WFH ASN Sehari Sepekan, Apakah Efektif untuk Mendukung Penghematan Energi?
kompas.id - 6 April 2026
Apa tujuan pemerintah menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau WFH pada hari Jumat bagi ASN?
Pemerintah telah memberlakukan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) pada hari Jumat sejak 1 April 2026, tetapi baru efektif diterapkan pada 10 April karena tanggal 3 April merupakan hari libur nasional. Kebijakan itu diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat mendampingi lawatan kenegaraan Presiden Prabowo Subianto di Seoul, Korea Selatan, 31 Maret 2026.
Kebijakan itu diambil untuk menghemat energi di tengah gejolak harga minyak mentah akibat konflik di Timur Tengah. Menurut Airlangga, kebijakan bekerja dari rumah memiliki potensi penghematan langsung terhadap APBN sebesar Rp 6,2 triliun yang berwujud penghematan kompensasi BBM. Tak hanya itu, total pembelanjaan BBM masyarakat juga berpotensi dihemat sebesar Rp 59 triliun.
Ihwal hari Jumat menjadi pilihan, kata Airlangga, dipengaruhi pendeknya jam kerja pada hari tersebut. Selain itu, selama ini sejumlah kementerian telah terbiasa bekerja empat hari dalam sepekan. Mekanisme itu muncul akibat pelaksanaan bekerja jarak jauh memanfaatkan aplikasi tertentu sewaktu pandemi Covid-19.
Bagaimana penerapan WFH ASN di daerah?
Sejumlah pemerintah daerah telah menindaklanjuti kebijakan WFH sehari sepekan bagi ASN. Pemerintah Provinsi Jawa Timur, misalnya, telah menetapkan mekanisme WFH ASN melalui Surat Edaran Gubernur Jatim Nomor 800/1141/204/2026 tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Tugas Kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemprov Jatim.
SE itu menyatakan, dalam lima hari kerja ASN ada satu hari kerja yang diberlakukan dengan sistem bekerja dari rumah atau WFH. Kebijakan tersebut diberlakukan setiap hari Rabu dan mulai berlaku pada 1 April 2026.
Dalam kebijakan WFH itu, Gubernur Jatim Khofifah Indarparawansa juga memberikan fleksibilitas kerja berdasarkan lokasi dengan tetap mengutamakan pencapaian kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik. Sistem WFH itu bisa diterapkan secara maksimal pada semua pegawai di organisasi perangkat daerah (OPD). Namun, di sisi lain, OPD yang memberi pelayanan berdampak langsung pada masyarakat tetap diminta melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di kantor.
Bagaimana upaya menjaga kinerja ASN dan pelayanan publik tetap prima?
Kebijakan bekerja dari rumah sehari sepekan bagi ASN perlu diawasi ketat agar tidak menurunkan kinerja dan kualitas pelayanan publik. Setiap pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan instansi pemerintah pun diingatkan untuk melakukan evaluasi secara berkala untuk memastikan kinerja para pegawainya.
”Kebijakan WFH ini harus diawasi secara serius. ASN harus betul-betul menjalankan tugasnya dari rumah, bukan justru memanfaatkan waktu tersebut untuk kegiatan lain di luar pekerjaan,” kata anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Indrajaya, di Jakarta, Rabu (1/4/2026).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini menegaskan, implementasi kebijakan ini akan diawasi ketat agar produktivitas ASN tetap terjaga. Setiap pejabat pembina kepegawaian atau pimpinan instansi pemerintah wajib melakukan evaluasi secara berkala.
Rini menyatakan, fleksibilitas kerja tidak boleh sampai menurunkan disiplin dan capaian kinerja ASN. ”Dengan adanya penyesuaian pola kerja ini, pengawasan akan semakin ketat. Kinerja ASN harus tetap terukur, akuntabel, dan berbasis output,” ujarnya.
Apa sanksi yang disiapkan pemerintah bagi ASN yang menyalahgunakan WFH?
Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah untuk memastikan efektivitas program bekerja dari rumah bagi ASN. Pengawasan ketat disiapkan agar lokasi kerja benar-benar berada di rumah, bukan untuk pelesiran. Melalui pantauan posisi digital geolocation dan aplikasi e-kinerja, ASN yang terbukti menyalahgunakan lokasi kerja terancam sanksi berat, mulai dari penundaan tunjangan kinerja hingga pemecatan.
Langkah ini diambil guna menepis persepsi bahwa WFH identik dengan melonggarnya tanggung jawab. Pemerintah menyadari adanya celah fleksibilitas tempat kerja kerap dimanfaatkan oleh sebagian ASN untuk melakukan aktivitas personal saat jam dinas. Oleh karena itu, instrumen penegakan disiplin dibuat guna memastikan ASN tetap bekerja sesuai tugas sehingga pelayanan publik tetap optimal.
Sanksi itu, salah satunya, disiapkan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf untuk ASN di kementeriannya. ”Jika ada yang melanggar, kami tidak segan-segan untuk memberhentikan. Sanksinya bertahap, mulai dari teguran tertulis, penundaan tukin (tunjangan kinerja), hingga yang paling berat adalah pemberhentian,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (3/4/2026).
Seberapa efektif WFH ASN untuk mendukung penghematan energi?
Kendati bertujuan untuk mendukung penghematan energi, tanggapan pro dan kontra tetap mewarnai kebijakan WFH sehari sepekan bagi ASN. Kritik, salah satunya, datang dari Wakil Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla. Menurut dia, kebijakan WFH setiap Jumat bagi ASN kurang optimal dalam mengurangi konsumsi BBM. Sebab, energi yang digunakan di kantor, seperti lampu dan penyejuk ruangan, berasal dari listrik, bukan BBM.
”Jadi, tidak ada hubungannya sebenarnya untuk penghematan BBM di situ. Kalau soal pemakaian BBM untuk pegawai ke kantor, itu bisa diatasi dengan mereka harus memakai angkutan umum. Kalau di daerah yang kecil, kalau perlu naik sepeda atau disediakan bus bagi pimpinannya,” ujarnya.
Kalla menilai, meski WFH membantu efisiensi bagi individu pegawai, dampak negatifnya terhadap produktivitas dan layanan pemerintah jauh lebih besar. Hal ini dikhawatirkan akan memengaruhi sektor ekonomi lainnya, seperti penjualan dan produksi, yang bisa menurun akibat birokrasi yang melambat.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah N Suparman Herman juga mengingatkan bahwa WFH hanyalah salah satu instrumen untuk menghemat energi. Pemerintah seharusnya tidak hanya fokus pada pengurangan mobilitas transportasi ASN, tetapi juga pada konservasi energi di gedung-gedung publik.
Sampai kapan kebijakan WFH ASN diterapkan?
Hingga saat ini, belum ada kepastian kapan kebijakan WFH ASN yang dimulai 1 April itu diterapkan. Hanya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan, kebijakan WFH ASN akan terus dipantau dan dievaluasi.
Menurut dia, evaluasi akan dilaksanakan pada dua bulan ke depan. Evaluasi terutama dilakukan untuk melihat seberapa efektif kebijakan tersebut dalam mendukung efisiensi energi dan kinerja ASN.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan diminta untuk menyampaikan laporan rutin mengenai dampak dari kebijakan tersebut setiap bulan. Dengan evaluasi berkelanjutan, diharapkan transformasi budaya kerja tersebut akan membawa perubahan positif tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Tito juga terus mengingatkan, kebijakan WFH tidak boleh disalahgunakan menjadi kesempatan memperpanjang waktu libur. Pemerintah akan memastikan ASN tetap menjalankan tugasnya secara optimal meskipun bekerja dari luar kantor.
Untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan, lanjutnya, pengawasan akan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi geolocation, seperti yang pernah diterapkan pada masa pandemi Covid-19. Dengan sistem ini, keberadaan ASN dapat dipantau selama jam kerja berlangsung.
Sumber: https://www.kompas.id/artikel/wfh-asn-sehari-sepekan-apakah-efektif-untuk-mendukung-penghematan-energi
Dibaca 1141 kali
