KPPOD Usul Anggaran MBG dan Koperasi Merah Putih Dialihkan untuk SD-SMP Gratis
kompas.com - 10 Juni 2025
Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mengusulkan, anggaran Makan Bergizi Gratis dan pembentukan Koperasi Merah Putih dialihkan untuk melaksanakan pendidikan dasar gratis, baik sekolah negeri dan swasta, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Direktur Eksekutif KPPOD Herman Nurcahyadi Suparman mengatakan, relokasi anggaran MBG dan Koperasi Merah Putih perlu menjadi opsi agar kewajiban negara memberikan kebutuhan pendidikan dasar ini bisa terealisasi dengan cepat.
"Kalau memang ini mesti dijalankan dalam waktu dekat, negara perlu memikirkan atau merealokasi anggarannya itu dari program-program lain," kata Arman kepada Kompas.com, Rabu (28/5/2025).
"Apakah itu dari Makan Bergizi Gratis atau dari anggaran untuk misalnya Koperasi Merah Putih itu perlu dipikirkan," ucap dia melanjutkan.
Herman menyebutkan, tambahan anggaran ini diperlukan karena menggratiskan sekolah swasta akan berimplikasi pada keuangan pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.
Implikasi yang paling terasa nantinya adalah dari dana alokasi umum (DAU) transfer pusat ke daerah yang harus dirombak dan akan menyulitkan pembangunan daerah.
"Artinya DAU yang ditentukan untuk sektor pendidikan ini mesti menambah. Jangan bersandar pada formula yang sekarang untuk mengalokasikan anggaran untuk sektor pendidikan itu akan sangat membebani daerah," ujar Herman.
"Karena itu menurut kami untuk menjalankan putusan MK ini yang perlu diperhatikan oleh pemerintah tentu pertama adalah soal formula DAU-nya itu sendiri," kata dia.
Hal ini penting dilakukan karena menggratiskan pendidikan dasar hingga ke satuan pendidikan swasta berarti memikirkan tenaga pendidik yang sebelumnya dibiayai oleh swasta.
"Karena itu variabel jumlah pegawai swasta yang bekerja di sektor pendidikan itu juga perlu mendapatkan perhatian dalam formula itu," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, MK memerintahkan agar negara menggratiskan pendidikan dasar, yang terdiri dari Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama, baik itu sekolah negeri maupun swasta.
"Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta)," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang, Selasa (27/5/2025).
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/05/28/10293381/kppod-usul-anggaran-mbg-dan-koperasi-merah-putih-dialihkan-untuk-sd-smp.
Dibaca 269 kali
