan anggaran.

Menurut Tito, pemerintah akan lebih dulu memastikan pemerintah daerah telah melakukan efisiensi anggaran secara maksimal sebelum memutuskan pemberian tambahan dana. “Kami akan turunkan tim, apakah sudah melakukan efisiensi? Efisiensi dulu,” kata Tito.

Ia juga menjelaskan bahwa angka 490 daerah yang disampaikan Kementerian Keuangan merujuk pada daerah yang Dana Bagi Hasil (DBH)-nya belum dibayarkan, bukan seluruhnya tidak mampu membayar belanja pegawai. “490 itu yang DBH-nya belum dibayarkan. Jadi bukan yang nggak bisa bayar. Yang nggak bisa bayar belanja pegawai, kami lihat minimal 79,” ujarnya.

Sumber: https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/918997/kppod-desak-pembenahan-fiskal-daerah-agar-krisis-anggaran-tak-terulang


Dibaca 8 kali