Mencegah Daerah Bangkrut
- 1 Januari 1970
Namun, prihal teknokrasi bukanlah semata perkara teknis. Pada sebagian kasus, problem teknokratis tak jarang berujung pidana korupsi, bahkan jika pun intensi awalnya bukan bermaksud demikian tapi semata disebabkan minimnya kapasitas (pengetahuan, kemahiran) dari aparat/pejabat publik. Lebih mendasar lagi, buruknya tata kelola anggaran membuat sebagian daerah terancam bangkrut.
Lihat, misalnya, masalah kebangkrutan anggaran kabupaten/kota di Aceh, sampai-sampai gagal bayar gaji PNS yang seharusnya sudah teralokasi dalam komponen DAU (alokasi dasar) yang mereka terima. Lihat juga masalah utang Rp 23 miliar di Timor Tengah Utara (NTT), ketidakberesan pengelolaan Rp 777,9 miliar di 13 kabupaten/kota Provinsi Sulawesi Tenggara, atau defisit anggaran di Bangka Belitung sekitar Rp 100 miliar pada tahun anggaran berjalan. Semua ini hanyalah contoh, fenomena gunung es, dari lautan masalah buruknya tata kelola anggaran banyak daerah di negeri ini.
Kebangkrutan bagi Siapa?
Sepuluh tahun berotonomi, tingkatan agenda (pekerjaan rumah) kita belum kujung bergeser dari aras instrumentalis-elitis ke substantif-publik. Alih-alih berbicara soal bagaimana anggaran dijadikan instrumen fiskal bagi akses keadilan rakyat (pelayanan dasar), peningkatan kesejahteraan dan dipakai sebagai sumber investasi pemerintah guna menggerakan ekonomi lokal, sejauh ini justru berjejal kebijakan dan program kerja untuk memaksimalkan fasilitas (gaji, gedung, dll) pejabat dan upaya memperbaiki kapasitas pengelolaannya.
Dalam konteks itu, ketika membaca berita kebangkrutan dan masalah keuangan daerah hari-hari ini, pertanyaan spontan saya: kebangkrutan bagi siapa? Apa penting dan apa pula bedanya bagi rakyat jika pemda bergelimang uang, sebagaimana halnya ketika mereka terlilit utang dan defisit? Respon ini mungkin dinilai berlebihan, tetapi apa yang bisa diharapkan dari marjin anggaran publik sebesar 15-20% (itu pun jika dikelola benar dan tak korup), sementara ceruk terbesarnya habis untuk ongkos tukang di birokrasi atau legislatif?
Dengan tetap menyisakan rasa sangsi atas faedahnya bagi publik, masalah tata kelola ini tentu perlu mendapat perhatian guna mencegah dini meluasnya kebangkrutan dan merajalelanya penyelewengan/korupsi, lalu terhadap semua ketakberesan itu dipakai Pusat sebagai alasan resentralisasi. Dalam semangat demikian, saya pribadi mencatat sejumlah modus krusial mismanajemen keuangan tersebut.
Pertama, selain problem proporsi alokasi yang didominasi belanja modal ketimbang belanja aparatur, kapasitas daya serap anggaran juga tak optimal. Saat kian terdesentralisasinya fiskal hari ini (60% anggaran negara berputar di daerah), pemda malah belum berkekuatan penuh menyerap/mendistribusikannya, bahkan di banyak daerah, sisa dana ”diparkir” di perbankan (SBI: 21,5 Trilun tahun 2003 dan setiap tahun naik hingga sekitar 100 Triliun tahun 2009). Dana menganggur itu sama sekali bukan lantaran daerah berkelebihan uang atau pun sebagai hasil efisiensi, tetapi indikasi buruknya sistem perencanaan anggaran, berbelitnya prosedur tender, lemahnya proses legislasi di daerah, atau orientasi sempit pada PAD dari bunga simpanan SBI.
Kedua, praktik maladministrasi pelaporan keuangan, yang tentu tak semata problem akuntansi, tetapi merupakan bukti tak tegaknya asas-asas good budgetary governance di daerah. Dari audit BPK terlihat, mutu kewajaran penyajian laporan justru memburuk. Jika 2008 terdapat 21 Daerah yang mendapat status WTP (selain 249 daerah berstatus WDP, 7 Daerah disclaimer, dan 10 Daerah adverse), pada 2009 malah turun: hanya 12 dari 482 Daerah (2,5%) yang memperoleh status WTP tersebut. Bahkan, alih-alih memperbaiki kinerja, pemda mengambil jalan pintas “membeli” jasa auditor untuk merekayasa hasil pemeriksaan (suap Rp 200 juta di Pemkot Bekasi, suap sebesar Rp 150 juta di Pemkab Ende-NTT, dll).
Ketiga, merasa terus mendapat sorotan publik/media atas keterlambatan pengesahan APBD, banyak daerah mulai disiplin belakangan ini. Tapi, arena pertarungan kepentingan yang membuat alot penyelesaiaan RAPBD selama ini digeser: tidak lagi saat penyusunan rancangan (Oktober-Desember sebelum Tahun Anggaran baru) tetapi ketika perubahan dilakukan (APBD-P) yang realisasinya gila-gilaan menjelang akhir tahun. Publik biasanya abai mengawasi kurun waktu tersebut dan hanya berdecak heran melihat gelontoran proyek yang tak pernah terdengar sebelumnya atau maraknya seminar/perjalanan dinas.
Sistem Akuntabilitas
Kerangka besar masalah kita adalah lemahnya sistem akuntabilitas dalam mengelola otonomi. Pusat jelas tidak menegakan sistem akuntabilitas tersebut lewat pengabaiannya dalam menetapkan standar tata kelola keuangan, memfasilitasi kecerdasan-keahlian dalam good budgetary governance, dan menegakan kontrol efektif atas setiap rupiah yang dikelola daerah. Kita gemar dengan dengan langkah solusi kuratif (BPK, KPK, dst) tetapi lalai terhadap siklus awal pengawasan yang bersifat pre-emptif dan preventif. Tidak heran kalau piranti pencegahan dini seperti inspektorat (Bawasda) menjadi lembaga yang paling tak berwibawa di daerah.
Satu dasawarsa berotonomi, ketika fase transisi mestinya bersalin menjadi konsolidasi desentralisasi, kita justru terjebak di zona transisi permanen yang ditandai macetnya gerak maju otonomi di tataran agenda instrumentalis-elitis. Bagi saya, otonomi yang efektif hanya bisa mewujud jika terbangun sistem (akuntabiltas) dan kepemimpinan pusat yang mesti lebih efektif pula, bahkan jika dibandingkan dengan era sentralisasi, termasuk ihwal arah kebijakan dan sikap tegas Presiden dan para Menteri terkait. Ancaman kebangkrutan itu serius dan nyata, inkompetensi aparat, kejahatan anggaran, dan pasar gelap kekuasaan di ranah lokal harus lekas berada dalam radar pengawasan dan penanganan efektif dari pemerintah pusat.
Hanya dengan itu, faedah otonomi lewat distribusi resorsis negara bisa dinikmati rakyat. Pelan-pelan pula mereka bisa menjadi bagian dari sistem permainan otonomi ini, tak selamanya terlempar di garis tepi dan bahkan luar arena.
Oleh Robert Endi Jaweng
Manajer Hubungan Eksternal KPPOD, Jakarta.
--- (Dimuat di Harian: KONTAN - Senin, 16 Mei 2011 - Hlm. Opini) ---
Dibaca 1648 kali
