SD-SMP Swasta Gratis, KPPOD Peringatkan "Turbulensi" Anggaran Daerah
kompas.com - 10 Juni 2025
Komite Pemantau Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) memperingatkan bahwa ada potensi ketidakstabilan anggaran pemerintah daerah untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan pendidikan dasar gratis di sekolah negeri dan swasta.
"Dalam konteks itu, menurut kami tentu itu juga berimplikasi ke daerah. Terutama di dana alokasi umum (DAU) yang sudah ditentukan peruntukannya untuk sektor pendidikan," kata Direktur Eksekutif KPPOD Herman Nurcahyadi Suparman.
Pria yang akrab disapa Arman ini menilai, anggaran pemerintah daerah yang dialokasikan untuk sektor pendidikan ini akan bertambah imbas putusan MK tersebut. Oleh sebab itu, pemerintah pusat harus mengevaluasi transfer DAU ke daerah dan tidak menggunakan formula sebelum putusan MK diucapkan.
Ia menyebutkan, pemerintah pusat harus mengalokasikan anggaran lebih besar sehingga tidak terlalu membebani keuangan daerah.
"Karena itu, menurut kami, untuk menjalankan putusan MK ini yang perlu diperhatikan oleh pemerintah tentu pertama adalah soal formula DAU-nya itu sendiri," kata Arman.
Arman menyebut salah satu caranya adalah mengalihkan anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) yang saat ini masih berkaitan dengan pendidikan. Selain itu, Arman juga menilai perlu ada koordinasi di bawah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) agar putusan ini bisa segera dilaksanakan oleh penyelenggara negara.
Dia berharap, pemerintah bisa segera merespons dengan jelas terkait putusan MK ini agar ketidakpastian isu di masyarakat bisa lebih membaik.
"Untuk level tindak lanjut dan yang paling penting itu, memberikan kepastian ke publik," ucap Arman.
"Terutama kepada stakeholders pendidikan, lebih utama lagi kepada sektor-sektor swasta. Bagaimana pandangan pemerintah untuk memastikan juga soal kebijakan di internal sekolah kan," kata dia.
Sebelumnya, dalam sidang perkara nomor 3/PUU-XXII/2024 yang digelar Selasa (27/5/2025), MK memutuskan bahwa negara harus menjamin pendidikan dasar tidak dipungut biaya, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun swasta.
"Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta)," ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/05/28/10433161/sd-smp-swasta-gratis-kppod-peringatkan-turbulensi-anggaran-daerah.
Dibaca 204 kali
