Perda KTR DKI Jakarta Resmi Berlaku, Pengaturan Iklan dan Implementasi Jadi Perhatian
hukumonline.com - 2 Maret 2026
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) resmi diundangkan sejak 31 Desember 2025. Regulasi ini menjadi salah satu kebijakan strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam pengendalian konsumsi rokok, namun sejak tahap pembahasan telah memicu perdebatan antar pemangku kepentingan.
Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Herman Suparman, menilai sejumlah substansi dalam perda tersebut telah mengakomodasi kepentingan pelaku usaha, khususnya terkait penghapusan larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari fasilitas pendidikan.
Ia menilai perubahan itu sebagai langkah yang cukup akomodatif terhadap kepentingan pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pasalnya, pada tahap awal pembahasan, ketentuan itu dinilai berpotensi memukul pedagang kecil yang menggantungkan sebagian pendapatannya dari penjualan rokok.
“Dalam versi rapat akhir dan yang sekarang diundangkan, larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari fasilitas pendidikan sudah dihilangkan. Menurut kami ini menggembirakan, terutama bagi pelaku UMKM,” ujar Herman saat dihubungi Hukumonline, Kamis (26/2).
Namun, Herman mencatat masih terdapat persoalan krusial yang perlu menjadi perhatian, yakni pengaturan mengenai iklan, promosi, dan sponsorship rokok. Ia menilai pembatasan pada aspek tersebut dapat berdampak langsung terhadap industri periklanan dan sektor-sektor yang selama ini memperoleh dukungan sponsorship.
“Catatan besar kami ada di pengaturan sponsorship. Ini berdampak pada pelaku usaha periklanan. Kita tahu rokok bukan produk ilegal. Mestinya aktivitas yang berkaitan dengan penjualan maupun periklanan tidak dilarang secara berlebihan,” terangnya.
Ia juga menyoroti potensi dampak fiskal, mengingat sektor reklame, termasuk iklan rokok, berkontribusi terhadap penerimaan pajak daerah. Meski DKI Jakarta memiliki kapasitas fiskal yang relatif kuat, menurutnya potensi pendapatan dari sektor tersebut tetap tidak bisa diabaikan begitu saja.
Selain isu iklan dan sponsorship, Herman menilai aspek edukasi harus menjadi fokus utama dalam implementasi perda ini. Ia menegaskan pentingnya kampanye bahaya merokok, terutama bagi perokok pemula, serta pengawasan ketat terhadap larangan penjualan rokok kepada anak di bawah usia 21 tahun.
“Edukasi bahaya merokok itu penting. Jangan hanya menekankan pada larangan, tapi juga pada peningkatan kesadaran masyarakat,” ungkap dia.
Terkait penghapusan sanksi administratif bagi pedagang yang memajang produk rokok di tempat penjualan, Herman menilai ketentuan sanksi yang ada saat ini sudah cukup proporsional dan lebih realistis untuk diterapkan.
Ia menambahkan, pekerjaan rumah berikutnya adalah penyusunan aturan turunan dalam bentuk peraturan gubernur (pergub) yang akan mengatur aspek teknis dan operasional. Menurutnya, kejelasan mengenai tata kelola penertiban, mekanisme pengawasan, hingga indikator evaluasi sangat dibutuhkan agar implementasi perda tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
“Yang dibutuhkan sekarang adalah aturan operasionalnya. Bagaimana tata kelola penertiban, bagaimana indikator pengawasannya. Itu harus jelas agar tidak menimbulkan multitafsir,” tandas Herman.
Senada dengan itu, desakan agar implementasi perda dilakukan secara cermat juga datang dari kalangan koperasi pedagang pasar. Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkoppas) meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mempertimbangkan secara matang setiap aturan dalam Perda KTR sebelum menerbitkan peraturan gubernur sebagai aturan turunan.
Sekretaris Umum Inkoppas, Andrian Lamehumar, menilai sejumlah pasal yang berkaitan dengan pembatasan dan pelarangan penjualan berpotensi memengaruhi perputaran ekonomi di pasar rakyat.
“Tidak sedikit pedagang kelontong dan UMKM serta koperasi pasar yang tumbuh dan menjadi bagian pasar-pasar rakyat yang juga menjual rokok,” ujar Andrian, dilansir dari Antara.
Ia menambahkan, pembatasan pemajangan dan promosi dapat membuat konsumen berkurang karena pedagang tidak dapat menginformasikan produk yang dijual. Kondisi tersebut dikhawatirkan menekan pendapatan pelaku usaha kecil yang selama ini bergantung pada penjualan rokok sebagai salah satu sumber omzet.
Untuk itu, Inkoppas meminta agar arahan implementasi perda dibuat secara jelas dan tidak menimbulkan ketidakpastian. “Jangan sampai Perda KTR ini justru menimbulkan dampak ekonomi yang lebih besar daripada manfaat yang ingin dicapai. Jangan sampai kegiatan ekonomi di masyarakat terganggu,” sambungnya.
Andrian juga menyarankan agar sebelum aturan teknis ditetapkan dalam bentuk pergub, dilakukan kajian lapangan secara komprehensif. Menurutnya, pendekatan tersebut penting agar regulasi tetap menjaga keseimbangan antara aspek kesehatan dan keberlangsungan ekonomi.
“Dengan begitu, kegiatan ekonominya tetap berjalan. Rokok adalah produk legal, aktivitas merokok juga diperbolehkan tapi dibatasi dengan seimbang,” pungkasnya.
Sumber: https://www.hukumonline.com/berita/a/perda-ktr-dki-jakarta-resmi-berlaku--pengaturan-iklan-dan-implementasi-jadi-perhatian-lt69a062ba59e84/
Dibaca 498 kali
