Rakyat yang Tentukan
- 1 Januari 1970
“Yang menikmati manfaat pemekaran daerah otonom hanya politisi. Rakyat justru menanggung beban pajak dan retribusi,” ujar Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Prof. Ramlan Surbakti di Jakarta, Rabu (30/5).
Karena itu, pembentukan daerah otonom baru perlu diperketat. Penentuan pendapat rakyat atau referendum seharusnya ditempuh. Rakyat harus memahami keuntungan dan beban yang harus ditanggung ketika daerahnya jadi daerah otonom.
“Selama ini, hanya iming-iming akan ada uang dari pemerintah pusat. Beban yang harus ditanggung tidak disampaikan,” ujar Ramlan.
Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan, pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penggabungan, dan Penghapusan Daerah, ada syarat administratif persetujuan mayoritas Badan Permusyawaratan Desa. Bila sebagian besar desa menyetujui pembentukan daerah otonom baru, pemekaran bisa diproses.
Penentuan pendapat rakyat secara langsung juga bisa dilakukan mengingat nesarnya peluang manipulasi elite politik. Djohermansyah mengemukakan, pemekaran daerah diharapkan jadi kewenangan pemerintah pusat. Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945 menyebutkan, kekuasaan pemerintahan di tangan Presiden.
Desain Besar
Aturan teknis kepemerintahan dalam desain besar tata kelola daerah, seperti syarat demografi, geografi, sistem, keuangan daerah, serta masa sebagai daerah persiapan, dinilai lebih penting untuk pemekaran daerah baru. Desain besar ini diharapkan mampu memperbaiki pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat di 205 daerah otonom baru yang terbentuk sepuluh tahun ini.
Sementara itu, anggota Komisi II DPR, Abdul Malik Haramain, mengatakan, usul pemangkasan kewenangan DPR untuk mengusulkan RUU pembentukan daerah otonom baru sama sekali sama sekali tidak tepat dan melanggar aturan ketatanegaraan.
Malik beralasan, jika usul daerah otonom baru hanya diserahkan kepada pemerintah, tidak akan ada pengawasan.
Naskah RUU Pemerintahan Daerah usul pemerintah mencantumkan pemangkasan kewenangan DPR dalam proses pemekaran daerah. DPR tidak diberi hak untuk mengusulkan pembentukan daerah otonom baru, seperti yang selama ini berlaku. Satu-satunya pihak yang memiliki kewenangan mengusulkan pembentukan daerah otonom baru adalah pemerintah. DPR hanya dilibatkan dalam pembahasan RUU pembentukan daerah otonom baru menjadi undang-undang.
Sebaliknya, anggota Komisi II DPR dari Partai Keadilan Sejahtera, Agoes Poernomo, menilai bagus jika pembentukan daerah otonom baru cukup di pemerintah. “Pemerintah pertimbangannya strategis dan administratif, sementara DPR kebanyakan politis,” ujarnya.
Evaluasi Daerah
Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Alirman Sori dan anggota DPD asal Sulawesi Barat, Asri Anas, di sel-sela kunjungan ke Doha, Qatar, mengemukakan, keputusan moratorium pemekaran daerah dari pemerintah selama ini tidak jelas. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah masih memperbolehkan pengajuan usulan pemekaran atau pembentukan daerah otonom baru.
DPD memahami, kegagalan lebih dari 80 persen daerah pemekaran membuat pemerintah berhati-hati dengan usulan pembentukan daerah otonom baru.
“Seharusnya pemerintah melakukan evaluasi terhadap daerah pemekaran baru,” ujar Asri.
Asri mengkritik usulan pemerintah memangkas kewenangan parlemen mengusulkan pemekaran daerah. Seharusnya, pintu pengajuan tetap dibuka melalui pemerintah, DPR, dan DPD.
USULAN 19 DAERAH OTONOM BARU TAHUN 2012
|
NO. |
USULAN DAERAH OTONOM BARU |
DAERAH INDUK |
|
01. |
Provinsi Kalimantan Utara |
Kalimantan |
|
02. |
Kabupaten Pangandaran |
Jawa Barat |
|
03. |
Kabupaten Mahakan Ulu |
Kalimantan Timur |
|
04. |
Kabupaten Musi Rawas Utara |
Sumatera Selatan |
|
05. |
Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir |
Sumatera Selatan |
|
06. |
Kabupaten Malaka |
Nusa Tenggara Timur |
|
07. |
Kabupaten Pulau Taliabu |
Maluku Utara |
|
08. |
Kabupaten Pesisir Barat |
Lampung |
|
09. |
Kabupaten Mamuju Tengah |
Sulawesi Barat |
|
10. |
Kabupaten Banggai Laut |
Sulawesi Tengah |
|
11. |
Kabupaten Morowali Utara |
Sulawesi Tengah |
|
12. |
Kota Raha |
Sulawesi Tenggara |
|
13. |
Kabupaten Konawe Kepulauan |
Sulawesi Tenggara |
|
14. |
Kabupaten Kolaka Timur |
Sulawesi Tenggara |
|
15. |
Kabupaten Buton Selatan |
Sulawesi Tenggara |
|
16. |
Kabupaten Buton Tengah |
Sulawesi Tenggara |
|
17. |
Kabupaten Muna Barat |
Sulawesi Tenggara |
|
18. |
Kabupaten Manokwari Selatan |
Papua Barat |
|
19. |
Kabupaten Pegunungan Arfak |
Papua Barat |
|
*) Pasaca moratorium daerah pemekaran pada tahun 2009, RUU 19 daerah otonom baru ini telah dibahas di tingkat Badan Legislasi DPR pada awal April 2012 |
||
--- (Sumber: KOMPAS - Kamis, 31 Mei 2012 - Hlm. Politik & Hukum) ---
Dibaca 529 kali
