Ditantang Berkantor di IKN, Begini Respons Wapres Gibran
kompas.id - 20 April 2026
Sejumlah gedung pemerintahan telah rampung dibangun di Ibu Kota Nusantara atau IKN, tetapi pusat pemerintahan masih belum berpindah dari Jakarta. Hal itu membuat sejumlah kalangan, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat, mempertanyakan kapan IKN difungsikan. Sebagian bahkan menyarankan para pejabat negara segera berkantor di IKN, termasuk Wakil Presiden Gibran Rakabuming. Lantas, bagaimana respons Wapres Gibran terhadap saran tersebut?
Saran supaya Wapres Gibran segera berkantor di IKN salah satunya disampaikan anggota Komisi II DPR, Dedy Sitorus, dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono. Rapat di Gedung Nusantara, Jakarta, itu digelar pada 30 Maret 2026.
Deddy saat itu menyatakan, gedung-gedung pemerintahan yang sudah rampung dibangun harus segera ditempati. Ia khawatir bangunan itu rusak jika dibiarkan terlalu lama menganggur tidak dimanfaatkan. Padahal, pemerintah juga harus mengucurkan anggaran perawatan sembari mengerjakan bangunan-bangunan lain yang belum tuntas digarap.
”Dari dulu saya minta itu. Wakil Presiden (Wapres), Menteri Kehutanan, Menteri Desa, Menteri Transmigrasi, (ke) sana dong tinggal. Uang negara itu barang. Jangan keenakan di Jakarta,” kata Deddy, yang merupakan anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPR.
Lebih dari sepekan berlalu, Wapres Gibran pun menyampaikan tanggapannya. Mantan Wali Kota Surakarta itu menyambut positif saran anggota DPR agar ia segera berkantor di IKN. Ia juga mengajak Deddy Sitorus untuk bersama-sama ngantor di IKN pada 2028. Ajakan serupa diarahkannya juga kepada pejabat negara yang lain.
”Terima kasih atas masukan dari bapak anggota Dewan yang terhormat, Dedy Sitorus. Nanti kita sama-sama berkantor di IKN,” kata Wapres Gibran dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/4/2026).
Menurut Wapres Gibran, IKN memang harus ditempati pada waktunya beroperasi nanti. Terlebih lagi, pemerintah telah menetapkan Nusantara sebagai ibu kota politik pada 2028. Adanya ketentuan itu menuntut penyelenggaraan negara dalam berbagai aspek juga harus dilangsungkan di wilayah tersebut.
”IKN telah ditetapkan sebagai ibu kota politik di tahun 2028 sehingga penyelenggaraan negara baik dari sisi eksekutif, yudikatif, dan legislatif harus terpenuhi,” tuturnya.
Deddy Sitorus sebelumnya juga menyatakan dapat memahami bahwa membangun ibu kota politik membutuhkan waktu 20-30 tahun. Hanya, ia juga tak bisa membiarkan uang negara terserap terus-menerus demi merawat bangunan kosong. Karena itu, ia mendorong Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono segera membicarakan masalah tersebut bersama Presiden Prabowo Subianto.
Terlebih lagi, lanjut Deddy, pemanfaatan gedung seharusnya bukan persoalan berarti bagi Presiden. Jajaran kementerian yang membantu kinerjanya saja berjumlah 48 kementerian dan lembaga. Guna mengawalinya, ia mengusulkan agar jajaran pejabat setingkat direktur jenderal bisa berkantor di IKN setidaknya satu bulan sekali secara bergiliran.
”Tolonglah diskusi dengan Pak Presiden, dengan menteri-menteri yang ada, supaya kita utilisasi, Pak. Jahat kita sama rakyat. Barang berdiri enggak digunakan, uang dibakar untuk maintenance,” ujar Deddy.
Sementara itu, Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menegaskan, pihaknya terus mempersiapkan sebaik-baiknya kawasan ibu kota politik itu sebelum diharuskan beroperasi penuh. Besar harapannya para pejabat negara segera berkantor di kawasan yang pembangunannya tengah ia kerjakan tersebut. Apalagi jika sosok pejabat itu setinggi Wapres Gibran.
”Rumah saya sekarang di sana, ya. Jadi, saya sih berharap itu terjadi, akan ada beliau benar-benar berkantor di sana. Harapan saya,” kata Basuki seusai rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Jakarta, 30 Maret 2026.
Kantor wapres siap tahun ini
Kendati demikian, ia belum bisa memastikan secara persis waktu kepindahan Wapres Gibran ke IKN. Ia sebatas menjamin bahwa kantor hingga kediaman pribadi yang akan ditempati putra sulung Presiden ke-7 Joko Widodo itu sudah rampung digarap. Tak hanya itu, sejumlah perabot rumah tangga juga telah tersedia.
”Tahun ini bisa (ditempati) karena gedungnya sudah jadi, ya. Furniturnya juga yang sementara sudah jadi,” katanya.
Basuki menjamin pembangunan area Otorita IKN terus berlanjut setelah dikeluarkannya Peraturan Presiden 117 Tahun 2025 tentang Rencana Kerja Pemerintah 2026. Berbasis aturan itu, ia telah memuatnya dalam Rencana Strategis Otorita IKN 2025-2029.
Sebagian agenda utamanya bakal terpenuhi pada 2026. Beberapa agenda itu ialah pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan seluas 850-1.100 hektar dari total 6.600 hektar luas kawasan, pemindahan aparatur sipil negara (ASN) sebanyak 1.700-4.100 orang, dan realisasi nilai investasi sektor swasta senilai Rp 70 triliun.
Ihwal pemindahan ASN, Basuki menegaskan, prosesnya bakal berlangsung bertahap sepanjang 2026-2028. ”Kalau sekarang yang ada di Otorita IKN itu sekitar 1.100 orang, ada dari PU (pekerjaan umum), balai-balai, perumahan, kesehatan, sampai perhubungan. Ini perhubungan karena mengoperasikan bandara IKN, sudah ada sekitar 2.000 orang sekian,” katanya.
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Herman N Suparman menyampaikan, kepastian pengoperasian IKN sangat ditunggu-tunggu segenap masyarakat. Hal itu merujuk dari banyaknya anggaran negara yang terserap dalam proyek tersebut. Oleh karena itu, pemerintah mesti menyusun peta jalan yang jelas mengenai perpindahan sesegera mungkin.
Dalam peta jalan itu, lanjut Herman, hendaknya pemerintah menyertakan segala aspek pembangunan. Tidak hanya bentuk komitmen alokasi anggaran pemindahan, tetapi juga menyoal perencanaan penempatan ASN yang bakal bertugas di wilayah itu. Tidak bisa wacana perpindahan ini sekadar diucapkan tanpa ada perencanaan yang nyata.
”Jangan sampai ini hanya polemik antara dua orang pejabat negara. Yang satu legislatif, yang satu dari pemerintah. Komitmen memindah ibu kota negara ini perlu dibuktikan secara sungguh-sungguh kepada publik,” ujar Herman.
Sumber: https://www.kompas.id/artikel/ditantang-berkantor-di-ikn-begini-respons-wapres-gibran
Dibaca 30 kali
