Logo KPPOD

Pajak Bumi dan Bangunan (400 Pemda Belum Buat Perda)

- 1 Januari 1970

Pajak Bumi dan Bangunan (400 Pemda Belum Buat Perda)

 

Hartoyo, Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak menuturkan dari 497 kabupaten/kota baru 18 Pemda yang sudah memungut PBB-nya sendiri dan baru 47 Pemda yang memiliki Perda PBB. “Sampai tahun ini kami berharap paling tidak ada 100 pemda yang sudah punya Perda, supaya tidak terlalu berat pada 2013,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (07/06).

 

Menurut Hartoyo, sejumlah kendala dihadapi 400 Pemda yang belum menerbitkan Perda PBB. Kendala tersebut a.l. terkait pembahasan dengan DPRD yang lambat, kompleksitas penyusunan tata kerja dan SOP PBB daerah, sarana dan prasarana yang belum siap, dan kekurangan SDM. “Utamanya masalah sumber daya manusia, ada yang masih disekolahkan di STAN, ada yang sudah kita trainning tapi dimutasi. Selain itu juga karena beberapa Pemda sedang Pilkada,” tuturnya.

 

Sementara pendampingan yang dilakukan Ditjen Pajak, kata Hartoyo, a.l. mencakup pelatihan operator dan programer yang terkait IT, serta transfer data PBB.

Hartoyo menambahkan evaluasi terhadap pemungutan PBB oleh daerah menunjukkan hasil yang baik. Rata-rata Pemda sudah berhasil menarik 85%-90% potensi PBB-nya. “Ini kan masih terhitung baru, jadi belum bisa 100%. Belum lagi ada yang tidak mampu dan minta pengurangan pajak,” katanya.

 

Kendati demikian, berdasarkan hasil evaluasi beberapa kendala yang dihadapi daerah dalam memungut PBB a.l. protes penyesuaian tarif PBB di Medan, lambatnya pencetakan SPPT di Balikpapan, dan gangguan IT di Yogyakarta dan Sukoharjo. Pengalihan PBB ke daerah merupakan amanat UU No.28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan harus dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2013. “Kalau sekarang masih sedikit Pemda yang punya Perda PBB, yang berat tahun depan. Agak khawatir kalau terlalu banyak sampai 200-300 Pemda, asistensi teknisnya tidak optimal,” ujar Hartoyo.

 

Pada kesempatan terpisah, Direktur Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng menuturkan 2 tahun bukan waktu yang singkat untuk mengalihkan pemungutan PBB dari pusat ke daerah. “Harus dipetakan mana daerah yang siap dan mana yang belum, karena PBB ini kompleks dan banyak daerah yang tidak punya kapasitas dan pengalaman yang cukup,” katanya.

 

Pasalnya, apabila tidak diikuti kemampuan teknis yang mumpuni, kata Endi, cita-cita mengalihkan pemungutan PBB ke daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah justru tidak tercapai. “Kalau pegawai Pemdanya tidak siap, pungutan PBB jadi tidak signifikan terhadap PAD. Belum lagi risiko kebocoran dan tunggakan pajaknya,” tegasnya.

 

Dalam APBN-P 2012, pemerintah menargetkan penerimaan PBB sebesar Rp29,68 triliun. Target ini lebih rendah dari sasaran APBN 2012 yang mencapai Rp35,64 triliun. Adapun realisasi penerimaan negara dari PBB pada 2011 dan 2010 masing-masing sebesar Rp29,1 triliun dan Rp28,6 triliun.

 

--- (Sumber: Bisnis Indonesia - Rabu, 07 Juni 2012) ---


Dibaca 596 kali