Logo KPPOD

KPPOD Dorong Revisi UU Pemilu Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Daerah

hukumonline.com - 9 April 2026

KPPOD Dorong Revisi UU Pemilu Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Daerah

Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menekankan pentingnya penguatan tata kelola pemerintahan daerah dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal ini sejalan dengan masuknya revisi UU Pemilu ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

KPPOD menilai pembahasan revisi UU Pemilu tidak seharusnya hanya berfokus pada aspek administratif dan teknis pemungutan suara. Lebih dari itu, revisi regulasi tersebut perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap desentralisasi dan otonomi daerah sebagai prinsip fundamental dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Direktur Eksekutif KPPOD, Herman N. Suparman, menegaskan pentingnya perspektif daerah alias desentralisasi dan otonomi daerah dalam revisi regulasi yang mengatur tentang kepemiluan.

“Agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya berorientasi pada pusat, tetapi juga menjawab kebutuhan daerah,” ujarnya dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama perwakilan pemerintah daerah dan DPRD pada 1-7 April 2026. 

Soal adanya tantangan dalam hubungan antara aturan pemilu nasional dengan praktik di daerah tak dapat ditampik. Terutama ketika regulasi nasional belum sepenuhnya mempertimbangkan konteks lokal, karakteristik politik, serta kapasitas kelembagaan daerah.

Dalam diskusi sebelumnya, para kepala daerah juga menyoroti pentingnya penguatan desentralisasi dalam revisi UU Pemilu. Wali Kota Ternate, Tauhid Soleman, mendorong perlunya desain ulang sistem pemilu dan pilkada agar lebih sinkron dengan perencanaan pembangunan daerah, terutama dalam menghindari kesenjangan waktu antara pemilu nasional dan daerah. 

Senada, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menekankan bahwa kebijakan pemilu memiliki dampak langsung terhadap stabilitas pembangunan daerah, termasuk dalam hal pembiayaan dan penataan daerah pemilihan yang lebih adil dan representatif.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Alwis Rustam, menyoroti beban anggaran pemilu yang dinilai tidak proporsional bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas. Ia menekankan pentingnya kesiapan teknologi dalam penyelenggaraan pemilu serta perlunya penguatan pengawasan untuk mencegah potensi kecurangan. 

Dari sisi pemerintah kabupaten, Sekretaris Jenderal APKASI, Joune Ganda, menilai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan daerah membuka peluang perbaikan demokrasi, namun juga menghadirkan tantangan dalam masa transisi kepemimpinan.

Ia mengingatkan agar revisi UU Pemilu tidak mengganggu pelayanan publik akibat ketidakpastian periodisasi jabatan. Termasuknya juga soal pentingnya pelibatan pemerintah daerah dalam pembahasan revisi UU Pemilu. 

“Daerah bukan sekadar pelaksana teknis atau penyedia logistik. Legitimasi pemerintahan daerah harus diperkuat karena di sanalah muara dari seluruh hasil proses demokrasi nasional,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Sarman Simanjorang, turut mengingatkan risiko meningkatnya jumlah penjabat kepala daerah dalam masa transisi yang berpotensi melemahkan legitimasi politik.

Sebagai solusi, APKASI mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 hingga pelantikan kepala daerah hasil Pemilu Daerah 2031 guna menjaga kesinambungan pembangunan.

Lebih lanjut, APKASI juga mendorong agar revisi UU Pemilu disertai dengan pembenahan Undang-Undang Partai Politik untuk meningkatkan kualitas kaderisasi. Tanpa perbaikan dalam proses rekrutmen politik, revisi UU Pemilu dinilai hanya akan berdampak pada aspek prosedural semata.

Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/a/kppod-dorong-revisi-uu-pemilu-perkuat-tata-kelola-pemerintahan-daerah-lt69d5c59220730/?page=all


Dibaca 66 kali