Daerah Didorong Terbitkan Obligasi
- 1 Januari 1970
Marwanto Harjowiryono, Direktur Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, mengatakan pemerintah pusat memberikan komunikasi dan konsultasi kepada daerah yang berminat mengembangkan alternatif pembiayaan itu.
“yang lagi proses itu DKI Jakarta. Yang lain masih tukar pendapat dan cari-cari informasi, seperti Kalimantan Timur dan Jawa Barat,” ujarnya di Kantor Kemenkeu, pekan lalu.
Menurutnya, pemerintah pusat dan daerah sangat berhati-hati untuk menerbitkan obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan. Beberapa syaratnya, kata Marwanto, a.l. opini wajar tanpa pengecualiaan (WTP) atau minimal wajar dengan pengecualiaan (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan terhadap laporan keuangan pemda. “Karena-kan itu nanti issuing-nya melalui proses di pasar modal. Jadi tetap harus ada kehati-hatian,” tegasnya.
Marwanto menjelaskan batas maksimum akumulasi pinjaman dari penerbitan obligasi tidak boleh lebih dari 75% pendapatan umum daerah. Selain itu, debt coverage ratio-nya minimal sebesar 2,5 kali.
Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Kemenkeu Rahmat Waluyanto menambahkan untuk dapat menerbitkan obligasi daerah, pemda harus mendapatkan endorsement dari Kemenkeu. “Jadi syaratnya banyak sekali, “ tuturnya.
Penerbitan obligasi daerah ini diakomodisasi dengan tetap menjaga besaran defisit kumulatif APBD sesuai dengan peraturan perundangan. “Yang jelas desifit nasional tidak boleh lebih dari 3%,” ujar Rahmat.
Kesiapan Teknis
Direktur Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng menilai tidak banyak daerah yang siap secara teknis maupun kapasitas keuangan untuk menerbitkan obligasi. Apabila tidak disiapkan dengan baik, Endi khawatir rencana penerbitan obligasi daerah justru menjebol ambang maksimum defisit 3%.
Obligasi daerah juga dinilai bukanlah alternatif pembiayaan infrastruktur yang utama. Kalaupun dilakukan, lanjutnya, penerbitan obligasi harus dilakukan secara selektif hanya untuk daerah yang siap secara teknis, memiliki profil dan performa keuangan yang bagus, serta kapasitas fiskal yang tinggi.
Endi mengungkapkan sebelum merealisasikan penerbitan obligasi daerah, pemda harus melakukan optimalisasi penerimaan, a.l. dari pajak, retribusi daerah, serta efisiensi belanja termasuk biaya birokrasi, perjalanan dinas, seremonial, dan protokoler daerah.
Senada dengan Endi, peneliti dari The Asia Foundation Frida Rustiani berpendapat obligasi merupakan alternatif pembiayaan terakhir yang dapat dilakukan untuk menggenjot pembangunan infrastruktur.
--- (Sumber: Bisnis Indonesia - Senin, 28 Mei 2012 - Hlm.3 Makroekonomi) ---
Dibaca 554 kali
