Waspada Resentralisasi
- 1 Januari 1970
Dalam bidang pelayanan dasar dan sektor-sektor ekonomi strategis lainnya muncul sinyal arus balik serupa. Di lingkungan Kementerian Kesehatan mengemuka gagasan agar penanganan penyakit dasar tidak lagi ditangani daerah. Pemda dinilai gagal dalam uji sukses paradigma baru kesehatan yang berfokus pada aspek promotif dan preventif. Sementara dalam bidang investasi dan sumber daya alam ekstraktif, resentralisasi bahkan sudah mewujud dalam praktik. Sebagian pihak malah berpendapat, yang terjadi bukanlah resentralisasi tetapi memang belum pernah ada bukti desentralisasi yang cukup berarti, meski UU No.22/1999 dan PP No.25/2000 hingga UU No.32/2004 dan PP No.38/2007 sudah mengatur penyerahan ke daerah.
Belum Naik Kelas
Setelah sepuluh tahun berotonomi, harapan agar kita bisa naik kelas tampaknya bagai menggantang asap. Kita belum jua bersalin dari era transisi ke konsolidasi desentralisasi di mana sebagian besar cara kerja sistem yang baru mulai melembaga. Faktanya, kita masih berputar di lingkaran masalah itu-itu lagi, terus saja sibuk bongkar-pasang sendi-sendi dasar desentralisasi seperti menggeser bandul kewenangan/urusan. Alih-alih membuktikan faedah nyata otonomi, yang hadir saban hari justru agenda politik elite yang tak menyentuh relung kehidupan rakyat.
Jika wilayah kasus coba kita batasi pada isu resentralisasi tadi, segera diketahui bahwa tendensi arus balik tersebut bukan saja berbahaya tetapi juga mencerminkan piciknya cara kita melihat masalah yang ada. Pertama, desain pembagian kewenangan atas suatu urusan selama ini tidaklah dalam kerangka “kepemilikan” mutlak oleh daerah. Antara pusat, propinsi dan kab/kota berbagi bagian-bagian tertentu tiap urusan (konkurent), di luar sejumlah urusan eksklusif pusat. Entah pendidikan atau kesehatan maupun 29 jenis lainnya yang selama ini secara ringan disebut kelompok urusan daerah, faktanya setiap tingkat pemerintahan memiliki irisan kewenangan atas bagian urusan-urusan tersebut, yang pada gilirannya menuntut porsi tanggung jawab tersendiri. Mengapa ketika bermasalah, tudingan sebab hanya mengarah ke pihak daerah, sementara pusat membersihkan diri padahal juga berperan sebagai faktor negatif di dalamnya?
Kedua, niat resentralisasi tersebut menyiratkan hasil penilaian bahwa esensi masalah ada pada aras kebijakan. Dalam banyak hal, termasuk pendidikan, pembacaan semacam ini keliru! Level nyata sumber masalah lebih banyak terletak pada buruknya kapasitas implementasi dan pengawasan pusat dalam mata rantai manajemen kebijakan. Sepuluh tahun otonomi, pusat baru membuat instrumen regulasi pengawasan 3 tahun lalu, dan entah baru mulai kapan bisa efektif melakukan kontrol atas daerah. Kita terlihat amat sibuk di hulu kebijakan (perencanaan) tetapi abai menata hilir (monev) untuk mengukur capaian dan mengoreksi kesalahan. Parahnya lagi, di era otonomi ini pusat mengidap cara pandang fatal: otonomi berbanding terbalik dengan kontrol. Padahal, semakin otonom suatu daerah mestinya semakin efektiflah kontrol demokratis pusat.
Ketiga, karakter masalah tata kelola pelayanan publik di daerah tidaklah bersifat sektoral tetapi terkait dengan soal-soal lainya. Mutu layanan seperti apa yang kita harapkan dari suatu daerah yang 80% APBD habis buat operasional pemda, hanya tersisa 20% alokasi belanja modal? Fatalnya lagi, tetesan sisa tersebut tak mengalir penuh lantaran daya serap lemah dan lebih-lebih lagi dirampok para koruptor. Krusialnya pengaruh anggaran ini memerlukan solusi politik dan teknokratik, baik yang berhulu di Jakarta lewat revisi arsitektur desentralisasi fiskal yang tak adil-optimal maupun pembenahan politik anggaran, kapasitas birokrasi dan sistem akuntabilitas. Lantaran luasnya masalah, kepemimipinan nasional dan lokal mesti bersosok efektif pula.
Keempat, di daerah sendiri, agenda riil otonomi sesungguhnya telah sering ditelikung arah kepentingan ekonomi-politik elite. Barisan predatori yang bahkan membentuk suatu oligharki ini banyak berperan di dua instrumen strategis: regulasi (kebijakan) dan fiskal (alokasi anggaran). Para Kepala Dinas sektoral sering mengeluh betapa peran mereka tak lebih sekedar pion dari tangan-tangan tak kelihatan maupun yang secara nyata berkuasa. Enerji dan sumber daya lebih banyak terpakai melayani kepentingan elite tersebut yang tentu lalu berbanding lurus dengan terbengkelainya urusan rakyat sendiri. Isu ini bukanlah hasil tafsiran politik, tapi secara empirik memang serius dan nyata pengaruhnya atas lanskap kerja otonomi dan pelayanan publik hari ini.
Nota Akhir
Gambaran kompleks masalah di atas jelas sulit untuk hanya memindahkan bandul urusan. Kita mesti belajar, pengelolaan otonomi tak bisa lagi mengandalkan tongkat sekali pukul seperti opsi resentralisasi. There’s no easy choice, tak ada rute pintas, pembenahan mesti tertata dan sistematis di bawah arah kepemimpinan jelas dan efektif. Dan yang fundamental, pasti sesuatu yang janggal untuk membenah desentralisasi dengan pilihan sentralisasi kembali. Presiden mesti menunjukan posisi sikap dan direksi yang jelas dalam isu mahakrusial ini, jangan melokalisirnya hanya sekedar sebagai isu sektoral Menteri Pendidikan, Menteri Dalam Negeri, atau siapa pun.
Kita sungguh berada di titik no point of return. Tataran perbaikan bukanlah ubah haluan lewat resentralisasi tetapi melakukan “pembersihan” lingkungan masalah dan penataan internal sebagaimana ditunjuk di atas.
Oleh: Robert Endi Jaweng
Manajer Hubungan Eksternal KPPOD, Jakarta
--- (Dimuat di Harian Suara Pembaruan – Kamis, 14 Juli 2011 – Hlm. Opni) ---
Dibaca 2571 kali
