Berharap pada Belanja Pemerintah
- 1 Januari 1970
Daya serap anggaran masih tetap menjadi masalah rutin setiap tahun. Untuk tahun anggaran 2011, misalnya, daya serap belanja kementerian/lembaga ternyata jauh dari target minimal 95% sebagaimana dijanjikan pemerintah. Lebih memprihatinkan lagi, daya serap dua pos belanja yang menjadi sumber pembiayaan pembangunan justru terbilang rendah, yakni hanya 59% untuk belanja barang/jasa dan hanya 46% untuk belanja modal.
Setali tiga uang, daya serap belanja pemerintah daerah (pemda) ternyata sama saja. Pemda terbukti lebih memilih untuk memarkir sebagian anggaran mereka ke perbankan, dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI). Simpanan yang acap disebut dana nganggur tersebut bukanlah sebagai hasil dari efisiensi pembelanjaan tapi semata disebabkan oleh lemahnya kapasitas tata kelola.
Tidak optimalnya daya serap anggaran di atas tentu saja menghambat gerak maju perekonomian nasional/daerah. Padahal, kontribusi government spending lewat instrument fiskalnya sangat penting sebagai stimulan alternatif di tengah masih lesunya investasi sektor swasta. Selain konsumsi masyarakat dan investasi swasta, sumbangan bagi pertumbuhan produk domestik bruto terutama bersumber dari investasi pemerintah.
Fenomena seretnya daya serap anggaran menjadi bukti berulangnya penyunatan hak rakyat, khususnya dalam pos belanja untuk pelayanan dasar kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar.
Perencanaan dan Birokrasi
Mengapa mis-manajemen fiskal ini selalu saja terjadi? Dua sumber persoalan adalah politik anggaran dan kapasitas teknis birokrasi. Dalam kaitan dengan politik anggaran, sudah menjadi rahasia umum bahwa proses legislasi di pusat dan daerah terkait pembahasan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara/daerah (RAPBN/D) merupakan momentum perebutan kepentingan antara para politikus dan pejabat birokrasi. Agenda kepentingan ikut bertarung di sana.
Itulah yang membuat pembahasan rencana anggaran berlarut-larut. Semua menyatakan demi kepentingan rakyat, tapi apa yang terjadi adalah permainan kepentingan. Idealnya, suatu APBD sudah harus disahkan paling lambat sebulan sebelum masa pelaksanaan tahun anggaran (TA), tapi yang terjadi justru sebagian daerah baru mengesahkannya pada triwulan pertama TA berjalan. Penyakit kronis terkait ini adalah tumpang tindihnya fungsi bujeter DPR/D yang dimaknai sebagai kewenangan, sehingga para wakil rakyat merasa berhak membahas segala hal yang berada di luar domainnya.
Selain alotnya pembahasan rencana anggaran antara pemerintah- DPR/DPRD, faktor lain datang dari sistem pengadaan barang/jasa pemerintah. Setelah proses panjang perencanaan di atas, hambatan daya serap terjadi pada fase alokasi, terutama menyangkut pengadaan barang/jasa melalui proses tender. Proyek yang berasal dari pembiayaan pemerintah hanya bisa ditenderkan setelah RAPBN/D, disahkan.
Proses tender pun dilakukan melalui suatu rangkaian proses yang cukup panjang. Review administratif dan teknis selalu tidak bisa selesai dalam triwulan pertama suatu tahun anggaran. Sementara semua itu berlangsung, jelas hampir tidak ada dana APBN/ D yang teralokasi kecuali untuk belanja operasional dan gaji pegawai. Pada tataran implementasi, kapasitas teknis birokrasi untuk memakai anggaran juga belum menunjukkan kekuatan penuh.
Di daerah, birokrasi masih terbiasa dengan langgam lama, yakni menunggu petunjuk atasannya dalam menyusun rencana kerja dan mengelola anggaran. Bahkan mereka cenderung takut mengambil inisitaif, termasuk menjadi pimpinan proyek (pimpro), sehingga akhirnya semua beban tanggung jawab itu diserahkan kepada kepala daerah.
Hampir dalam segala hal, semuanya mesti didahului persetujuan pimpinan. Padahal, tingkat pengetahuan dan konsentrasi perhatian pimpinan juga tidak selamanya terjamin pula.
Pasca-Investment Grade
Semua peta permasalahan di atas sudah sangat jelas dan semua itu harus dibenahi secara sungguhsungguh. Pemerintah, baik pusat maupun daerah, harus memiliki kesadaran yang sama bahwa merencanakan, mengalokasikan, hingga mengucurkan anggaran adalah demi kepentingan rakyat bangsa ini. Tidak untuk siapa-siapa.
Sungguh, kita sedang berada dalam momentum emas secara ekonomi. Untuk pertama kalinya, dalam kurun waktu 14 tahun, kita kembali meraih investment grade sebagaimana dirilis lembaga pemeringkat Fitch Ratings.
Lembaga pemeringkat kondang lain, Moody’s, juga memberikan penilaian yang sama. Namun, Indonesia jangan sampai terbius dengan berbagai penilaian tersebut. Di depan mata kita jumlah penduduk miskin masih puluhan juta. Perekonomian rakyat masih harus dibangun dan infrastruktur dasar masih harus menjadi perhatian utama pemerintah.
Jangan sampai penyelenggara negara/daerah sendirilah yang menahan gerak maju pembangunan bangsa ini dengan membiarkan segala peluang emas berlalu begitu saja. Kita berharap, penyakit rendahnya daya serap anggaran tidak kembali menghantui kita pada 2012 ini.
Tekad dan komitmen pemerintah adalah kunci utama untuk menggulirkan anggaran demi kesejahteraan rakyat. Karena itu, kepemimpinan presiden, menteri, kepala lembaga, dan jajaran kepala daerah harus terarah pada upaya menyejahterakan rakyat bangsa ini. Tanpa upaya sungguh- sungguh untuk berubah dalam hal kebijakan anggaran, pemerintah bisa-bisa dituding sebagai factor penghambat gerak maju roda perekonomian.
Sebagai penyelenggara negara, pemerintah harus menciptakan kesempatan ekonomi yang lebih luas dan merata bagi masyarakat, melalui kebijakan anggaran tadi. Investment grade harus dirasakan oleh rakyat banyak. Itulah pekerjaan rumah dan tantangan kita tahun 2012.
Oleh Robert Endi Jaweng
Manajer Hubungan Eksternal KPPOD, Jakarta.
--- (Dimuat di Harian Investor Daily - Kamis, 19 Januari 2012) ---
Dibaca 498 kali
