Daerah Boros Belanja Pegawai
- 1 Januari 1970
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Yuswandi Tumenggung mengatakan pemerintah minta daerah menata ulang alokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) per item belanja.
“Untuk belanja pegawai itu harus ditata ulang per jenis, belanja gaji, tunjangan maupun tambahan penghasilan PNS daerah,” katanya kepada Bisnis, kemarin.
Yuswandi menjelaskan pemerintah daerah (pemda) harus melihat secara jelas porsi-porsi belanja, sehingga alokasi APBD disesuaikan dengan bagaimana beban yang dilaksanakan oleh aparatur daerah. Balanja pegawai, katanya, juga harus terkait dengan agenda reformasi birokrasi di daerah.
“Kapasitas SDM, kelangkaan profesi, beban kerja, lokasi kerja, beberapa faktor ini mempengaruhi penghasilan tambahan dan berimplikasi terhadap belanja pegawai. Yang jelas gaji itu kewajiban daerah tetapi harus proporsional,” ujarnya.
Berdasarkan data Kemendagri, selama 5 tahun terakhir 40%-45% belanja APBD dialokasikan untuk belanja pegawai, sedangkan porsi belanja barang dan jasa sebesar 19%-20%, sementara belanja modal reratanya 22%-29%.
Jumlah kabupaten/kota yang belanja pegawainya di atas 50% dari APBD cenderung meningkat sejak 2008. Pada 2008, jumlahnya hanya 39,02% atau 179 daerah, sedangkan pada 2009, 2010 dan 2011 jumlahnya terus meningkat, masing-masing 226 daerah (46,03%), 285 daerah (58,04%) dan 297 daerah (60,49%).
“Kenyataannya, 60% daerah kabupaten/kota belanja pegawainya di atas 50%. Ini harus dicermati penataannya ke depan. Dalam konteks reformasi birokrasi, apa iya kelembagaannya demikian, jumlah PNS daerah yang efektif demikian, kompetensinya bagaimana. Karena ini kan membiayainya melalui APBD,” paparnya.
Yuswandi tidak sepakat pemekaran daerah membuat belanja pegawai dalam APBD jadi membengkak. Menurutnya, beberapa daerah otonom lama ada yang porsi belanja pegawainya sangat besar, tetapi ada pula daerah otonom baru yang proporsional dalam membelanjakan APBDnya.
“Penghematan belanja pegawai bisa direalokasikan untuk belanja modal atau belanja yang berdampak langsung kepada masyarakat,” tegasnya.
Terus Meningkat
Manager Hubungan Eksternal Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Robert Endi Jaweng menilai ada beberapa kebijakan pemerintah pusat menyebabkan belanja pegawai dalam APBD terus meningkat.
Kebijakan tersebut a.l. pemberian gaji ke-13, peningkatan gaji pokok PNS secara berkala 5%-10% per tahun sejak 2006, dan penyaluran dana pensiun yang ditanggung oleh pemda.
“Ada daerah yang belanja pegawainya hampir 77%, sisanya 23% dibagi kedalam delapan item belanja, hibah, barang jasa, belanja modal, dan belanja lainnya. Jadi sangat sedikit hasilnya ke pembangunan,” katanya.
Berdasarkan catatan KPPOD, belanja modal dibeberapa daerah sangat minim, hanya sekitar 1%-5% dari APBD. Padahal, kata Robert, pembangunan daerah harus didorong oleh belanja pemerintah di sektor produktif.
“Ini sangat ironis. Dalam konteks investasi swasta belum bisa diandalkan, harusnya belanja pemerintah bisa ikut mendorong pertumbuhan ekonomi,” tuturnya.
--- (Dimuat di Bisnis Indonesia - Selasa, 1 Mei 2012 - Makro Ekonomi) ---
Dibaca 2747 kali
