Juli, Daerah Otonom Baru Terbentuk
- 1 Januari 1970
Jakarta – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat mengharapkan pembahasan usulan pembentukan 19 daerah otonom baru dapat segera diselesaikan pada masa persidangan IV tahun sidang 2011-2012 yang terakhir pada pertengahan Juli. Karena itu, pemerintah didesak untuk segera menyelesaikan kajian dan menyerahkan daftar inventarisasi masalah.
Dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Rabu (13/6), DPR meminta pemerintah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) atas 19 rancangan undang-undang pembentukan daerah otonom baru paling lambat 20 Juni ini.
“Karena kami harapkan pembahasan 19 RUU DOB (Daerah Otonom Baru) ini selesai pada masa sidang ini, meski Peraturan Tata Tertib DPR memperbolehkan pembahasan RUU bisa di perpanjang menjadi dua masa persidangan,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR A. Hakam Naja saat memimpin rapat kerja.
Seperti diketahui, DPR mengusulkan pembentukan 19 daerah otonom baru itu terdiri dari 1 Provinsi baru, yakni Kalimantan Utara, yang merupakan pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur. Sebanyak 18 lainnya adalah usulan pembentukan kabupaten/kota baru.
Tak Gegabah
Gamawan mengatakan, pemerintah menerima usulan pembentukan 19 daerah otonom baru untuk dibahas bersama DPR. Namun, Pemerintah tidak ingin gegabah memberikan persetujuan pemekaran. “Kami tidak keberatan. Cuma kami memakai ukuran-ukuran yang lebih jelas dan lebih detail,” ujarnya seusai rapat kerja.
“Ukuran-ukuran yang kami pakai harus jelas, seperti masalah Ibu Kota, aset, demografi, geografi, dan sebagainya,” ujarnya.
Kegagalan 80 persen daerah otonom baru yang dimekarkan sejak 2000 hingga 2009 dijadikan pertimbangan pemerintah dalam membahas usulan pemekaran. Pemerintah tidak ingin pemekaran daerah justru menimbulkan masalah baru. Seperti yang terjadi saat ini, sengketa batas wilayah akibat pemekaran daerah yang masih harus ditangani pemerintah mencapai 800 batas wilayah.
Pemerintah juga tidak ingin tujuan pemekaran, yakni untuk menyejahterakan rakyat, justru tak tercapai. Pemerintah khawatir pembentukan daerah otonom baru justru membuat kesejahteraan rakyat dan pembangunan menurun karena pemerintah daerah gagal mengolah sumber daya ekonomi yang ada.
--- (Sumber: KOMPAS - Kamis, 14 Juni 2012 - Hlm. Politik & Hukum) ---
Dibaca 1899 kali
