Logo KPPOD

Pelayanan Publik Perlu Pembenahan Mendasar Izin Usaha

- 1 Januari 1970

Pelayanan Publik Perlu Pembenahan Mendasar Izin Usaha

 

Meski pemerintah berupaya mendorong perbaikan pelayanan perizinan, namun hingga sekarang proses pelayanan perizinan di daerah masih terlihat sarat masalah dan belum maksimal. Setidaknya, hal itu terjelaskan melalui temuan Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) yang menunjukkan bahwa proses pelayanan perizinan di Jakarta masih berbelit-belit dan memakan waktu. Meski, dalam sampel ini, UKP4 mengambil proses pelayanan perizinan di wilayah ibu kota Jakarta.


"Saya kira temuan UKP4 hanya menggarisbawahi realitas yang ada di Tanah Air bahwa prosedur birokrasi perizinan usaha di daerah masih sarat masalah," kata staf pengajar Ilmu Pemerintahan UGM Yogyakarta, Erwan Purwanto kepada wartawan di Jakarta, Kamis (31/5).


Erwan Purwanto mengatakan ada satu atau dua daerah yang pelayanan izin usahanya sudah baik. Namun, secara umum di daerah-daerah lainnya masih jauh dari harapan, termasuk di DKI Jakarta yang pelayanannya masih terkesan lamban. Padahal, Jakarta adalah barometer nasional, miniatur dari wajah Indonesia.


"Kalangan pebisnis internasional dalam memandang Indonesia, pasti akan melihat Jakarta dulu. Jika ingin bersaing dengan Singapura dan Malaysia, pembenahan izin usaha di DKI Jakarta perlu diperbaiki karena DKI Jakarta merupakan pusat unggulan untuk mengundang investor masuk," kata Erwan Purwanto.


Terpisah, Koordinator Indonesia Budget Center (IBC), Arif Nur Alam mengatakan, temuan demi temuan tentang masih buruknya pelayanan publik yang diberikan pemerintah daerah (pemda) sudah banyak dipublikasikan. Namun temuan demi temuan tersebut, termasuk penilaian UKP4 tentang pelayanan izin usaha di ibu kota, hanya dijadikan seperti pepesan kosong belaka, nyaring disuarakan, namun minim tindaklanjutnya.


"Temuan itu hanya pepesan kosong jika tidak ada langkah konkret," katanya.


Arif Nur Alam mengatakan, sudah terlalu sering UKP4 melansir kinerja kementerian dan lembaga. Demikian juga hasil survei yang dilakukan lembaga lain, atau temuan audit BPK. Sayangnya, semua itu hanya bersifat temuan.


"Sehingga, terlihat upaya atau langkah perbaikan yang konkret dilakukan dalam birokrasi sepertinya masih minim," kata Arif Nur Alam.


Sebelumnya, Manajer Hubungan Eksternal Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng meyayangkan bila kualitas pelayanan izin usaha di ibu kota masih buruk. Namun, hal itu adalah fakta yang tak terbantahkan karena hasil survei KPPOD juga menunjukkan gejala yang sama.


"Jakarta dalam hal pelayanan izin usaha berada di urutan kedelapan, artinya masih ada tujuh kota di atas Jakarta, Yogyakarta nomor satu, Surakarta nomor dua," kata Robert Endy Jaweng.


Sebagai ibu kota, tambah Robert Endy Jaweng, mestinya Jakarta dapat menjadi contoh yang baik bagi daerah lainnya. Karena Jakarta adalah kota pertama yang akan dilihat kalangan pebisnis global. Gubernur Jakarta harus memerhatikan hal ini secara serius, dan segera melakukan pembenahan. Sebab selain sebagai ibu kota, Jakarta adalah kota bisnis.


"Aneh, bila layanan izin usahanya lelet, birokratis, dan mahal. Bagaimana mau bersaing dengan kota-kota seperti Singapura dan Kuala Lumpur," ujarnya.

 

--- (Sumber: Jurnal Nasional - Jumat, 01 Juni 2012) ---


Dibaca 1414 kali