Otonomi Diapresiasi
- 1 Januari 1970
Demikian dikatakan Wakil Presiden Boediono dan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam peringatan Hari Otonomi Daerah XVI di Jakarta, Rabu (25/4). Acara itu juga dihadiri Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto, Menteri Riset dan teknologi Gusti Muhammad Hatta, serta sejumlah Gubernur dan Bupati/Walikota.
Otonomi Daerah yang luas dalam kerangka NKRI banyak yang mengatakan berjalan baik. Tidak hanya dari dalam negeri, tetapi itu penilaian juga dari luar negeri. Tetapi, kalau mau jujur, diantara kita masih banyak hal-hal yang belum pas. Ada tumpang tindih, ada tabrakan kebijakan di daerah," kata Boediono.
Tumpang tindih kebijakan itu, menurut Boediono, disebabkan belum cermat dan detailnya penjabaran kewenangan dan tanggungjawab pemerintah di tingkat pusat ataupun daerah. Kewenangan itu, anatara lain, wewenang mengatur publik, menggunakan anggaran, serta mengatur dan mengangkat personalia.
"Tugas kita menjabarkan secara detail kewenangan-kewenangan dan tanggung jawabnya apa yang bisa dijadikan pedoman di pusat dan daerah. Juga harus ada standar pelayanan minimum." kata Boediono.
Gamawan mencontohkan kewenangan antar kabupaten/kota-provinsi-pusat yang tumpang tindih, anatara lain adanya 740 izin tambang di Kalimantan Timur. Selain itu, masih banyak prosedur pengurusan izin yang rumit, memakan waktu dan biaya. Hanya beberapa daerah yang menerapkan sistem pelayanan terpadu satu pintu. Akan tetapi, umumnya belum transparan dan pengawasannya lemah.
Koordinasi
Secara terpisah, Direktur Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng mengatakan, tumpang tindih kebijakan itu juga terjadi karena tidak adanya koordinasi yang baik di pusat dan daerah. Selain itu juga karena tidak adanya kepemimpinan yang kuat, tegas, dan efektif dari Presiden.
Dalam hal ini, dia mencontohkan benturan pengaturan tentang pembinaan pegawai negeri sipil dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No.43/1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian. Dalam UU Pemda diatur pembinaan PNS di bawah sekretaris daerah. Dalam UU Kepegawaian, Pembinaan PNS di bawah kepala daerah.
Dalam kesempatan itu, Kementerian Dalam Negeri memberikan penghargaan kepada 3 provinsi, 10 kabupaten, dan 10 kota yang pemdanya berkinerja baik. Tiga provinsi itu ialah Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan.
Kabupaten yang berkinerja baik meliputi Kabupaten Sleman, Kulon Progo, Wonosobo, Boyolali, Karanganyar, Sukoharjo, Jombang, Pacitan, Luwu Utara, dan Bogor. Kota yang berkinerja baik meliputi Kota Yogyakarta, Magelang, Semarang, Tangerang, Depok, Bogor, Sukabumi, Cimahi, Samarinda, dan Makassar.
Hasil evaluasi itu, kata Gamawan, menjadi bahan pemerintah untuk membina pemda lebih lanjut. Hasil evaluasi diharapkan juga memotivasi pemda untuk meningkatkan kinerja sebagai pelayanan publik.
Menurut Endi, hasil evaluasi itu seharusnya menjadi dasar pengambilan kebijakan untuk menggabungkan daerah yang telah otonomi lebih dari 10 tahun, tetapi berkinerja buruk atau gagal.
--- (Dimuat di KOMPAS - Kamis, 26 April 2012 - Hlm. Politik & Hukum) ---
Dibaca 481 kali
