Mekanisme Baru Pengawasan Perda PDRD
- 1 Januari 1970
Sebagaimana hendak diuraikan dalam bagian-bagian berikutnya, mekanisme baru pengawasan perda tersebut dinilai bermasalah dari sisi substansi/perumusan dan dampak kebijakan dalam fase implementasi, selain masalah umum pada tahapan proses formulasi UU No.28/2009 itu sendiri. Rangkaian masalah ini berpotensi mempengaruhi efektivitas kinerja pengawasan dan bahkan berimbas pada hasil guna kebijakan perpajakan daerah.
Oleh Robert Endi Jaweng
Manajer Hubungan Eksternal KPPOD
Bagi yang ingin mendapatkan Tulisan/Artikel ini selengkapnya, dapat di download pada menu "Publikasi" dan pilih sub menu "KPPOD Brief".
--- (Sumber KPPOD – 25 Maret 2011 – Brief) ---
Dibaca 483 kali
