. KPPOD: Kisruh Dana Bagi Hasil Indikasi Pemda Kurang Dilibatkan
Logo KPPOD

KPPOD: Kisruh Dana Bagi Hasil Indikasi Pemda Kurang Dilibatkan

mediaindonesia.com - 20 Desember 2022

KPPOD: Kisruh Dana Bagi Hasil Indikasi Pemda Kurang Dilibatkan

Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai polemik antara Bupati Kabupaten Meranti Muhammad Adil dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait Dana Bagi Hasil (DBH) menjadi koreksi bagi pemerintah pusat

Diketahui, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Namun, adanya protes dari Bupati Meranti mengindikasikan bahwa dalam penyusunan regulasi tersebut, pemerintah daerah kurang dilibatkan. 

“Penyusunan kebijakan strategis seharusnya benar-benar melibatkan stakeholder di daerah. Dengan adanya polemik, mengindikasikan dalam proses penyusunan UU 1/2022, pemda tidak dilibatkan secara optimal,” terang Direktur Eksekutif KPPOD Arman Suparman, Selasa (13/12).

Ketentuan besaran dana transfer dari pusat ke daerah, sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004. Dengan adanya UU 1/2022, Arman menilai seharusnya pengaturan besaran seluruh dana perimbangan dari pusat ke daerah, termasuk DBH, cukup jelas bagi daerah pengasil dan daerah lainnya. 

“Yang menjadi persoalan, kurangnya sosialisasi dari pemerintah pusat pada pemerintah daerah atau Bupati Meranti terkait DBH. Namun, protes itu bentuk ungkapan atas ketidakadilan, terutama bagi daerah penghasil minyak dan gas,” imbuh Arman.

Bagaimanapun, undang-undang tersebut sudah disahkan dan harus diimplementasikan oleh seluruh jajaran pemerintah. Menurut Amran, untuk menyelesaikan polemik DBH, perlu ada dialog antara pemerintah pusat, Bupati Meranti dan daerah lain yang merasa tidak diperlakukan adil. 

“Dengan motivasi seperti itu, bukan berarti kita membenarkan pernyataan Bupati Meranti. Namun, perlu ada dialog antara pemerintah pusat, Kemenkeu dan Kemendagri untuk melakukan pembinaan terhadap pemerintah daerah,” pungkasnya.

Sumber: https://mediaindonesia.com/politik-dan-hukum/544295/kppod-kisruh-dana-bagi-hasil-indikasi-pemda-kurang-dilibatkan


Dibaca 480 kali