Logo KPPOD

Kinerja Tak Memuaskan, Daerah Pemekaran Bisa Digabung?

kompas.id - 28 Mei 2025

Kinerja Tak Memuaskan, Daerah Pemekaran Bisa Digabung?

Kinerja sebagian besar daerah hasil pemekaran wilayah pasca-Reformasi dinilai tidak memuaskan publik. Agar bisa lebih maksimal, opsi untuk menggabungkan daerah-daerah ini bisa dilakukan. Tetapi, apakah itu bisa terjadi?

Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) 2021-2022 mengungkap bahwa kinerja sebagian besar daerah otonom baru (DOB) yang terbentuk setelah tahun 1999 tidak memuaskan. Dari delapan provinsi hasil pemekaran, hanya Banten dan Kepulauan Riau yang mampu bersaing dengan daerah induk.

Bahkan, dari 181 kabupaten yang terbentuk, tidak ada yang mendapatkan kinerja tinggi. Hanya 54 daerah mendapatkan kinerja ”sedang”. DOB di tingkat kota juga tidak mendapatkan nilai kinerja ”tinggi”. Dari total 34 kota yang terbentuk, hanya 23 kota yang mendapatkan nilai ”sedang”.

Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) R Siti Zuhro mengatakan, penggabungan seharusnya bisa dilakukan bagi daerah-daerah yang tidak memenuhi kinerja dengan baik. Hal ini bisa dilihat dari aspek kondisi keuangan hingga stagnasi yang ada di daerah tersebut.

”Jadi, daerah yang mengalami stagnasi atau mundur itu merger saja, disatukan kembali. Karena secara APBD itu minus, tidak ada pembangunan. Apalagi, yang hanya menunggu dana dari pusat,” paparnya di Jakarta, Jumat (23/5/2025).

Siti menyampaikan, aturan penggabungan daerah itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 33 di undang-undang itu menyebutkan, pemekaran daerah bisa berupa pemecahan atau penggabungan. Sementara itu, aturan penggabungan daerah tersebut tercantum pada paragraf 2 yang terdiri atas Pasal 44 hingga Pasal 47.

Dalam Pasal 44 Ayat 2, penggabungan daerah bisa dilakukan berdasarkan kesepakatan daerah yang bersangkutan atau hasil evaluasi pemerintah pusat. Lebih lanjut lagi, Pasal 47 menyebutkan, penggabungan oleh pemerintah pusat ini bisa dilakukan jika daerah dinyatakan tidak layak.

Perlu evaluasi

Untuk daerah-daerah yang berkinerja rendah, Siti mengingatkan, bisa berdampak pada pelayanan publik yang tidak maksimal. Untuk itu, dibutuhkan evaluasi.

Akan tetapi, menurut dia, pengawasan yang dilakukan pemerintah pusat terhadap daerah-daerah tersebut belum maksimal. Walakin, Kementerian Dalam Negeri juga telah mencatat sebagian besar daerah hasil pemekaran berkinerja rendah dan sangat rendah.

Alih-alih perbaikan, lanjutnya, yang terjadi adalah usulan pemekaran semakin banyak. Hingga April 2025, Kemendagri memperoleh usulan DOB mencapai lebih dari 340 usulan.

Sebaliknya, lanjut Siti, opsi untuk penggabungan wilayah seperti yang diatur di UU Pemerintahan Daerah cenderung terabaikan. Pemerintah pusat melalui Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) masih belum menerapkan UU Pemerintahan Daerah tersebut secara maksimal. Apalagi, dalam UU Pemerintahan Daerah juga disebutkan, penggabungan daerah bisa dilakukan oleh pemerintah pusat berdasarkan kriteria yang ada.

”Hingga sekarang, kita belum mendengar ada penggabungan daerah. Padahal, pemerintah nasional juga harus melakukan evaluasi dan bisa didorong untuk disatukan. Namun, DPOD belum melakukan (evaluasi) secara sungguh-sungguh,” tuturnya.

Bahkan, yang terjadi adalah usulan pemekaran semakin banyak. Setidaknya Kemendagri mencatat usulan DOB mencapai lebih dari 340 hingga April 2025. Sementara itu, lanjut Siti, opsi untuk penggabungan wilayah cenderung terabaikan.

Hal ini terjadi karena pemerintah pusat melalui DPOD masih belum menerapkan undang-undang secara maksimal. Apalagi, dalam UU Pemerintahan Daerah juga disebutkan, penggabungan daerah bisa dilakukan oleh pemerintah pusat berdasarkan kriteria yang ada.

Saatnya menata ulang

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Herman Suparman juga menyoroti tidak adanya upaya penggabungan dalam pemekaran daerah. Ia menyampaikan, pihaknya menyadari penggabungan daerah sulit untuk dilakukan karena selama ini pemekaran kental dengan muatan politis.

”Kalau dilihat sampai sekarang praktiknya justru hanya pemisahan karena prosesnya itu muatan politisnya lebih besar ketimbang teknokrasi,” kata Herman.

Akibatnya, tidak semua daerah hasil pemekaran dapat menjalankan fungsinya secara maksimal. Herman menuturkan, KPPOD melihat sekitar 88 persen DOB hasil pemekaran sebelum moratorium 2014 ini mengalami kegagalan.

”Bisa dibandingkan antara DOB dan daerah induknya. Baik terkait pelayanan publik atau lainnya. Bahkan terkait kapasitas fiskal, misalnya, DOB ini lebih rendah dibandingkan pada umumnya,” ujar Herman.

Oleh karena itu, lanjutnya, sudah saatnya pemerintah menata ulang daerah-daerah pemekaran. Penggabungan menjadi salah satu opsi yang bisa memperbaiki kinerja daerah-daerah yang sulit untuk mandiri.

Herman tidak menampik sulitnya mengambil keputusan tersebut. Apalagi, selama ini pemekaran dilandasi dengan tujuan politik sehingga menyatukan kekuasaan politik dari dua daerah yang berbeda berpotensi menimbulkan polemik.

Namun, Herman mengingatkan, pemerintah harus bertindak tegas dalam menata daerah. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Penataan Daerah dan RPP Desain Besar Penataan Daerah juga harus disiapkan dengan aturan main yang jelas.

Setelah aturan ini ditegakkan, lanjut Herman, tidak ada salahnya moratorium pemekaran wilayah dicabut sehingga pembagian daerah di Indonesia bisa berjalan dengan baik sesuai perhitungan teknokratis.

”Ini (pemekaran daerah) bukan barang haram sebetulnya, tetapi aturannya harus ditata. Ini untuk meminimalkan kepentingan politik dan mencoba untuk mengedepankan dan menguatkan sisi teknokratis,” ucap Herman.

Sebelumnya, 341 usulan pemekaran wilayah disampaikan ke DPR. Hal itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR bersama Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (24/4/2025).

Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin memaparkan 341 usulan pemekaran wilayah itu, terdiri dari 42 usulan provinsi, 252 usulan kabupaten, 36 usulan kota, 6 usulan daerah istimewa, dan 5 usulan daerah otonomi khusus.

”Saat ini, semangat desentralisasi dengan upaya menghadirkan daerah otonom baru itu ternyata belum kendur. Masih terus saja aspirasi. Namun, kita belum bisa menindaklanjutinya karena memerlukan peraturan pemerintah,” kata Zulfikar.

Peraturan tersebut antara lain PP Penataan Daerah dan PP Desain Besar Penataan Daerah. Kedua produk hukum ini seharusnya rampung pada 2016 atau dua tahun setelah terbitnya UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Oleh karena itu, Zulfikar mendorong rancangan kedua PP ini diselesaikan sehingga moratorium bisa dicabut. Lebih dari itu, PP yang disiapkan harus memperketat syarat pemekaran wilayah dan lebih jelas serta obyektif.  Pengetatan dilakukan dengan pertimbangan sejumlah wilayah yang tidak berkembang maksimal setelah pemekaran.

Sumber: https://www.kompas.id/artikel/kinerja-daerah-pemekaran-tidak-memuaskan-bisa-terjadi-penggabungan-3


Dibaca 401 kali