Logo KPPOD

Rakyat yang Tentukan

- 1 Januari 1970

Rakyat yang Tentukan

 

“Yang menikmati manfaat pemekaran daerah otonom hanya politisi. Rakyat justru menanggung beban pajak dan retribusi,” ujar Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Prof. Ramlan Surbakti di Jakarta, Rabu (30/5).


Karena itu, pembentukan daerah otonom baru perlu diperketat. Penentuan pendapat rakyat atau referendum seharusnya ditempuh. Rakyat harus memahami  keuntungan dan beban yang harus ditanggung ketika daerahnya jadi daerah otonom.


“Selama ini, hanya iming-iming akan ada uang dari pemerintah pusat. Beban yang harus ditanggung tidak disampaikan,” ujar Ramlan.


Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan, pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penggabungan, dan Penghapusan Daerah, ada syarat administratif persetujuan mayoritas Badan Permusyawaratan Desa. Bila sebagian besar desa menyetujui pembentukan daerah otonom baru, pemekaran bisa diproses.


Penentuan pendapat rakyat secara langsung juga bisa dilakukan mengingat nesarnya peluang manipulasi elite politik. Djohermansyah mengemukakan, pemekaran daerah diharapkan jadi kewenangan pemerintah pusat. Pasal 4 Ayat 1 UUD 1945 menyebutkan, kekuasaan pemerintahan di tangan Presiden.


Desain Besar

Aturan teknis kepemerintahan dalam desain besar tata kelola daerah, seperti syarat demografi, geografi, sistem, keuangan daerah, serta masa sebagai daerah persiapan, dinilai lebih penting untuk pemekaran daerah baru. Desain besar ini diharapkan mampu memperbaiki pelayanan publik dan kesejahteraan rakyat di 205 daerah otonom baru yang terbentuk sepuluh tahun ini.


Sementara itu, anggota Komisi II DPR, Abdul Malik Haramain, mengatakan, usul pemangkasan kewenangan DPR untuk mengusulkan RUU pembentukan daerah otonom baru sama sekali sama sekali tidak tepat dan melanggar aturan ketatanegaraan.


Malik beralasan, jika usul daerah otonom baru hanya diserahkan kepada pemerintah, tidak akan ada pengawasan.

Naskah RUU Pemerintahan Daerah usul pemerintah mencantumkan pemangkasan kewenangan DPR dalam proses pemekaran daerah. DPR tidak diberi hak untuk mengusulkan pembentukan daerah otonom baru, seperti yang selama ini berlaku. Satu-satunya pihak yang memiliki kewenangan mengusulkan pembentukan daerah otonom baru adalah pemerintah. DPR hanya dilibatkan dalam pembahasan RUU pembentukan daerah otonom baru menjadi undang-undang.


Sebaliknya, anggota Komisi II DPR dari Partai Keadilan Sejahtera, Agoes Poernomo, menilai bagus jika pembentukan daerah otonom baru cukup di pemerintah. “Pemerintah pertimbangannya strategis dan administratif, sementara DPR kebanyakan politis,” ujarnya.


Evaluasi Daerah

Wakil Ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Alirman Sori dan anggota DPD asal Sulawesi Barat, Asri Anas, di sel-sela kunjungan ke Doha, Qatar, mengemukakan, keputusan moratorium pemekaran daerah dari pemerintah selama ini tidak jelas. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah masih memperbolehkan pengajuan usulan pemekaran atau pembentukan daerah otonom baru.


DPD memahami, kegagalan lebih dari 80 persen daerah pemekaran membuat pemerintah berhati-hati dengan usulan pembentukan daerah otonom baru.


“Seharusnya pemerintah melakukan evaluasi terhadap daerah pemekaran baru,” ujar Asri.


Asri mengkritik usulan pemerintah memangkas kewenangan parlemen mengusulkan pemekaran daerah. Seharusnya, pintu pengajuan tetap dibuka melalui pemerintah, DPR, dan DPD.

 

USULAN 19 DAERAH OTONOM BARU TAHUN 2012

NO.

USULAN DAERAH OTONOM BARU

DAERAH INDUK

01.

 Provinsi Kalimantan Utara

 Kalimantan

02.

 Kabupaten Pangandaran

 Jawa Barat

03.

 Kabupaten Mahakan Ulu

 Kalimantan Timur

04.

 Kabupaten Musi Rawas Utara

 Sumatera Selatan

05.

 Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

 Sumatera Selatan

06.

 Kabupaten Malaka

 Nusa Tenggara Timur

07.

 Kabupaten Pulau Taliabu

 Maluku Utara

08.

 Kabupaten Pesisir Barat

 Lampung

09.

 Kabupaten Mamuju Tengah

 Sulawesi Barat

10.

 Kabupaten Banggai Laut

 Sulawesi Tengah

11.

 Kabupaten Morowali Utara

 Sulawesi Tengah

12.

 Kota Raha

 Sulawesi Tenggara

13.

 Kabupaten Konawe Kepulauan

 Sulawesi Tenggara

14.

 Kabupaten Kolaka Timur

 Sulawesi Tenggara

15.

 Kabupaten Buton Selatan

 Sulawesi Tenggara

16.

 Kabupaten Buton Tengah

 Sulawesi Tenggara

17.

 Kabupaten Muna Barat

 Sulawesi Tenggara

18.

 Kabupaten Manokwari Selatan

 Papua Barat

19.

 Kabupaten Pegunungan Arfak

 Papua Barat

*) Pasaca moratorium daerah pemekaran pada tahun 2009, RUU 19 daerah otonom baru ini telah dibahas di tingkat Badan Legislasi DPR pada awal April 2012

 

--- (Sumber: KOMPAS - Kamis, 31 Mei 2012 - Hlm. Politik & Hukum) ---


Dibaca 529 kali