Tahun Ketiga, Status Daerah Pemekaran Ditentukan
- 1 Januari 1970
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Senin (3/1), mengatakan, daerah otonom baru akan dinilai selama tiga tahun, baru kemudian pemerintah akan mengambil sikap. ”Mudah-mudahan daerah akan menjadi lebih baik sebelum evaluasi tahun ketiga dan aturan-aturan terkait akan lebih lengkap. Misalnya kalau daerah digabung, bagaimana mekanismenya, aturan harus jelas,” katanya.
Saat ini Kemdagri sedang menyusun finalisasi laporan akhir evaluasi perkembangan daerah otonom baru usia di bawah tiga tahun untuk tahun kedua. Untuk laporan sementara, total presentasi terhadap penilaian 57 daerah otonom baru tahun 2010 adalah kategori baik tidak ada, kategori sedang ada 48 daerah, kategori kurang baik ada 9 daerah, dan kategori tidak baik tidak ada.
”Hasil evaluasi sudah diserahkan ke saya, tetapi saya kembalikan lagi ke Dirjen Otda (Otonomi Daerah) supaya diperbaiki karena masih ada daerah yang nilainya masih kosong. Saya meminta supaya tim penilai bisa mempertanggungjawabkan hasil evaluasi ini. Karena pengalaman lalu, ada yang mengatakan tidak percaya terhadap hasil evaluasi daerah,” kata Mendagri.
Lebih lanjut Mendagri menjanjikan akan mengumumkan hasil evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi daerah otonom hasil pemekaran, dan evaluasi daerah otonom baru pada peringatan Hari Otonomi Daerah pada 25 April 2011. Pada tahun 2010, pemerintah tidak mengumumkan hasil evaluasi daerah. Pada tahun 2010, pemerintah juga tidak memberikan penghargaan yang berprestasi karena alasan teknis.
Secara terpisah, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI-P Arif Wibowo mengatakan, pada evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tahun 2009 dipertanyakan karena Kemdagri hanya menggunakan laporan kepala daerah. ”Padahal, dalam PP Nomor 6 Tahun 2008 diatur ada sepuluh tolok ukur evaluasi pemerintahan daerah, seperti survei dan dengar pendapat masyarakat, tetapi pemerintah hanya menggunakan laporan kepala daerah saja sebagai sumber penilaian,” katanya.
Arif juga mengatakan, Komisi II DPR mendorong pemerintah untuk melaksanakan syarat-syarat evaluasi seperti yang dituangkan dalam PP Nomor 6 Tahun 2008. ”Kami meminta pemerintah untuk memberikan supervisi kepada daerah. Kalau daerah dinilai gagal, itu bukan semata-mata kesalahan daerah, tetapi karena pemerintah yang tidak memberikan supervisi,” ujar Arif. (SIE)
--- (Sumber KOMPAS – 4 Januari 2010 – Hal. Politik & Hukum) ---
Dibaca 490 kali
