Logo KPPOD

Investasi dan Tata Kelola di Daerah

- 1 Januari 1970

Investasi dan Tata Kelola di Daerah

 

Toh, logika modal pada akhirnya tidak ditentukan dari mana sumber dan apa jenis kelamin nasionalitasnya, tetapi seberapa siap kualitas “lokasi“ di mana modal itu akan ditanamkan. Apakah modal asing atau milik swasta nasional sendiri, jika memang kita dinilai tak cukup syarat, bukan tak mungkin modal dalam negeri pun hengkang mencari lokasi yang punya nilai keekonomian investasi yang prospektif. Rasionalitas semacam ini seringkali kalah terhadap pertimbangan emosional dan kegenitan cara berpikir sebagian pihak di negeri ini.


Betapa tidak. Di tengah lantangnya suara kita, masalah-masalah mendasar yang menyangkut kesiapan diri sendiri justru abai dibenah, seolah kita hanya berputar di ranah masalah serupa saban tahunnya.  Survei KPPOD 2011 mengkonfirmasi lagi bahwa jenis dan esensi masalah investasi kita, khususnya di era desentralisasi sepuluh tahun ini, masih terletak di sisi tata kelola yang mewujud dalam lemahnya peran kebijakan dan pelayanan usaha yang Pemda sediakan guna memfasilitasi bekerjanya perekonomian.  Kita belum kunjung berhasil membuka sumbatan (bottleneck) tersebut.


Temuan Kunci

Survei yang bernama Tata Kelola Ekonomi Daerah (TKED) pada tahun 2011 ini dilakukan di 245 Kab/Kota yang tersebar di 19 Provinsi, menjaring pemilik/manajer perusahaan (12.391 orang) sebagai responden. Pengukuran difokuskan kepada 9 indikator yang dnilai relvevan oleh pelaku usaha, disertai skala pengaruh atau bobot masalah masing-masingnya (lihat Tabel).

 

INDIKATOR

BOBOT

1. Infrastruktur Daerah

37.9

2. Program Pengembangan Usaha Swasta

13.9

3. Akses Lahan

8.8

4. Interaksi Pemda dengan pelaku Usaha

13.1

5. Biaya Transaksi

7.3

6. Perizinan Usaha

8.0

7. Keamanan dan Penyelesaian Konflik

3.0

8. Kapasitas dan Integritas kepala Daerah

4.4

9. Peraturan Daerah

3.6


Bertolak dari 9 indikator dan urutan bobot maslaahnya tersebut, hasil pengukuran dibuat dalam indeks pemeringkatan 243 daerah survei. Namun, untuk kebutuhan artikel ini, tipologi masalah akan disajikan secara deskriptif sebagai berikut.


Pertama, faktor pengaruh utama bagi kualitas tata kelola sekaligus menjadi masalah paling berat bagi pelaku usaha adalah pengelolaan infrastruktur dasar (bobot 38%). Jika ditilik lebih detil, Lampu penerangan jalan dinilai paling buruk kualitasnya (50%), diikuti Air Minum (44%) dan Jalan Darat (40%). Yang patut pula diperhatikan adalah kesenjangan kualitas infrastruktur antara di Jawa dan luar Jawa maupun antara daerah induk dan daerah pemekaran (DOB)¸ serta penurunan kualitas infrastruktur dari waktu ke waktu di sejumlah daerah (NTT, NTB, dll).


Kedua, akses lahan (bobot masalah 9%) menjadi kendala pelik pula. Sekitar 33,4% responden menilai sulit mendapatkan tanah untuk kegiatan usaha, terutama Kab/Kota di Propinsi Jambi (50,9%), Maluku (45,9%), dan Papua (43,8%). Namun, berita baiknya, aspek kepastian legal (kepemilikan sertifikat tanah) menunjukan perkembangan yang positif dalam hal pengurusannya oleh pemerintah. Dibandingkan hasil survei serupa 2007, rata-rata waktu pengurusan sertifikat tanah tahun 2010 jauh lebih cepat. Di Jawa Timur, misalnya, jika sebelumnya ditemukan waktu pengurusan sertifikat 15 minggu, saat  ini 8 s/d 11 minggu. Beberapa daerah seperti Kota Surabaya berubah dari 36 minggu menjadi 17 minggu, dan Sidoharjo 30 minggu menjadi 20 minggu.


Ketiga, dalam hal perijinan usaha, terutama kepemilikan dan proses pengurusan ijin dasar, ditemukan bahwa perbaikan menunjukan gambaran positif. Meski demikian, disayangkan bahwa ijin-ijin dasar yang mestinya dimiliki setiap pelaku usaha, tidak selalu demikian faktnya. TDP hanya dimiliki oleh 64,6% responden, sementara hanya 42,4% responden mengantongi HO  yang sejatinya penting bagi usaha yang memiliki eksternalitas tinggi (dampak lingkungan).


Keempat, problem klasik masih mendera ongkos berbisnis bagi usaha kecil-menengah, sebagaimana ditunjukan indikator biaya transaksi dalam survei ini. Perusahaan kecil cenderung membayar pajak dan retribusi per tenaga kerja, lebih besar dibandingkan dengan perusahaan besar. Rerata pajak dan retribusi yang dibayarkan pelaku usaha/tahun adalah sebesar Rp.74.349, per tenaga kerja. Rata-rata retribusi yang harus dibayar adalah sebesar Rp.32,853,- per tenaga kerja, dan untuk pajak adalah sebesar Rp.41,927,- per tenaga kerja. Terdapat kecenderungan kuat, semakin kecil skala usaha, semakin besar tingkat pembayaran pajak dan retribusi per-kapita tenaga kerja.


Berkaitan itu, beban biaya resmi distribusi barang antar wilayah patut juga diperhatikan. Rata-rata 48,3% pelaku usaha mengaku membayar biaya resmi untuk distribusi barang antar daerah. Bahkan, sebagian pelaku usaha (26,1%) juga harus membayar biaya tak resmi (pungli) ketika melakukan distribusi barang antara wilayah. Dari aspek legal, juga ditemukan 18,9% perda yang berpotensi mengakibatkan ekonomi biaya tinggi dan menghambat perdagangan antar wilayah. Hal demikian tentu menambah beratnya biaya distribusi sekaligus mencederai prinsip kesatuan wilayah ekonomi nasional yang mestinya berlaku prinsip free internal trade.


Kelima, kinerja daerah pemekaran berada pada peringkat rendah  TKED. Daerah baru (DOB)  cenderung memiliki tata kelola yang kurang baik dalam indikator izin usaha dan infrastruktur, maupun tata kelola ekonomi secara umum. Rata-rata indeks daerah pemekaran hanya mencapai 59,53, sementara daerah bukan pemekaran dan daerah induk mencapai 65,91. Kecuali daerah yang dimekarkan pada tahun 2001, semuanya mempunyai nilai indeks TKED cenderung rendah. Hal ini memperlihatkan bahwa semakin muda usia pemekaran daerah, semakin rendah indeks TKED.


Catatan Akhir

Indeks Tata Kelola adalah cerminan tentang diri (kinerja) Pemda itu sendiri. Dari sanalah titik masuk perbaikan dimulai. Secara substantif, bobot masalah di atas menunjukan skala prioritas kebijakan mesti menyentuh isu-isu sentral seperti infrastruktur dasar, pertanahan, perijinan dan biaya berbisnis. Pemda memiliki diskresi dalam penggunaan instrumen fiskal dan regulasi guna mendukung pilihan prioritas kebijakan tersebut. Penggunaan instrumen tersebut mesti meresonansi (relevansi kebijakan) kebutuhan riil dan masalah serius di lapangan.

Oleh Robert Endi Jaweng
Manajer Hubungan Eksternal

 

--- (Dimuat di: Harian KONTAN - Senin, 13 Juni 2011 - Opini) ---


Dibaca 1545 kali