Jakarta: Daerah Khusus Bercita Rasa Biasa
- 1 Januari 1970
Di luar segala hiruk-pikuk teknis dan politik nantinya, publik tentu berkepentingan dengan aspek substantif terkait isu-isu kebijakan yang akan menjadi materi kampanye atau pun program para kandidat bila kelak terpilih. Di sini persoalan kita. Siapa pun yang bakal memimpin, domain isu yang bisa dia eksplorasi memang sebatas lokal dan mikro-sektoral, meski faktanya hampir semua dimensi isu pengelolaan wilayah Ibukota memiliki kaitan sistemik dengan struktur masalah lebih besar. Terbatasnya ruang eksplorasi tersebut bukan semata terkait kapasitas kepemimpinan seseorang tetapi terutama datang dari hambatan sistem yang membingkainya.
Dalam konteks itu, saya membayangkan, materi kampanye atau pun program kerja yang disuguh ke publik tak akan jauh berbeda dari yang sekarang ada. Tanpa menyentuh aspek makro (kepemerintahan)--yang ranahnya bukan sekedar sebagai agenda lokal Jakarta, apalagi hanya menjadi ikhtiar pribadi pemimpin, tetapi erat terkait sistem secara keseluruhan--moment spesial pemilukada bisa terasa sangat biasa: minim pembacaaan baru, apalagi tawaran solusi strategis! Jika demikian, sejujurnya, pilkada bukanlah ajang kontestasi gagasan-gagasan kebijakan baru tapi lebih realistis untuk hanya dilihat sebagai kesempatan bagi kita mencari figur yang mampu bekerja lebih baik dibandingkan para kandidat lainnya dalam kerterbatasan sistem yang ada.
Pepesan Kosong
Semua kita mahfum, Jakarta adalah daerah khusus, berotonomi khusus. Status kekhususan diperoleh karena kedudukannya sebagai Ibukota Negara sekaligus sebagai respon kebijakan atas dinamika perkotaan yang ditandai taraf perkembangan Jakarta sebagai megapolitan. Karakter dan magnitude masalah di Jakarta tiada bandingannya dengan daerah mana pun di negeri ini. Di ibukota berpusat segala kegiatan pemerintahan, bisnis/ekonomi, dan penduduk, yang semua itu menghadirkan lingkungan persoalan mahakompleks dalam pembangunan/pengelolaan wilayah. Maka, tepat secara kebijakan ketika status kekhususan itu diberikan, tata kelola Jakarta berjalan dalam kerangka desentralisasi asimetris.
Masalahnya kemudian, jabaran status khusus tersebut ke level instrumentasi justru lemah. Segala fungsi ke-ibukota-an, dari yang bersifat simbolik hingga strategis, yang mencerminkan kepentingan nasional dijadikan tugas pemda Jakarta. Namun, beban tugas itu tidak diimbangi dasar kewenangan cukup: prihal pengaturan maupun pengurusan (termasuk pengelolaan aset). Sebagai daerah khusus, Jakarta nyaris tidak memiliki kewenangan khusus. Klasifikasi urusan “khusus” dalam UU No. 29/2007 (transportasi, tata ruang, dll) hanyalah pepesan kosong lantaran esensinya serupa-sebangun (simetris) dengan urusan yang juga dimiliki daerah otonom biasa. Alasan khusus yang melatari status khusus bagi Jakarta tidak tercermin dalam isi urusan khusus, muatan kewenangannya cenderung menempatkan daerah khusus ini sebagai daerah biasa.
Profil yang menonjol dalam status khusus Jakarta malah desain institusional yang ditandai bentuk otonomi tunggal di level propinsi. Kalau di daerah-daerah lain titik berat otonomi ada di kab/kota, di Jakarta tidak saja titik berat tetapi letak otonomi satu-satunya hanya ada di propinsi. Kab/kota hanya berfungsi administratif, sebagai perangkat propinsi. Ini wujud praktik mikro-sentralisasi (kontras dengan arus utama desentralisasi) dengan implikasi yang amat pelik. Tanpa otonomi yang cukup, Kab/kota di Jakarta sulit bekerja, atau bekerja setelah ada instruksi atasan, sebagus apa pun desain kelembagan dan semegah apa pun kantor pemerintahan yang ada.
Pilihan bentuk otonomi tunggal itu telah mematikan gerak birokrasi di level basis (Jaweng, 2012). Masalah got yang mampet saja urusannya bisa bertele-tele karena harus berkoordinasi ke propinsi. Setiap musim banjir tiba, Gubernur menjadi sasaran kemarahan warga, padahal di level lokal terdapat para Walikota. Di sini terbentang jarak amat lebar, bahkan keterputusan, antara pusat kekuasaan (propinsi) dengan pusat pelayanan (masyarakat). Secara politik, demokrasi pun macet di level propinsi: unjuk rasa dan aneka wujud partisipasi politik warga langsung dilakukan ke Balaikota, bukan melalui kantor Walikota yang dianggap percuma lantaran tak “bergigi”.
Pada dimensi lain, pilihan bentuk otonomi tunggal di atas jelas hanya berorientasi internal, padahal tantangan krusial lebih banyak bersifat eksternal (lintas wilayah). Sebagai megapolitan, aglomerasi Jakarta telah meretas batas jurisdiksinya dengan daerah-daerah sekitar (borderless), yang secara fungsional terhubung sebagai suatu kawasan perkotaan. Jakarta yang kian terancam kelangkaan ruang menghadapi tekanan demografis sebagai lokasi domisili 9 juta penduduk dan limpahan aneka masalah sehubungan keluar-masuknya 3 juta komuter tiap hari dari sekitarnya. Sementara secara natural, sebagai wilayah lintasan dan muara 13 sungai yang berhulu di Cianjur, Jakarta dibuat tergantung. Selagi kawasan Puncak yang memiliki fungsi resapan air terus dibuka untuk pembangunan vila, misalnya, maka banjir kiriman akan selalu menghantui Ibukota.
Makro-kepemerintahan
Karakter dan bobot masalah di atas menunjukan suatu tuntutan “baru” dalam tata kelola Jakarta. Desentralisasi asimetris patut dipakai untuk menyusun basis kewenangan khusus dalam mengelola urusan-urusan khusus Ibukota. Jika konsep ini masih asing, model otonomi biasa yang familiar di Indonesia pun dapat dipakai. Pintu masuknya melalui Sistem Rumah Tangga Daerah Riil di mana penetapan urusan dan penyerahan wewenang dilakukan menurut kebutuhan nyata tiap daerah sehingga antar daerah bisa saja berbeda isi, jenis dan jumlah urusannya.
Urusan transportasi, misalnya. UU 29/2007 sudah tepat mengkategorinya sebagai urusan khusus Jakarta. Namun isi dan skala kewenangan yang diberikan pada pemda Jakarta sama saja dengan daerah lain. Jika kemacetan di Jakarta dilihat sebagai bagian integral jaringan moda trasportasi, tentu masalah itu tetap sulit ditangani dengan cara biasa karena irisan kewenangan pemda hanya menyentuh bagian hilir: pengaturan penggunaan kendaraan. Seberapa gencarnya pengaturan tersebut atau berapa pun ruas jalan baru ditambahkan, jika produksi dan distribusi kendaraan bermotor yang beredar di Jakarta masih tak dibatasi maka akan sulit efektif. Dengan desentralisasi asimetris atau sistem Riil, Jakarta bisa diserahkan kewengangan khusus, misalnya, berupa wewenang mengatur distribusi kendaraan yang boleh beredar di Jakarta. Kewenangan khusus ini diperoleh dari sebagian porsi kewenangan yang masih dipegang pusat kepada pemda.
Demikian halnya pengelolaan urusan lintas wilayah. Model kerja sama antardaerah (KAD) jelas konvensional untuk kompleksitas masalah di Jabodetabekjur. Model yang berasumsi adanya niat baik dan kesadaran daerah di tengah ego yang membuncah pada era otonomi ini terbukti tak efektif. Dengan desentralisasi asimetris, sesungguhnya Jakarta bisa memiliki pola relasi asimetris dengan tetangganya melalui pembentukan badan otoritas kepemerintahan yang berkewenangan kuat mengelola urusan lintas wilayah dan koordinasi, tanpa mematikan otonomi tiap daerah. Jika daerah sekitar resisten dengan model yang dituding “mencaplok” wilayah ini, badan otoritas itu bisa saja diangkat ke level lebih tinggi dengan menjadikannya sebagai bagian dari lembaga pusat (kementerian regional Jabodetabekjur, atau apa pun namanya).
Berbagai ikhtiar tersebut niscaya memancing pro-kontra. Apalagi kita hafal betul: dibalik kewenangan ada kuasa dan uang. Tetapi, setidaknya bagi para kandidat, moment spesial pilkada ini mesti dipakai untuk mengolah pikiran-pikiran out of the box ketimbang status quo yang hanya terkesan bermain aman atau mengelabui rakyat dengan retorika tak jelas. Bila perlu, jadikan satu isu besar ini sebagai janji program yang akan didesakan ke Pusat bila kelak terpilih. Kita butuh kaca pembesar untuk membaca Jakarta, yakni melalui suatu optik makro-kepemerintahan yang selama ini membingkai dan mempengaruhi sukses-gagalnya pengelolaan hampir semua masalah mikro-sektoral di Ibukota.
Oleh Robert Endi Jaweng
Manajer Hubungan Eksternal KPPOD, Jakarta.
--- (Dimuat di Harian Suara Pembaruan - Jumat, 10 Februari 2012) ---
Dibaca 1341 kali
