Logo KPPOD

Pemekaran Bisa Selektif

- 1 Januari 1970

Pemekaran Bisa Selektif

 

“Pemerintah tidak menutup sama sekali (pemekaran daerah baru), tetapi akan sangat selektif. Hanya untuk wilayah yang memenuhi syarat dan sesuai grand design (desain besar tata kelola daerah/desartada),”  tutur Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, selasa (29/5) di Jakarta.


Pada pertengahan April lalu, DPR menyurati Presiden terkait Rancangan Undang-Undang 19 Daerah Otonom Baru. Salah satunya adalah Provinsi Kalimantan Utara.


Sejak 2009, menurut Direktur jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan, moratorium pemekaran daerah masih berlangsung. Belum ada satupun daerah otonom baru yang terbentuk. Selama itu pula dilakukan evaluasi 205 daerah otonom baru dan disiapkan desain besar tata kelola daerah.


“Kami sebenarnya berharap pemekaran dilakukan dengan aturan main baru – RUU Pemerintahan Daerah yang sedang digodok di DPR. Alternatif lain, usulan pemekaran dibahas sangat selektif,” tambah Djohermansyah.


Sejauh ini, daerah otonom baru di daerah perbatasan dinilai diperlukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, dari 19 daerah otonom baru, hanya Provinsi Kalimantan Utara yang memenuhi hal tersebut.


Dari evaluasi 19 daerah yang diusulkan, sebagian besar memenuhi syarat administratif. Namun, tujuh daerah baru memenuhi 50-75 persen syarat administrasi. Ketujuh daerah itu adalah Kabupaten Mahakam Ulu, Buton Tengah, Buton Selatan, Konawe Kepulauan, Malaka, Pangandaran, dan Pulau Talabu.


Sementara itu, kewenangan DPR dalam proses pemekaran daerah diusulkan untuk dipangkas. DPR tidak diberi hak untuk mengusulkan pembentukan daerah otonom baru, seperti yang selama ini berlaku.


Satu-satunya pihak yang memiliki kewenangan untuk mengusulkan pembentukan daerah otonom baru adalah pemerintah. DPR hanya dilibatkan dalam proses pembahasan RUU pembentukan daerah otonom baru menjadi undang-undang.


Pemangkasan kewenangan itu terlihat dalam draf RUU tentang Pemerintahan Daerah yang diajukan pemerintah kepada DPR. Dalam pasal 8 disebutkan, salah satu syarat administrasi pembentukan provinsi dan kabupaten/kota baru adalah rekomendasi dari menteri.


“Jadi, memang maunya pemerintah sendiri. Inisiatif pembentukan daerah otonom baru diambil alih sepenuhnya oleh Mendagri,” kata anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemda dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPR, Arif Wibowo, senin (28/5).


Sebelumnya, inisiatif atau pengajuan usul RUU daerah otonom baru bisa melalui tiga pintu, yakni pemerintah, DPR, dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Namun, dalam draf RUU Pemda disebutkan, DPR hanya berwenang melakukan pembahasan RUU daerah otonom baru menjadi UU bersama dengan pemerintah.


Arif menduga, pemangkasan hak inisiatif pembentukan daerah baru itu untuk menguatkan pengendalian serta resentralisme pemerintah.


Anggota Pansus RUU Pemda dari Fraksi Partai Golkar, Nurul Arifin, juga menduga pemerintah sengaja memangkas kewenangan DPR karena ingin mendominasi segala unsur pemerintahan. “Saya melihat ada penguatan sentralisasi kekuasaan. Pusat mengontrol terlalu banyak persoalan di daerah. Ini ciri khas pola kerja rezim otoriter,” ujarnya.


Menurut Arif, seharusnya kewenangan pengajuan usulan pemekaran daerah tetap diberikan kepada pemerintah dan DPR. “Inisiatif pemekaran mesti melibatkan DPR dan pemerintah, agar tercipta check and balance,” katanya.

 

--- (Sumber : KOMPAS - Rabu, 30 Mei 2012 - Hlm. Politik & Hukum) ---


Dibaca 687 kali