Gubernur Harus Ikut Bahas Kebijakan Nasional
- 1 Januari 1970
"Kasus di Kalimantan hanya satu contoh saja. Dalam manajemen pemerintahan, gubernur adalah wakil pusat. Bila ada resistensi dari gubernur dari pusat, artinya koordinasi pusat dan daerah belum jalan," kata peneliti Komite Pemantauan dan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD), Robert Endi Jaweng, di Jakarta, Jumat (18/5).
Anggota DPR asal Kalimantan Selatan, Aditiya Mufti Ariffin juga meminta pusat selalu melibatkan gubernur ketika hendak melansir kebijakan yang berdampak pada daerah. Selain menguatkan koordiasi, juga agar implementasi kebijakan maksimal.
Kasus resistensi pembatasan kuota BBM bagi Kalimantan, kata dia, menunjukan pusat tak melibatkan daerah ketika akan mengambil keputusan. Pusat hanya bisa menguras kekayaan Kalimantan. Tapi kesejahteraan masyarakat kurang diperhatikan. "Adilkah pembagian sumber daya energi ini untuk masyarakat kami. Kalimantan, sama serperti Aceh atau Papua, kaya sumber tambang. Tapi kenapa seperti ada perlakuan yang berbeda," katanya.
Aceh dan Papua, kata dia, diganjar status otonomi khusus, sementara Kalimantan yang tak kalah kaya, kurang diperhatikan. "Ke depan kasus seperti ini jangan lagi terjadi," katanya. Robert Endi Jaweng mengatakan, format otonomi daerah, menempatkan gubernur sebagai wakil pusat.
Artinya, gubernur adalah garda terdepan kepentingan pusat di daerah. Sebagai wakil dari pusat, mestinya gubernur selalu dilibatkan dalam perumusan kebijakan yang sifatnya nasional. "Jangan hanya diberi pengarahan. Libatkan mereka. Karena mereka lebih tahu kondisi di daerah. Kan ada Musrembang," katanya.
Kebijakan nasional, hanya bisa maksimal bila ada peran dari daerah. Gubernur sudah diposisikan sebagai wakil pusat, mestinya didayagunakan. Pelibatan gubernur dalam perumusan kebijakan nasional diperlukan. "Kalau ada resistensi, artinya belum ada koordinasi dengan wakil pusat di daerah," kata dia.
Secara terpisah, Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, I Made Suwandi, mengatakan, gubernur selaku wakil pusat akan dilibatkan dalam perumusan kebijakan nasional. Misalnya dalam penentuan dana alokasi khusus (DAK), gubernur akan duduk bersama dengan Bappenas, Menteri Keuangan dan Mendagri. "Ini dilakukan agar tak ada lagi nanti bupati lobi ke Jakarta. Dan DAK diberikan secara adil," katanya. ags/P-3
"Ini dilakukan agar tak ada lagi nanti bupati lobi ke Jakarta. Dan DAK diberikan secara adil," katanya. ags/P-3
--- (Sumber: Koran Jakarta - Sabtu, 19 Mei 2012) ---
Dibaca 476 kali
